Jumat, 2008 Februari 08

Tan Malaka

I. KE ZAMAN KOMUNISME
Tiap-tiap pergaulan hidup di muka bumi ini, baik di Asia atau Eropa, baik dulu ataupun sekarang, terdiri oleh klassen atau kasta, yakni kasta tinggi, rendah. dan tengah.
Menurut pikiran KARL MARX, maka timbulnya kasta tadi, yaitu disebabkan oleh perkakas mengadakan hasil, seperti cangkul, pahat dan mesin. Adanya kasta tadi pada sesuatu pergaulan hidup, menyebabkan, maka politik, Agama dan adat, dalam pergaulan hidup itu bersifat kekastaan atau bertinggi berendah. Ringkasnya perkara mengadakan hasil, menimbulkan kasta, dan kasta itu menimbulkan paham politik, agama dan adat yang semuanya bersifat kekastaan. Oleh sebab itu kata Marx lagi, semua sejarah dari semua bangsa, ialah pertandingan antara kasta rendah dan tinggi, antara yang terhisap dan yang menghisap, antara yang terhimpit dan yang menghimpit. Demikianlah pada Zaman Feodalisme atau Zaman Bangsawan, Kaum Hartawan yang terhimpit itu bertanding dengan kaum Bangsawan dan Raja yang menghimpitnya. Di Eropa pada tahun 1789 Kaum Hartawan di Prancis bisa mengalahkan Kaum Bangsawan dan mendirikan Peraturan Kemodalan seperti macam sekarang.
Dalam hal itu pertandingan belum lagi berhenti. Karena pada Zaman Kemodalan sekarang, pertentangan kasta makin tajam, ialah antara Kaum Buruh yang terbanyak dan tertindas itu dengan Kaum Hartawan, yang terkecil, tetapi terkaya dan terkuasa itu.
Berhubung dengan lebar dan dalamnya pertandingan dalam Zaman Kemodalan ini, maka kelak Kaum Buruh, kalau menang ia tidak saja akan memerdekakan dirinya sendiri, seperti dulu Kaum Hartawan, melainkan akan memerdekakan seluruh pergaulan hidup dan sekalian manusia. Dan oleh sebab Kaum Hartawan di seluruh dunia bersatu, maka haruslah pula Kaum Buruh seluruh dunia bersatu, buat manghancurkan musuhnya.

1. Watak Zaman-Bangsawan
Pada Zaman-Bangsawan, maka perkakas di sawah dan ladang, hanyalah cangkul atau bajak. Di tempat pertukangan, pahat atau ketam yang semuanya diangkat dengan tangan. Hasil sawah, pertukangan dan pertenunan, cuma buat keperluan masing-masing orang atau masing-masing famili saja. Kalau ada berlebih dari keperluan itu, barulah dijual, supaya bisa membeli kain, cangkul atau bajak. Jadi perniagaan baru mulai timbul.
Ringkasnya pada Zaman-Bangsawan perkakas kecil, hasil sedikit dan buat keperluan masing-masing famili saja. Sisa keperluan satu-satu famili juga sedikit, sebab itu perniagaan masih lemah.
Beberapa tani, tukang dan saudagar pada Zaman Bangsawan berkumpullah mendirikan desa atau kota. Buat menjaga keamanan dalam desa tadi dan mempertahankan desa tadi pada musuh, maka mereka mendirikan Pemerintah Desa. Anggota biasanya terdiri dari orang yang tua, yang pandai, cerdik, berani dan mendapat kepercayaan dari orang banyak. Pangkat memerintah negeri akhirnya jadi turun menurun dari bapak ke anak. Sekarang penduduk desa sudah mulai terbagi atas kasta: Tani, Tukang, Saudagar dan kasta-memerintah, yaitu Bangsawan. Apabila desa tadi banyak berperang-perangan, maka makin besar kuasanya Kaum Bangsawan dan makin dalam kebangsawanan. Kemudian dua desa atau beberapa desa mulai mangadakan perserikatan buat mempertahankan diri kepada serangan dari luar. Urusan negeri dan peperangan sekarang jatuh di tangan seorang Bangsawan yang tetinggi, yang sekarang berpangkat Raja dan berkuasa lebih dari Bangsawan yang sudah-sudah. Makin banyak peperangan dan kemenangannya Raja itu, makin besar kekuasaannya turun menurun.
Negeri bertambah besar, kekuasaan makin tertumpuk kepada Raja dan Bangsawan, kekayaan makin tertumpuk kepada Kaum Hartawan serta kaum Buruh dan Tani makin terhisap dan tertindas.
Supaya Buruh dan Tani yang terbanyak itu, takluk saja kepada Kaum Raja dan Bangsawan, maka harus diadakan Agama, Didikan dan Adat yang bersifat kekastaan atau kebudakan.
Gereja atau mesjid jatuh di tangan Kaum Bangsawan juga, anaknya Rakyat diajar jongkok dan menyembah, sedangkan anaknya Raja serta Bangsawan diajar memukul, memaki dan menerjang.
Demikianlah wataknya Zaman-Bangsawan itu di India, di Jawa atau Tiongkok dan Jepang.

2. Watak Zaman Hartawan
Kira-kira 200 tahun yang lalu, kaum Hartawan di Eropa makin bertambah kaya. Pertukangan, dan pertenunan yang dulu kecil-kecil, dan buat keperluan masing-masing famili saja, sekarang sudah terkumpul pada satu pabrik. yang memakai beratus-ratus kuli. Perniagaan sudah jauh melewati batas desa atau negeri. Bank sudah meminjamkan kepada atau menerima uang simpanan dari seluruh penduduk negeri.
Tetapi, walaupun kekayaan Kaum-Hartawan sangat maju, kekuasaannya masih tinggal seperti dulu. Raja dan Bangsawan masih bisa ambil pajak sehekendak hatinya. Kemerdekaan Kaum-Hartawan buat mengirim barang dari satu negeri ke negeri lain sangat terhambat, karena barang-barangnya acap kali dipajaki oleh Bangsawan atau Raja. Juga Kaum Pendeta, yakni keturunan Bangsawan tak kecil keganasannya.
Buat merdeka mendirikan pabrik dan kirim mengirim barang, maka Kaum Hartawan mesti merdeka dalam urusan politik-Negeri.
Dengan pertolongan Tani dan Buruh, maka Kaum Hartawan pada tahun 1789 bisa menghancurkan semua kekuasaan Kaum Bangsawan dan Raja Prancis. Sekarang urusan ekonomi, dan politik luar serta dalam negeri sama sekali jatuh di bawah tangan Kaum Hartawan dan Wakilnya.
Sekarang Modal bisa tumbuh dan menjalar kiri kanan dengan leluasa. Dalam satu pabrik tidak seratus atau dua ratus, melainkan sudah sampai 30 ribu orang kuli kerja (Inggris, Jerman dan Amerika). Hasilnya dalam satu jam saja sudah beribu-ribu pikul. Mengangkutnya hasil tidak lagi dengan bahu, kerbau atau kuda, melainkan dengan kereta atau kapal yang cepatnya seperti petir. Dengan kelingking saja satu sekerup dibuka, mesin yang kuatnya sejuta kuda berputar dengan sendirinya saja. Kirim mengirim dan pesan memesan barang ke empat penjuru alam dijalankan dengan kawat atau radio. Dari Asia dan Afrika tiap-tiap hari diangkut barang-barang yang mesti dikerjakan dalam pabrik di Eropa, dan dari Eropa atau Amerika tiap-tiap jam berjalan kapal yang mengangkut barang-barang pabrik ke Asia dan Afrika. Ringkasnya mesin kerja dengan kuat dan cepat, Kuli terkumpul pada satu pabrik saja sampai beribu-ribu, pekerjaan teratur dari satu administrasi-pabrik dan dikerjakan bersama-sama, sedangkan perniagaan sudah internasional.
Tetapi seperti pada Zaman-Bangsawan ada pertentangan antara Kaum Bangsawan dan Kaum Hartawan, begitulah juga pada Zaman Hartawan atau Kemodalan ada pertentangan antara Kaum Hartawan dan Kaum Buruh serta Tani. Seperti Zaman­Bangsawan mengandung Benih-Hartawan yang kelak akan menghancurkan Kaum-Bangsawan sendiri, demikianlah pula Zaman-Hartawan kita ini mengandung Benih Buruh yang kelak akan menghancurkan Kaum Hartawan.
Keyakinan ini kita Kaum Komunis tidak diperoleh dari limau-purut atau ujung jari, seperti tukang-tukang ramal, tetapi kita peroleh dari bukti yang nyata.
Pertentangan-pertentangan yang nyata dan tak bisa didamaikan pada Zaman-Kapitalisme atau Hartawan, ialah:
I. Hak-Milik. Pada Zaman-Hartawan, seperti juga pada Zaman-Bangsawan maka perkakas mengadakan hasil itu berpisah dari orang yang mengadakan hasil, yakni Kaum-Buruh. Sebab perkakas itu bukan kepunyaan Kaum-Buruh, melainkan satu atau dua orang Hartawan, maka hasil yang diadakan oleh Kaum-Buruh tidaklah kepunyaan Kaum-Buruh sendiri, melainkan kepunyaan yang memiliki perkakas, seperti: tanah, pabrik, kereta, kapal dan lain-lainnya. Kaum Hartawan tak bekerja, tetapi ia memiliki hasil. Kaum Buruh membanting tulang, tetapi tak memiliki hasil yang diadakannya sendiri. Sebabnya, maka dunia sampai terbalik begitu, ialah karena hak-Milik, yang pada semua negeri Bangsawan diaku sah oleh Wet (Bahasa Belanda untuk hukum - catatan editor) dan agama, sekarang dalam Zaman-Hartawan menjadi racun. Dengan alasan hak Milik itu, modal kecil menjadi besar, perusahaan kecil terpukul oleh yang besar dan tani kecil terpukul oleh tani besar, sehingga tukang-tukang kecil dan tani­tani tidak lagi berpunya apa-apa. Kaum yang tidak berpunya ini, terpaksa menjual tenaganya pada Kaum Hartawan dengan harga seberapanya saja, asal bisa menolak bahaya lapar dan mati. Jadi sebab hak Milik tadi pergaulan hidup terbagi dua: l. Kaum Hartawan Sang tersedikit orangnya, tetapi memiliki Perkakas dan Hasil, dan 2. Kaum Buruh, yang terbanyak orangnya, yang sungguhpun mengadakan hasil tak memiliki hasil itu, karena ia orang upahan saja.
II. Anarkisme. Sungguhpun dalam satu pabrik ada teratur banyak dan caranya mengadakan basil, tetapi satu pabrik berpukul-pukulan dengan yang lain. Kalau satu negeri mempunyai misalnya 100 pabrik kain, maka tiap-tiap pabrik ada mengatur dan menentukan banyak hasil yang mau diadakan, buat masing-masingnya, tetapi yang 100 pabrik tadi tidak mengatur banyak hasil buat seluruh negeri, melainkan masing-masing mengadakan hasil buat memukul yang lain. Makin banyak hasil dapat makin murah harganya barang, sehingga lawannya terpukul dan jatuh. Kalau hasil tiba-tiba menjadi terlampau banyak, harga terlampau murah, dan pabrik tertutup, seperti teh, getah dan minyak di Indonesia baru-baru ini. Walaupun Rakyat perlu memakai hasil itu, tetapi yang punya tidak akan membagikan pada Rakyat, malah lebih suka membuang hasil itu, seperti Kapitalis-Gandum di Amerika pada tahun 1922. Jadi hasil yang diadakan oleh 100 pabrik tadi bukanlah buat negeri dan penduduknya, melainkan buat perniagaan dan pukul-memukul dalam perniagaan. Demikianlah Kaum Hartawan mengadakan hasil tidak rasional, yakni menurut keperluan orang banyak, melainkan anarkistis, yakni sesukanya saja, buat mencari untung.
III. Mesin. Buat pukul-memukul dalam perniagaan atau concurrensi, Kaum Hartawan memakai mesin baru. Dengan jalan begitu hasil dengan cepat menjadi berlipat ganda, sehingga harganya barang itu bisa murah sekali. Tuan pabrik yang masih memakai mesin tua, tidak bisa menghasilkan begitu banyak dan begitu cepat. Harga barangnya tinggal mahal, dan akhirnya ia jatuh. Tetapi mesin baru tadi mengurangkan tangan yang mengangkatnya, karena mesin itu bisa dijalankan dengan uap atau listrik saja. Berhubung dengan memakai mesin baru, beribu-ribu buruh dilepas, karena melimpah. Tiap-tiap negeri di Zaman Hartawan penuh dengan limpahan Buruh, yakni buruh yang dilemparkan dan tidak bisa dapat kerja. Limpahan Buruh ini, selalu bertambah-tambah, karena mesin baru tiba-tiba menaikkan hasil, dan tiba-tiba naiknya hasil tiba-tiba pula mendatangkan krisis yakni jatuh harga barang. Kalau krisis datang beribu, berjuta buruh dilepas. Ringkasnya Zaman-Hartawan penuh mempunyai perkakas (mesin), dan penuh mempunyai hasil, tetapi sebaliknya berjuta manusia tanpa pekerjaan dan hidup dalam kelaparan. Nyatalah sudah Kaum Hartawan tidak bisa mengurus keperluan Rakyat.
IV. Kasta. Pada Zaman-Hartawan satu kongsi perniagaan bisa maju dengan dua jalan: pertama dengan memukul, kedua dengan berkawan. Kalau satu kongsi mempunyai modal yang besar, tentu ia dengan sementara menurunkan harga barangnya, bisa menjatuhkan musuhnya. Tetapi kalau mereka sama-sama kuat, maka ia mencoba berserikat. Dengan perserikatan mereka mudah menaikan harga barang dengan sekehendak hatinya, karena tak ada persaingan lagi. Yang kerugian tentulah Rakyat juga, yang terpaksa membayar. Dengan jalan berserikat itu dua atau tiga maatschappy (perusahaan) menjadi sindikat. Sindikat ini kurang teratur lagi, karena masih banyak kepala yang mengurus, ialah kepala-kepala dari maatschappy (perusahaan) yang berserikat. Supaya urusan lekas, maka kepala yang banyak tadi ditukar jadi satu, sehingga perniagaan bertambah kuat, urusan rapi dan lekas, karena urusan ge-centraliseerd yakni mempunyai satu kepala saja. Inilah namanya trust. Trust ini bisa berserikat lagi dengan trust lain, seperti trust besi dengan trust arang, sehingga harga arang dan besi boleh dibikin sekehendak yang punya trust. Di Jerman umpamanya Stinnes tidak mempunyai satu, melainkan bermacam-macam trust, seperti arang, besi, kertas, kereta, kapal, Banken, kayu, dan sebagainya. Jadi pertama harga grondstof atau barang asli, yang perlu dikerjakan di pabrik bisa rendah sesuka Stinnes saja. Sebaliknya fabriekswaren atau barang pabrik boleh dia naikkan sesuka hatinya, karena pabrik, kereta, kapal dan surat kabar buat advertensi sama sekali jatuh ditangannya. Jadi semua kongsi, maatschappy (perusahaan) dan Sindikat jatuh di bawah combinatie-trust-Stinnes. Semua urusan ekonomi di Jerman hampir tergenggam di tangan satu manusia saja. Juga Bank dari kongsi kecil menjadi Sindikat, Sindikat menjadi trust dan Trust-Combinaties. Jadi semua urusan Bank jatuh di bawah kekuasaan satu manusia pula (Stinnes). Bank pada tiap-tiap negeri memberi pinjaman pada industri. Supaya ia dapat untung tetap, maka ia adakan kontrol pada industri tadi. Akhirnya industri jatuh di bawah kekuasaan Bank. Bank memberi pinjam uang pada negeri, sebab itu menteri pada suatu negeri kemodalan harus cocok dengan Direktur Bank. Begitulah semua menteri di Amerika mesti tunduk pada Bankir Morgan, Jerman pada Stinnes, Prancis pada lauchuer dan sebagainya. Bank pada suatu negeri acap memberi pinjaman uang kepada negeri lain. Supaya bunga terus diterima, Menteri luar harus menjaga keperluan itu, dan kalau perlu haruslah negeri luar itu dijadikan jajahan. Dengan jalan begitu barang jajahan bisa tetap masuk (kopi, gula, kapas, dll.) orang jajahan tetap beli barang pabrik (kain, mesin, dll.) dan bayar hutang. Nyatalah sudah, bahwa kemajuan kapitalisme mengumpulkan kekuasaan pada satu dua orang. Seorang Bankir menguasai industri negeri, pemerintah negeri dan koloni. Kaum modal pada sesuatu negeri semakin hari semakin bertambah kaya dan bertambah sedikit, kaum buruh bertambah banyak dan bertambah miskin. Pertentangan Hartawan dan Buruh bertambah tajam, sehingga puteran kasta yakni revolusi sosial tak bisa dihindarkan. Salah satu Hartawan atau Buruh mesti hancur.
V. Imperialisme. Anarkisme dalam hal mengadakan menyebabkan Kaum-Hartawan dalam sesuatu negeri satu dengan lainnya berpukul-pukulan dan hancur- menghancurkan. Walaupun mereka terhadap kepada negeri lain ada bersatu, tetapi anarkisme tadi juga menyebabkan beberapa negeri di atas dunia ini satu sama lainnya berpukul pukulan dan hancur-menghancurkan pula. Tiadalah satu negeri mengadakan hasil buat keperluan seluruh dunia, melainan buat perniagaan dan persaingan. Satu negeri yang perlu memakai barang jajahan buat pabriknya seperti kapas, getah, dan sebagainya mau sendiri saja memiliki barang asli atau grondstof itu. Ia sendiri saja mau memiliki negeri jajahan itu sebagai pasar barang pabriknya (besi, mesin, kain-kain, kertas dll.) dan ia sendiri saja mau meminjamkan uang pada jajahan itu, supaya ia sendiri saja pula mendapat bunga yang tetap. Berhubung dengan keperluan industri dan perniagaannya, maka ia sendiri pula mau menggenggam politik negeri jajahan itu. Politik imperialisme ini menyebabkan yang satu negeri berdengki-dengkian dan bermusuh-musuhan dengan negeri yang lain Hal ini menaikkan persiapan peperangan pada tiap-tiap negeri imperialisme dan akhirnya mengadakan peperangan dunia. Demikianlah peperangan dunia yang baru ini, yang memakan jiwa 10.000.000 manusia dan beribu juta harta disebabkan oleh pertentangan antara imperialisme Inggris dan Jerman. Sesudah Jerman kalah, maka timbul lagi sekarang pertentangan antara imperialisme yakni Inggris dan Prancis di Eropa dan lebih tajam lagi Jepang dan Amerika di Asia Timur. Nyatalah sudah, bahwa imperialisme tak bisa dibunuh selama kapitalisme dan anarkisme dalam hal mengadakan hasil masih tetap. Sebab itu peperangan dunia pada tiap-tiap waktu masih mengancam kita.
Kelima penyakit kemodalan yang kita sebutkan diatas ini tiadalah bisa sembuh, karena sudah terbawa oleh diri kemodalan sendiri. Penyakit itu lah yang menyebab­kan Kaum Hartawan bertambah penakut dan bertambah sedikit orangnya dan sebaliknya penyakit itu lah yang menyebabkan Kaum Buruh bertambah miskin, tetapi bertambah rajin kerja (sebab terpaksa) bertambah tertindas, tetapi bertambah revolusioner dan bertambah banyak orangnya. Krisis ekonomi dan politik bertambah dekat, artinya ini cuma revolusi sosial atau putaran-kasta sajalah yang bisa mengobati krisis itu, dan menghindarkan bala yang bisa menimpa seluruh manusia diatas dunia ini:
"Kaum Hartawan yang malas dan sedikit itu haruslah turun, serta Kaum Buruh yang terbanyak dan mengadakan hasil itu, harus memiliki hasil itu dan membagikan hasil itu buat kastanya sendiri dan sekalian orang yang kerja. Ringkasnya Kaum Buruh harus merebut kekuasaan ekonomi dan politik dunia".
3. Zaman Diktatur Proletar
Kaum Agama mengambarkan surga persis seperti kehendak nafsunya sendiri. Begitu juga Kaum Utopis, seperti Thomas More, Saint Simon, Fourier dan Robert Owen menggambarkan masyarakat yang sempurna di dunia ini persis seperti nafsunya masing-masing.
Kita Kaum Komunis tidak mengambil gambaran Komunisme itu dari nafsu seorang tukang mimpi atau ahli nujum saja. Kita tidak disuruh Karl Marx buat menghapalkan saja sifat-sifat Komunisme dan terus tinggal mendoa saja supaya Surga Dunia itu datang. Melainkan kita mendapat keterangan yang jelas dari Marx, bahwa kemajuan Feodalisme di dunia ini membawa kemajuan Kapitalisme, dan kemajuan Kapitalisme sekarang ini membawa kemajuan Komunisme. Sebagaimana Kaum Bangsawan sudah terpukul oleh Kaum Hartawan, begitu juga kelak Kaum Hartawan akan dikalahkan oleh Buruh. Kalahnya itu bukanlah pula oleh sebab-sebab yang mistik atau gaib­gaib melainkan atas sebab-sebab yang nyata, yang bisa dilihat dan dirasa.
Tidaklah pula datangnya Komunisme itu tiba-tiba saja, seperti surga akan terkembang sesudah hari kiamat, tetapi berangsur-angsur, yakni seperti Zaman Kemodalan sendiri yang dulu datangnya juga berangsur-angsur. Dimana pertentangan sangat dalam, seperti di Rusia, maka putaran kasta Buruh dengan Hartawan itu akan disertai dengan banjir darah. Dimana pertentangan itu, selalu dikurang-kurangi, karena Kaum hartawan selalu kasih konsesi atau kemunduran, seperti bisa terjadi di Inggris, maka putaran kasta tadi, boleh jadi tidak berapa menuntut jiwa. Tetapi buat seluruh dunia putaran-kasta itu tiada akan terjadi dengan damai, seperti juga putaran kasta Bangsawan dengan Hartawan dulunya tiadalah terjadi dengan damai.
Tingkat yang mula-mula mesti kita tempuh di atas Zaman-Kemodalan ini ialah Dictaturnya-Proletar. Bukanlah pada satu negeri saja seperti Rusia, tetapi buat di seluruh dunia. Pada tingkat Diktator-Proletar ini, semua Perkakas Hasil, seperti Pabrik Tambang, Tanah, Kereta, Kapal, Gudang-Gudang dll. dimiliki oleh Kaum-Buruh dan diserahkan pada negaranya Kaum Buruh. Semua urusan buat mengadakan hasil, jatuh di bawah pimpinan Kaum-Buruh sendiri, yang di jalankan oleh Wakil-Wakil yang dipilih oleh Kaum Buruh itu tidak lagi ditetapkan buat perniagaan dan mencari untung saja, tetapi terutama buat keperluan Rakyat. Anarkisme dalam hal mengadakan hasil akan hilang dan berganti dengan rasionalisme, yakni mengadakan hasil menurut keperluan Rakyat. Kaum buruh berhenti menjadi orang upahan yang dibayar sebagaimana suka si Kapitalis saja, karena Buruh sekarang sudah memiliki perkakas hasil yang diadakannya sendiri. Sepadan dengan itu Kasta-Buruh, sebagai Kasta upahan atau budak hilang dan berganti dengan Kasta Pekerja yang campur mengurus pekerjaannya dan memiliki hasil yang dikerjakannya. Oleh karena sekarang mengadakan hasil tidak lagi dengan sesukanya seorang Kapitalis buat perniagaan saja, maka hasil tak akan melimpah lagi, sehingga bisa mendatangkan krisis atau mesti menimbulkan politik merebut jajahan buat pasarnya barang limpahan itu. Jadi politik imperialisme akan hilang dan berganti dengan tukar-menukar barang, seperti barang Eropa dengan Afrika atau Asia, satu negeri dengan yang lain. Berhubung dengan hilangnya politik imperialisme, maka akan hilang pula militarisme dan hilang pula peperangan dunia buat merebut jajahan dan pasar.
Supaya Kaum Buruh aman dan sentosa memiliki perusahaan dan semua hasilnya perusahaan, maka haruslah ia merebut politik-negeri. Kaum-Hartawan dan budaknya dari Kasta Tengah atau Kaum Sosial-Demokrat haruslah diusir dari pemerintahan negeri. Kalau tidak begitu ia akan memogoki (saboteeren) semua peraturan yang baik buat Kaum-Buruh dan menunggu waktu yang baik, dimana ia bisa memakai laskar, armada, justisi, polisi dan bui buat menindas peraturan ekonomi kaum buruh, seperti yang kita rancangkan diatas. Bersama dengan Pemerintah-negeri, haruslah dengan sekejap Laskar, Armada, Justisi, Polisi dan Didikan dijadikan merah. Artinya itu, semua anggota ini, haruslah jatuh di bawah kekuasaan Kaum-Buruh dan seberapa bisa diisi dengan Kasta Kaum Buruh sendiri.
Dengan Pemerintah Merah, Tentara Merah, Polisi Merah, dan Didikan Merah, maka Kaum Buruh bisa menjaga peraturan mengadakan hasil dan haknya atas hasil itu, terhadap kepada musuh baik di dalam atau pun di luar negeri, yang tak putus akan mencoba merebut kembali kekuasaannya yang hilang itu.
Apabila sesudah bertahun-tahun Kaum Hartawan sama sekali hancur, seperti dulu juga Kaum Bangsawan sama sekali hancur, maka barulah lambat laum anggota-anggota Ekonomi Merah, Politik Merah, Didikan Merah dan Justisi Merah berhenti menjadi perkakas penginjak Kemodalan dan Kaum Hartawan, dan menjadi perkakas buat mendatangkan Komunisme. Pada Zaman Komunisme, kasta akan hilang, tindasan dan isapan akan hilang, kekayaan, kepintaran, pengetahuan, kesenian, dan literatur akan menjadi miliknya orang bersama.
Jadi Komunisme itu bukanlah ilmu batin, yang datangnya sesudah habis dibakar kemenyan sepikul, melainkan suatu peraturan buat pergaulan hidup yang sudah terkandung sendiri oleh pergaulan hidup yang sekarang ini. Lekas datangnya itu bergantung sebagian besar dari cakap dan kuatnya Kaum-Buruh Dunia, mendatangkan Diktatur Proletar, yakni memerahkan peraturan ekonomi dan politiknya Kaum Hartawan yang ada sekarang.
4. Taktik
Pada Zaman-Feodalisme, maka Taktik buat mendatangkan pemerintah baru itu, yakni dengan ramal dan kemenyan. Seorang guru atau Kiyai, tahu membaca dalam buku atau di ujung jarinya, kapan Ratu Adil atau Imam Madhi akan datang. Dengan jimat dan kemenyan, maka Kaum Revolusioner-feodal bisa mengalahkan musuh. Psikologi atau semangat semacam ini lahir dari keadaan cara mengadakan hasil juga. Pada Zaman-Feodalisme itu mengadakan hasil terutama dengan cangkul. Kalau tanahpun subur, si Tani rajin mencangkul, tetapi hujan tak turun-turun tentu padi tak dapat. Apa itu hujan, buat si Tani, yang belum pernah dengar Natuurkunde atau ilmu-alam adalah perkara kasih atau bencinya Tuhan. Dia bergantung kepada Tuhan itu, dan cara mendapatkan hujan tidak lain dari membakar kemenyan. Bukanlah seperti buruh-pabrik, yang sama sekali tak tergantung pada alam, malah memakai alam itu uap dan elektris kapan ia suka dan berapa ia suka. Sebab itu si Tani pasif atau penerima dan si Buruh aktif atau jalan. Sifat itu terbawa-bawa dan juga buat mendatangkan pemerintah baru, tak lain akal buat si Tani melainkan nujjum, jimat dan kemenyan.
Di antara Kaum-Buruh industri adalah tiga taktik yang terutama dimajukan: Anarkisme, Reformisme dan Revolusioner.
Taktik Anarkisme lahirnya pada pertengahan Abad yang lalu. Kaum Anarkis, percaya, bahwa kalau tiap-tiap pembesar Kaum-Hartawan di bom, diracun atau ditikam, maka mereka akan takut memerintah. Si Penindas akan hilang, dan Komunisme akan datang sendirinya saja. Jadi mereka tidak memakai tingkat Diktatur Proletar seperti kaum Komunis, dan.tidak memperdulikan organisasi massa-aksi atau aksi ramai-ramai yang teratur. Bahwa semuanya itu mimpi tak perlu dibentangkan disini. Kaum Hartawan dengan polisi, justisi dan tentaranya adalah sangat teratur dan mempunyai disiplin yang sangat keras. Dan kalau satu pembesar terbunuh, maka seribu lagi gantinya. Sebab itu, kalau Kaum-Buruh tak berkelahi teratur dan mempunyai disiplin yang keras ia mesti kalah. Anarkisme belum pernah menang. Cuma pada waktu Bakunin masih ada, disana sini di negeri yang achterlyk atau mundur kapitalismenya seperti di Selatan Jerman, di Balkan ia bisa bikin huru hara. Tetapi di negeri yang sudah maju kapitalismenya pada masa itu (tahun 1850) seperti Inggris, Bakuninisme sama sekali tak bisa dijalankan. Di Rusia sendiri pada tahun 1917 dan sekarang di Jerman Anarkisme sama sekali tak berarti. Sebab kaum anarkis tak mau mengakui aturan dan disiplin itu, maka ia tak bisa membikin perserikatan, malah mudah berpecah-pecahan, dan bertengkar-tengkaran. Sebab ia mengukur kemarahan Rakyat yang tertindas itu kepada yang menindas bukan dengan alasan ekonomi, melainkan dengan kemarahannya personal, maka ia mudah kena provokasi, dan terdorong, sehingga ia terisolasi dari orang banyak, dan akhirnya kalah.
Taktik Kaum Sindikalis, yang juga beralaskan Anarckisme yang terutama berpengaruh di sebelah Selatan Eropa dan Amerika Selatan pun tak bisa mencukupi kekuatan buat memerangi kemodalan zaman sekarang. Kaum Syndicalist itu anti-parlemen dan anti-politik. Sebab itu Kaum Syndicalist tak mau mengirim wakil ke parlemennya kaum Hartawan. Sebaliknya ia menyangka, bahwa Serikat Buruh itulah yang tertinggi. Sudahlah tentu dasar anti-politik dan anti-parlemen itu salah sekali. Dengan sikap begitu, Kaum-Buruh tak tahu akan politiknya Kaum-hartawan, sedangkan politik dan ekonomi itu bersanak sudara. Politik tidak lain dari gecon­centreerde ekonomi, artinya itu, politik ialah pusatnya urusan ekonomi. Apabila Kaum-Buruh akan menyia‑nyiakan politik, yakni pusatnya ekonomi kaum Hartawan itu, mereka akan mudah terjerat kaki dan lehernya.
Taktik Kaum Sosial Demokrat tak perlu kita uraikan di sini dengan panjang lebar. Mereka itu percaya bahwa Modal dan Tenaga (Arbeid) tak bertentangan. Begitu juga Hartawan dan Buruh bisa sama-sama jalan. Sebab itu Kaum Sosial Demokrat memasuki Parlemennya Kaum Hartawan. Mereka percaya, bahwa kalau kelak dengan jalam damai mereka bisa mengadakan wakil lebih banyak dari Hartawan, maka Hartawan akan kalah suara dan akan mundur saja. Sesudahnya itu perusahaan ekonomi boleh dijatuhkan ke tangan Buruh. Berhubungan dengan itu, maka Kaum Sosial Demokrat anti-revolusioner dan aksinya ialah merebut bangku Parlemen saja. Sepadan dengan keyakinan ini, maka Kaum Sosial Demokrat, dimana-mana sudah menjadi Kaum Penghianat. Pembunuhan jiwa Buruh yang 10.000.000 dalam peperangan besar baru lalu, ialah terjadi dengan bantuan Sosial Demokrat, yang selalu bantu Begrooting Kaum Hartawan dimana-mana. Di sekalian jajahan, Sosial Demokrat membantu politiknya Kaum Imperialist buat menindas bangsa Timur. Di Jerman, Ebert, Noske dan Scheidemann sudah merasakan, bahwa Parlemen itu tak mudah dijadikan anggota Kaum Buruh. Dimana dulu, Sosial Demokrat mendapat Meerderheid atau Suara Kelebihan dalam Ryksdag (Parlemen), sekarang mereka jadi boneka saja, dan pemerintah sama sekali jatuh di tangan Fasis. Oleh karena Sosial Demokrat pada tahun 1918-1923 tidak memerahkan Justisi, Kementerian, Laskar dan Polisi, maka anggota-anggota ini dengan rahasia mengumpulkan kekuatannya di bawah selimutnya Sosial-Demokrat. Oleh karena kaum reaksi Jerman sekarang di bawah Presiden Jendral bisa sembelih semua Sosial Demokrat, yang dulu tuannya itu.
Taktik Merah, atau taktik revolusioner tidak saja di Rusia sudah menjatuhkan kemodalan, dan bisa mempertahankan Soviet sudah lebih dari 8 tahun, tetapi dimana-mana di dunia, Eropa Barat, Amerika, Tiongkok, Jepang, India dan Indonesia sedang membingungkan yang berkuasa. Taktik merah tidak bersarang di jimat atau kemenyan, melainkan berurat pada keadaan hidupnya Rakyat yang tertindas. Kita tidak anti-parlemen seperti Kaum Syndicalist, tetapi tidak pula parlemener seperti si Pengkhianat Sosial Demokrat. Kita masuki Parlemen, buat membuka topengnya Kaum Hartawan dan Sosial Demokrat, tetapi sama sekali tiada mengharapkan hasilnya yang konkrit atau nyata dari aksi di Parlemen itu. Kita tahu, bahwa sebagian besar dari Buruh masih mengikut Sosial Demokrat dan percaya pada Parlementarisme. Sebab itu kita masuki Parlemen itu buat memecahkan dari dalam. Dalam pada itu kita lebih pentingkan mengatur kekuatan Buruh, Tani dan sekalian Rakyat yang tertindas di luar Parlemen. Semuanya aksi dan pertarungannya Buruh, Tani dan penduduk kota, baik ekonomi ataupun politik mesti kita campuri. Bukan buat menipu mereka dan memperdamaikan dengan Hartawan seperti laku Sosial Demokrat, melainkan buat membantu mendorong, dan kalau bisa menghancurkan Hartawan dan budak­budaknya. Menurut kekuatan kita dan Rakyat yang percaya pada kita, maka kalau bisa semua aksi ekonomi kita besarkan jadi mogok umum, kalau perlu ditambah dengan boikot dan demonstrasi. Dari mogok umum, boikot dan demonstrasi yang dilakukan di seluruh negeri itulah bisa lahir pemberontakan buat merebut politik negeri dan mendirikan Diktatornya Proletar.
5. Rusia
Seperti Pemberontakan Hartawan kepada Bangsawan di buka oleh Hartawan Prancis pada tahun 1789, begitulah Pemberontakan Buruh kepada Hartawan dimulai oleh Buruh Rusia kepada Hartawan disana. Seperti Revolusi 1789 di Perancis didahului oleh revolusi kecil di Inggris pada tahun 1650 (Cromwell), begitu pula diktatur proletar di Rusia tidak sama sekali baru, karena sudah didahului oleh Komune Paris pada tahun 1870, pada percobaan 1870 Karl Marx, dan Lenin banyak mendapat pelajaran buat menyempurnakan diktaturnya Proletar.
Pada Revolusi Prancis kita bisa mempelajari, bahwa kemenangan Kaum Hartawan yang masih revolusioner itu turun naik. Republik-Hartawan yang didirikan pada tahun 1789 cuma bisa berdiri 5 tahun saja. Kemudian datang Napoleon yang akhirnya jadi Kaisar dan sesudahnya Napoleon jatuh maka berturut turut Raja keturunan Lodewyk XVI, (yang dipancung kepalanya oleh kaum pada revolusioner) bisa kembali memerintah. Barulah pada tahun 1849, maka Republik Hartawan bisa kembali lagi, yang walaupun sementara disambung oleh Napoleon III, sampai sekarang bisa terus berdiri. Jadi tidak kurang dari 60 tahun Prancis berkelahi dengan kalah menang buat demokrasi dan Parlemenarisme cara kemodalan. Dalam waktu Prancis berjuang dengan Bangsawan itu, maka berturut-turut negeri menjatuhkan Raja dan Bangsawannya seperti Belanda dan dimana-mana kekuasaan Bangsawan dan Raja di potong-potong seperti Jerman, Italia, Spanyol, dll. Ringkasnya berpuluh tahun Hartawan di seluruh dunia mesti berperang dengan kalah dan menang baru bisa menghancurkan Raja dan Bangsawannya sama sekali.
Ini pengajaran yang dalam artinya buat kita. Dunia Hartawan yang berpuluh-puluh kali lebih kukuh dari dunia Bangsawan tentulah takkan bisa kita hancurkan dalam satu hari.
Kita tahu, bahwa reaksi di seluruh dunia sekarang bertambah hebat. Karena kaum Sosial Demokrat pada tahun 1917-1923 berkhianat, maka Revolusi Rusia tak diikuti oleh negeri lain-lain. Kaum Reaksi di belakang baju Sosial Demokrat, yang dikemukakan di Jerman buat melindungi Kaum Hartawan bisa bernapas kembali dan mengumpulkan semua senjatanya, yang pada tahun 1918-1923 hampir sama sekali hilang dari tangannya. Sekarang di Jerman Kaum Reaksi sudah mengancam dengan pemerintah Fasis, yakni diktaturnya Kaum Hartawan. Kaum Hartawan tidak akan memakai Parlemen lagi melainkan tangan besi, seperti Mussolini di Italia. Hartawan akan lemparkan demokrasi, dan atur ekonomi dengan memaksa kaum buruh kerja, dengan gaji sedikit, dan waktu yang lama, dan menghancurkan semua pergerakan revolusioner, dengan jalan kasar. Begitu juga di Prancis, dimana ekonomi kusut, Fasis sudah siap. Di Inggris, dimana pada 2 atau 3 bulan lagi disangka akan datang frisis sekarang Fasis sudah mengasah-asah pedang kiri kanan dan mengumpulkan uang dan senjata. Di Amerika, dimana Kaum Komunis mulai maju, Klu Klux Klan, sudah jadi Fasis, dan selalu sedia akan menghancurkan pergerakan merah. Tentulah Fasis dapat sokongan dari Kaum Hartawan baik lahir ataupun batin.
Tetapi makin gelap jalan di muka, makin terang buat kita suluh yang di belakang. Sejarah menyaksikan kita, bahwa pertandingan kasta itu, bukanlah permainan, melainkan suatu kemestian pergaulan hidup dan suatu kewajiban sebagai manusia. Kalau musuh kita mengasah-asah pedang, maka jawab kita lain tidak hanyalah menegapkan barisan dan mempertajam senjata lahir dan batin. Pekerjaan yang sudah dimulai oleh Rusia dengan korban beribu-ribu jiwa, tiadalah boleh kita khianati dengan kelembekan atau dengan meninggalkan dasar yang sudah kita peluk.
Walaupun di kiri kanan ada reaksi, kita mesti terus menyusun tentara yang ada di negeri kita. Kalau kawan kita pada waktu yang di muka ini, baik di Rusia ataupun Eropa Barat dan Amerika dapat serangan, maka kita harus tidak mundur malah merebut kemenangan pada barisan yang kita duduki, yakni: di muka Rakyat Indonesia.

Dilema RUU Pemilu

hai orang-orang baik

Regulasi pemilu dalam segala aspeknya kini menggelinding bak bola salju. Ia terus direproduksi oleh media massa dan menjadi isu yang semakin menggelembung.

Masyarakat pun kini sedang menanti penggodokan Rancangan Undang-undang (RUU Pemilu). Salah satu poin pembahasan yang kini masih alot, di antaranya adalah daerah pilihan dan pola penghitungan sisa suara terkait dengan parliamentary threshold (PT).

Terkait hal itu, tanpa pemahaman yang benar dari masyarakat, niscaya UU Pemilu nanti akan bias, tidak akuntabel dan semakin membingungkan. Akhirnya, partisipasi masyarakat dalam pemilu yang lanngsung, umum bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) akan terciderai oleh kebingungan dan ketidaktahuan mereka.

Electoral Threshold dan Parliamentary Threshold

Electoral Threshold (ET) adalah ambang batas diperbolehkan atau tidaknya partai politik (parpol) yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya untuk menjadi kontestan pemilu berikutnya. Sistem ini merupakan cara mengetahui kepercayaan publik (public trust) melalui instrumen pemilu. Pemberlakuan ET bagi parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya telah diatur dalam UU, yang kisarannya 3 persen dari seluruh jumlah suara yang sah. Jika tidak memenuhi kuota tersebut, maka partai tersebut tidak boleh ikut pemilu berikutnya.

ET menjadi salah satu mekanisme demokrasi yang lebih adil. Jika ada partai peserta pemilu sebelumnya tidak dapat ikut dalam pemilu selanjutnya, itu wajar, karena partai tertentu tidak mempunyai dukungan yang signifikan di masyarakat sesuai dengan standar ET. Bagaimana jika partai yang terkena ET ingin mengikuti pemilu mendatang? Mekanisme tersebut diatur dalam UU, yaitu koalisi antarpartai yang terkena ET, sehingga memenuhi kuota ambang batas 3 persen sebagai standar ET. Hal itu bisa dilakukan dengan pintu ganda.

Pintu pertama, memilih salah satu partai yang tergabung dalam koalisi. Bila ada dua partai atau lebih berkoalisi untuk memenuhi prasarat batasan minimal ET, maka bisa dilakukan dengan memilih salah satu nama partai saja. Suara partai lainnya dimasukkan ke satu partai tersebut. Pintu kedua, menggabungkan nama partai. Misalnya dua partai atau lebih berkoalisi untuk memenuhi standar ET, maka mereka menggabungkan kombinasi nama dua partai.

Selain ET, Parliamentary Threshold (PT) kini masih menjadi polemik dan perbincangan publik yang menghangat. PT adalah ambang batas anggota partai politik yang akan duduk di parlemen. Artinya, ia menjadi pembatasan jumlah kursi minimal yang harus dimiliki partai politik untuk mendelegasikan calon legislatifnya. Standar nominal PT kini sedang diusulkan antara 2-3 persen. Jika disetujui 3 persen, maka standar minimal PT berjumlah 17 kursi.

Dalam mekanisme seperti ini, partai yang lolos ET bisa jadi tidak lolos dalam PT. Sehingga, meski ia bisa mengikuti pemilu berikutnya, namun tidak punya kursi di DPR. Dengan kata lain, dari mekanisme PT, akan ada banyak kursi hangus jika dalam proses penghitungan suara, sebuah partai tidak mendapat jumlah kursi minimal tersebut di atas. Hal itu sekaligus mengurai problem akut alotnya kesepakatan di dalam tim perumus RUU pemilu.

Bisa dipetakan, partai menengah dan partai kecil akan sangat waspada karena merekalah yang akan dirugikan. Maka, merekalah yang berposisi kontra. Sebaliknya partai-partai besar merasa diuntungkan, karena mereka akan semakin survive karena akan menerima hibah (pelimpahan) dari kursi hangus yang ada. Merekalah yang setuju dengan konsep ini. Itulah gambaran sederhana kenapa hingga kini RUU Pemilu masih sangat alot, baik di tingkat lobi maupun dalam pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) dantimperumus (timus).

Terlepas dari aspek politis di atas, pemberlakuan PT dalam sistem sistem perolehan kursi mempunyai signifikansi penting dalam menata iklim demokrasi di Indonesia. Setidaknya ada tiga hal penting, yaitu: Pertama, munculnya simple multy party system (sistem multi partai sederhana).

Konsekuensi dari tidak terwakilinya partai-partai di parlemen karena tidak memenuhi standar PT, hanya memunculkan beberapa nama partai saja. Kemungkinan hanya ada sekitar tujuh partai yang akan eksis di DPR RI. Hal itu jika mekanisme penghitungan sisa suaranya dibawa ke tingkat provinsi. Kedua, terciptanya hubungan yang jelas antara pemerintah dan parlemen.

Dengan mekanisme seperti ini, parlemen akan membelah menjadi dua kutub. Kutub yang satu menjadi pendukung pemerintah dan kutub lainnya akan menjai oposisi. Keseimbangan dua kutub inilah yang akan semakin mengefektifkan kinerja berimbang dan sinergi, baik antara parlemen dengan pemerintah, maupun di parlemen sendiri.

Ketiga, konsistensi mengemban amanat UUD 1945. Hal itu dilihat dari konsistensi memperkokoh sistem pemerintahan presidensiil sesuai dengan UUD. Jika saja tidak ada PT, maka dengan banyaknya wakil partai yang duduk di parlemen, pemerintah sangat sulit mengontrol kebijakan mereka. Bahkan akan terjadi pembiakan kekuasaan yang justru bermuara dari parlemen.

Dengan kata lain, meski secara de jure sistemnya presidensil, namun de facto yang beropreasi adalah parlementer. Namun demikian, ada banyak problem subtansial yang perlu dibahas lebih jauh, yaitu mengenai pola penghitungan sisa suara, karena hal itu berhubungan langsung dengan ET maupun PT. Lebih jauh, hal itu juga terkait erat dengan problem mendasar tentang proporsionalitas sistem pemilu.

Dengan mekanisme PT, tidak ada keraguan PKB pun merupakan parpol nasional, meski basis-basis dukungannya terkonsentrase pada beberapa wilayah. Syaratnya, bagaimana sistem yang lain seperti penghitungan sisa suara juga diatur secara jelas. Maka, dalam menganalisis sistem pemilu, kita mesti tidak mengurainya secara parsial, karena satu dan lainnya terkait langsung.

Kita buktikan hal itu pada pemilu 2009 sebagai the real election (pemilihan yang sesungguhnya). Di atas segalanya, kita berharap agar RUU pemilu anggota DPD, DPR dan DPRD akan segera terselesaikan dengan baik dan mengandung amanat demokrasi demi kepentingan rakyat. Wallahu a'lam. (*)

Dr Ali Masykur Musa
Wakil Ketua Umum DPP PKB dan Panja RUU Pemilu

Kamis, 2008 Februari 07

bacus

hai orang-orang baik
Indeks Peraturan & Perundangan

Undang-undang No. 22 Thn 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-undang No. 10 Thn 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Menjadi Undang-undang
Undang-undang No. 8 Thn 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
Undang-undang No. 33 Thn 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-undang No. 32 Thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang No. 23 Thn 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
Undang-undang No. 22 Thn 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
Undang-undang No. 12 Thn 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
Undang-undang No. 31 Thn 2002 tentang Partai Politik
Keputusan KPU No. 105 tentang Partai Politik Peserta Pemilu
Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat
merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat
guna menghasilkan pemerintahan negara yang
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya
dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh
penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai
integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum
sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur penyelenggara pemilihan umum;
d. bahwa penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur penyelenggara
pemilihan umum dimaksudkan untuk lebih
meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi;
e. bahwa diperlukan satu undang-undang yang mengatur
penyelenggara pemilihan umum;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Mengingat: . . .
- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4),
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 E Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4277) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4631);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4311);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: . . .
- 3 -
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu,
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan
Wakil . . .
- 4 -
Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung oleh rakyat.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU,
adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan
kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut
PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut
PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk
menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar
Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah
kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat
pemungutan suara luar negeri.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS,
adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya
disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara di luar negeri.
15. Badan . . .
- 5 -
15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut
Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
16. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh
Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya
disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang
dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan atau nama lain.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang
dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau
nama lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU,
KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk
menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu.
BAB II
ASAS PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian . . .
- 6 -
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
BAB III
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2) KPU menjalankan tugasnya secara
berkesinambungan.
(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari
pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan
pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 4
(1) KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik
Indonesia.
(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU . . .
- 7 -
(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
bersifat hierarkis.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh
Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh
sekretariat.
(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
.
Pasal 6
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus).
(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak
pengucapan sumpah/janji.
(7) Sebelum . . .
- 8 -
(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus
sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 7
(1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan
ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan
dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung
jawab kepada rapat pleno.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
Komisi Pemilihan Umum
Pasal 8
(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta
menetapkan jadwal;
b. menyusun . . .
- 9 -
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang
bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkannya sebagai
daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. menetapkan peserta Pemilu;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional
berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi
untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dengan membuat berita acara penghitungan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan Keputusan KPU untuk
mengesahkan hasil Pemilu dan
mengumumkannya;
k. menetapkan dan mengumumkan perolehan
jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik
peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih
dan membuat berita acaranya;
m. menetapkan . . .
- 10 -
m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU
Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal
KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU kepada masyarakat;
r. menetapkan kantor akuntan publik untuk
mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
laporan sumbangan dana kampanye;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta
menetapkan jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang
bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan . . .
- 11 -
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkannya sebagai
daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon presiden dan calon
wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU
Provinsi dengan membuat berita acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan Keputusan KPU untuk
mengesahkan hasil Pemilu dan
mengumumkannya;
k. mengumumkan pasangan calon presiden dan
wakil presiden terpilih dan membuat berita
acaranya;
l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan;
m. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
o. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU
Provinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris Jenderal
KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung . . .
- 12 -
berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q. menetapkan kantor akuntan publik untuk
mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
laporan sumbangan dana kampanye;
r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
s. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
meliputi:
a. menyusun dan menetapkan pedoman tata cara
penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. mengoordinasikan dan memantau tahapan;
c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan
Pemilu;
d. menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
e. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi
yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung
berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan . . .
- 13 -
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu secara tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi
penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundangundangan;
e. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
mengelola barang inventaris KPU berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan laporan periodik mengenai
tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta
menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
g. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU dan ditandatangani oleh ketua dan anggota
KPU;
h. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
serta menyampaikan tembusannya kepada
Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; dan
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
KPU Provinsi
Pasal 9
(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan
anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
b. melaksanakan . . .
- 14 -
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di provinsi berdasarkan peraturan perundangundangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh
KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkannya sebagai
daftar pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KPU
Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada
KPU;
f. menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU
Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi
yang bersangkutan dan mengumumkannya
berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
i. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk
mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
mengumumkannya;
j. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di
provinsi yang bersangkutan dan membuat berita
acaranya;
k. memeriksa . . .
- 15 -
k. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Provinsi;
m. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang sedang berlangsung berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan
anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di provinsi berdasarkan peraturan perundangundangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh
KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkannya sebagai
daftar pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KPU
Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada
KPU;
f. melakukan . . .
- 16 -
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi
yang bersangkutan dan mengumumkannya
berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat
berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
g. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
h. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Provinsi;
j. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang sedang berlangsung berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi;
b. menyusun . . .
- 17 -
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan
pedoman dari KPU;
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang
bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi berdasarkan peraturan perundangundangan
dengan memperhatikan pedoman dari
KPU;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkannya sebagai
daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah provinsi yang telah
memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah
provinsi yang bersangkutan dengan membuat
berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
j. menetapkan . . .
- 18 -
j. menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi dari seluruh KPU
Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang
bersangkutan dengan membuat berita acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk
mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi dan
mengumumkannya;
l. mengumumkan pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan
membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Provinsi;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang sedang berlangsung berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
r. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh
KPU;
s. memberikan . . .
- 19 -
s. memberikan pedoman terhadap penetapan
organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi;
u. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden,
gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(4) KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi
penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundangundangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada
KPU;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
mengelola barang inventaris KPU Provinsi
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai
tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU
dan menyampaikan tembusannya kepada
Bawaslu;
h. membuat . . .
- 20 -
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan
anggota KPU Provinsi;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan
anggaran serta menetapkan jadwal di
kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di kabupaten/kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkan data pemilih
sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Provinsi;
g. menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di PPK dengan membuat
berita . . .
- 21 -
berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat
rekapitulasi suara;
h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil
rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
mengumumkannya;
k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai
dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah
pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan
dan membuat berita acaranya;
l. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
PPS, dan KPPS;
m. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Kabupaten/Kota;
n. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang sedang berlangsung berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan . . .
- 22 -
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
q. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan
anggaran serta menetapkan jadwal di
kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di kabupaten/kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkan data pemilih
sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Provinsi;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di
kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK
dengan membuat berita acara penghitungan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
i. memeriksa . . .
- 23 -
i. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
PPS, dan KPPS;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Kabupaten/Kota;
k. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang sedang berlangsung berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
m. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
n. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota dengan memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang
bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. membentuk . . .
- 24 -
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkan data pemilih
sebagai daftar pemilih;
g. menerima daftar pemilih dari PPK dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi dan
menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah
memenuhi persyaratan;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan dengan
membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan
mengumumkannya;
m. mengumumkan . . .
- 25 -
m. mengumumkan pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah kabupaten/kota terpilih
dan membuat berita acaranya;
n. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada
KPU melalui KPU Provinsi;
o. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
PPS, dan KPPS;
p. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
Kabupaten/Kota;
q. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang sedang berlangsung berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU
Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
s. melaksanakan tugas dan wewenang yang
berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan pedoman
KPU dan/atau KPU Provinsi;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
u. menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota; dan
v. melaksanakan . . .
- 26 -
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau
undang-undang.
(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi
penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundangundangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada
KPU melalui KPU Provinsi;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
mengelola barang inventaris KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai
tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU
dan KPU Provinsi serta menyampaikan
tembusannya kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh
ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU dan KPU Provinsi; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
- 27 -
Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 11
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU atau
pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau pernah
menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau
memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota
KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau
sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk
anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan
untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah
sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan . . .
- 28 -
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan
struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan
negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan
dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha
milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
KPU
Pasal 12
(1) Presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota
KPU.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membantu Presiden untuk menetapkan calon
anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berpendidikan paling rendah S-1 dan
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU.
(6) Komposisi . . .
- 29 -
(6) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap
anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan KPU.
Pasal 13
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang memiliki kompetensi pada bidang yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU, Tim Seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa
cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan
5 (lima) media massa elektronik nasional selama
3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi
bakal calon anggota KPU dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
KPU yang lulus seleksi tertulis sekurangkurangnya
. . .
- 30 -
kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak
harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima)
media massa elektronik nasional selama 3 (tiga)
hari berturut-turut untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan wawancara dengan bakal calon
anggota KPU, termasuk mengklarifikasi
tanggapan dan masukan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama bakal
calon anggota KPU kepada Presiden paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Tim
Seleksi memutuskan nama bakal calon.
Pasal 14
(1) Presiden menetapkan 21 (dua puluh satu) nama
calon atau 3 (tiga) kali jumlah anggota KPU untuk
selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan abjad disertai salinan berkas
administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
Presiden menerima nama bakal calon anggota KPU
dari Tim Seleksi.
Pasal 15
(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan
Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 20
(dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
berkas calon anggota KPU dari Presiden.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun
urutan peringkat dari 21 (dua puluh satu) nama
calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan
dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang
berlaku.
(3) Dewan . . .
- 31 -
(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh)
peringkat teratas dari 21 (dua puluh satu) nama
calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai anggota KPU terpilih.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama
anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Presiden dalam waktu paling lambat
2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon anggota KPU
ditetapkan.
Pasal 16
(1) Anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada Presiden
untuk disahkan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya 7 (tujuh) nama yang ditetapkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Paragraf 2
KPU Provinsi
Pasal 17
(1) KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota
partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota
yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota
yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang
diajukan oleh KPU.
(4) Anggota . . .
- 32 -
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan KPU Provinsi.
Pasal 18
(1) KPU memberitahukan secara tertulis kepada
gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi mengenai pembentukan Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dilakukan
melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
dilakukan melalui rapat pleno KPU dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah . . .
- 33 -
Daerah Provinsi belum mengajukan nama anggota
Tim Seleksi, KPU berwenang menetapkan nama
untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim
Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
melalui rapat pleno KPU.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim
Seleksi oleh KPU, gubernur, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilakukan secara terbuka.
Pasal 19
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang memiliki kompetensi pada bidang yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, Tim
Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
Provinsi sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media
massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali
terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal
selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat
5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi
bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman . . .
- 34 -
pengumuman hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis
sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa
cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan 1
(satu) media massa elektronik lokal selama 3
(tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
g. melakukan wawancara dengan bakal calon
anggota KPU Provinsi, termasuk mengklarifikasi
tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam
waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Pasal 20
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota
KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan 10
(sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi.
Pasal 21
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(2) KPU menyusun peringkat nama calon anggota KPU
Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU menetapkan 5 (lima) peringkat teratas dari 10
(sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
anggota KPU Provinsi terpilih.
(4) Anggota . . .
- 35 -
(4) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan KPU.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja.
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota
Pasal 22
(1) KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi calon anggota
KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang
diajukan oleh bupati/walikota, 2 (dua) orang
anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan 2 (dua) orang
anggota yang diajukan oleh KPU Provinsi.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU
Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum
berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 23 . . .
- 36 -
Pasal 23
(1) KPU Provinsi memberitahukan secara tertulis
kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mengenai
pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh
bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja terhitung sejak diterimanya surat
pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dilakukan melalui rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) bupati/walikota dan/atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan
nama anggota Tim Seleksi, KPU Provinsi berwenang
menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi
keanggotaan Tim Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim
Seleksi oleh KPU Provinsi, bupati/walikota, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
Pasal 24 . . .
- 37 -
Pasal 24
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang memiliki kompetensi pada bidang yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota,
Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 3 (tiga) hari
melalui 2 (dua) media massa cetak harian lokal
untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media
massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari
berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi
bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis
pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal
selama 1 (satu) hari dan media massa elektronik
lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari
masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja; dan
g. melakukan wawancara dengan bakal calon
anggota KPU Kabupaten/Kota, termasuk
mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari
masyarakat . . .
- 38 -
masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kerja.
Pasal 25
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada
KPU Provinsi.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota
KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi
memutuskan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.
(2) KPU Provinsi menyusun peringkat calon anggota
KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) peringkat teratas
dari 10 (sepuluh) nama calon sebagai anggota KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
keputusan KPU Provinsi.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 27
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
(2) Pelantikan . . .
- 39 -
(2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh
KPU dan pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota
dilakukan oleh KPU Provinsi.
Paragraf 4
Sumpah/Janji
Pasal 28
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan
sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 5
Pemberhentian
Pasal 29
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan . . .
- 40 -
c. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode
etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan secara berturut-turut selama
3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap.
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu.
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas
dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturutturut
tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam mengambil keputusan dan penetapan
sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh Presiden;
b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(4) Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a. anggota . . .
- 41 -
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon
anggota KPU Provinsi urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh
calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan
peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang
dilakukan oleh KPU Provinsi.
Pasal 30
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g
didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan
atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan
masyarakat dengan identitas yang jelas.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan
untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan.
(3) Dalam hal rapat pleno KPU memutuskan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan
Kehormatan, anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan pengambilan keputusan dalam
pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan KPU.
(5) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak anggota KPU dilantik.
Pasal 31 . . .
- 42 -
Pasal 31
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3).
(2) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah
karena melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan
harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari, dengan sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak terbukti
bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam . . .
- 43 -
(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa
pemberhentian tetap, yang bersangkutan
dinyatakan dengan Undang-Undang ini aktif
kembali.
Bagian Keenam
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pasal 32
Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 33
(1) Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 adalah:
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan hasil Pemilu dan rekapitulasi
penghitungan suara dilakukan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat
pleno terbuka.
Pasal 34
(1) Rapat pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya
5 (lima) orang anggota KPU yang
dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU sah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota
KPU yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 35 . . .
- 44 -
Pasal 35
(1) Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar
hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 36
(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat
pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama
3 (tiga) jam.
(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai
kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa
memperhatikan kuorum.
(3) Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu
tidak dilakukan pemungutan suara.
Pasal 37
(1) Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan
paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KPU
Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh
salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4) Sekretaris . . .
- 45 -
(4) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi,
dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib
memberikan dukungan teknis dan administratif
dalam rapat pleno.
Pasal 38
(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil
Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak
ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satu
anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.
(3) Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota menandatangani penetapan
hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil Pemilu
dinyatakan sah dan berlaku.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Pasal 39
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU:
a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan
Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditembuskan kepada Bawaslu.
Pasal 40 . . .
- 46 -
Pasal 40
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi
bertanggung jawab kepada KPU.
(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan
penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada
KPU.
(3) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada gubernur dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 41
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota
bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik
kepada KPU Provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan
Panitia Pemilihan
Paragraf 1
PPK
Pasal 42
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat
kecamatan, dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan
Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara.
(4) Dalam . . .
- 47 -
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan,
masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara.
Pasal 43
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari
tokoh masyarakat yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%
(tiga puluh perseratus).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3
(tiga) nama calon sekretaris PPK kepada
bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan
ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK
dengan keputusan bupati/walikota.
Pasal 44
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran
data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar
pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada
KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan . . .
- 48 -
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat
yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana
dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta
Pemilu;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPK kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangundangan;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 2
PPS
Pasal 45
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa/kelurahan,
dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan
Pemilu . . .
- 49 -
Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan,
masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara dimaksud.
Pasal 46
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari
tokoh masyarakat yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota
atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan
badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
Pasal 47
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar
pemilih sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil
perbaikan daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi
daftar pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j. melaksanakan . . .
- 50 -
j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK;
k. mengumumkan hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
m. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK
pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak
suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan
membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat;
q. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu,
kecuali dalam hal penghitungan suara;
r. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 3
KPPS
Pasal 48
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari
anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi
syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS
atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan . . .
- 51 -
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS
wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 49
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih
tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu
Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu
Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui
PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS
dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada
PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan . . .
- 52 -
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 4
PPLN
Pasal 50
(1) PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang
dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari
wakil masyarakat Indonesia.
(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU
atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia
sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 51
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran
data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih
hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPSLN;
c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan
perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari
masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan
daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan
daftar pemilih tetap;
d. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik
Indonesia kepada KPU;
e. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
telah ditetapkan oleh KPU;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
g. mengumumkan hasil penghitungan suara dari
seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
h. menyerahkan . . .
- 53 -
h. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara kepada KPU;
i. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
j. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
l. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 5
KPPSLN
Pasal 52
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan
paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi
syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh
ketua PPLN atas nama ketua KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN
wajib dilaporkan kepada KPU.
(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 53
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPSLN;
d. mengumumkan . . .
- 54 -
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara;
f. mengamankan kotak suara setelah penghitungan
suara;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara kepada PPLN;
i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU; dan
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 54
Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan
KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.
Paragraf 6
Persyaratan
Pasal 55
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil;
e. tidak . . .
- 55 -
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia;
dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Paragraf 7
Sumpah/Janji
Pasal 56
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS,
KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
KPPSLN sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya sebagai anggota
PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN dengan sebaikbaiknya
sesuai dengan peraturan perundangundangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya
demokrasi . . .
- 56 -
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Bagian Kesembilan
Kesekretariatan
Paragraf 1
Susunan
Pasal 57
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil
Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
KPU adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
(3) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris
Jenderal diusulkan oleh KPU masing-masing
sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal dan
Wakil Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), KPU harus terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Pemerintah.
(5) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
masing-masing dipilih satu orang dan ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
(6) Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada
KPU.
(7) Pegawai Sekretariat Jenderal adalah pegawai negeri
sipil dan tenaga profesional lain yang diperlukan.
(8) Sekretaris Jenderal dapat mengangkat pakar/ahli
sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan KPU.
(9) Pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal
KPU.
Pasal 58 . . .
- 57 -
Pasal 58
(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang
sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan.
(3) Calon sekretaris KPU Provinsi diusulkan oleh KPU
Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang kepada gubernur.
(4) Dalam pengusulan calon sekretaris KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi
harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan
gubernur.
(5) Calon sekretaris KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan
ditetapkan oleh gubernur.
(6) Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab kepada
KPU Provinsi.
(7) Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan
tenaga profesional lain yang diperlukan.
Pasal 59
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh
seorang sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota diusulkan
oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang
kepada bupati/walikota.
(4) Pengusulan calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPU
Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu
berkonsultasi dengan bupati/walikota.
(5) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan
ditetapkan oleh bupati/walikota.
(6) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab
kepada KPU Kabupaten/Kota.
(7) Pegawai . . .
- 58 -
(7) Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan
tenaga profesional lain yang diperlukan.
Pasal 60
(1) Sekretariat Jenderal KPU terdiri atas paling banyak
7 (tujuh) biro; biro terdiri atas paling banyak
4 (empat) bagian dan setiap bagian terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Sekretariat KPU Provinsi terdiri atas paling banyak
3 (tiga) bagian dan setiap bagian terdiri atas 2 (dua)
subbagian.
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota paling banyak
terdiri atas 4 (empat) subbagian.
(4) Jumlah pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan KPU
dengan mempertimbangkan beban kerja, proporsi
jumlah penduduk, kondisi geografis, dan luas
wilayah.
Pasal 61
Eselonisasi jabatan struktural Sekretaris Jenderal KPU,
Wakil Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi,
dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan struktural
eselon Ia.
b. Wakil Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan
struktural eselon Ib.
c. Sekretaris KPU Provinsi adalah jabatan struktural
eselon IIa.
d. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah jabatan
struktural eselon IIIa.
Pasal 62
Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan
jenisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63 . . .
- 59 -
Pasal 63
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat
KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan peraturan KPU setelah berkonsultasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 65
Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat
KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan
KPU.
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
Pasal 66
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing
melayani KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 67
(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU dalam
menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu perumusan dan penyusunan
rancangan peraturan dan keputusan KPU;
e. memberikan . . .
- 60 -
e. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; dan
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan
kebutuhan atas persetujuan KPU; dan
d. memberikan layanan administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban
keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU.
(4) Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam
hal administrasi keuangan serta pengadaan barang
dan jasa berdasarkan peraturan perundangundangan.
Pasal 68
(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi
dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu . . .
- 61 -
d. membantu pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
e. membantu perumusan dan penyusunan
rancangan keputusan KPU Provinsi;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi;
dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
c. memberikan layanan administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban
keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.
(4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam
hal administrasi keuangan serta pengadaan barang
dan jasa berdasarkan peraturan perundangundangan.
Pasal 69 . . .
- 62 -
Pasal 69
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU
Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
e. membantu perumusan dan penyusunan
rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU
Kabupaten/Kota; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
c. memberikan layanan administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat . . .
- 63 -
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban
keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab
dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan
barang dan jasa berdasarkan peraturan perundangundangan.
BAB IV
PENGAWAS PEMILU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 70
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh
Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri.
(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat tetap.
(3) Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Pasal 71
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu
dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah
seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.
Bagian Kedua . . .
- 64 -
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 72
(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Panwaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota
provinsi.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu
kota kabupaten/kota.
(4) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibu kota
kecamatan.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di
desa/kelurahan.
(6) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di
kantor perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 73
(1) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan
profesional yang mempunyai kemampuan dalam
melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota
partai politik.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Panwaslu Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga)
orang;
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di
setiap desa/kelurahan sebanyak 1 (satu) orang.
(4) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota
Bawaslu.
(6) Ketua . . .
- 65 -
(6) Ketua Panwaslu Provinsi, ketua Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan
dipilih dari dan oleh anggota.
(7) Setiap anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.
(8) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh perseratus).
(9) Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
Badan Pengawas Pemilu
Pasal 74
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. penetapan peserta Pemilu;
3. pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, pasangan calon Presiden dan
wakil Presiden, dan pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
4. proses penetapan calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
serta . . .
- 66 -
serta pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara
penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari tingkat TPS sampai
ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara di PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
susulan;
11. proses penetapan hasil Pemilu.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
e. menetapkan standar pengawasan tahapan
penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja
bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
f. mengawasi pelaksanaan penetapan daerah
pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah
pemilihan berdasarkan peraturan perundangundangan;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat
Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai
sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota . . .
- 67 -
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bawaslu berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan rekomendasi kepada yang
berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
Pasal 75
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua
tingkatan;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan
mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 . . .
- 68 -
Paragraf 2
Panwaslu Provinsi
Pasal 76
(1) Tugas dan wewenang Panwaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di
wilayah provinsi yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan pencalonan kepala daerah dan
wakil kepala daerah provinsi;
3. proses penetapan calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah
provinsi;
4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah provinsi;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan
suara di wilayah kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh
kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
susulan;
11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi;
b. menerima . . .
- 69 -
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Provinsi untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara
Pemilu di tingkat provinsi;
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang sedang berlangsung;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panwaslu Provinsi berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
b. memberikan rekomendasi kepada yang
berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
Pasal 77 . . .
- 70 -
Pasal 77
Panwaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan
di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan
mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Panwaslu Kabupaten/Kota
Pasal 78
(1) Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota
adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dan pencalonan kepala
daerah . . .
- 71 -
daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota;
3. proses penetapan calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah kabupaten/kota;
4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah kabupaten/kota;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara hasil Pemilu;
8. mengendalikan pengawasan seluruh proses
penghitungan suara;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK;
10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh
kecamatan;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
susulan; dan
12. proses penetapan hasil Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa
penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung
unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
f. menyampaikan . . .
- 72 -
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara
Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris
dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota
yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota
berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan rekomendasi kepada yang
berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
Pasal 79
Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di
bawahnya;
c. menerima . . .
- 73 -
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan
mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Panwaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu
secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Provinsi berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kabupaten/kota; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pasal 80
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatan yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
5. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK
dari seluruh TPS; dan
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima . . .
- 74 -
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK
untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
Pasal 81
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 . . .
- 75 -
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 82
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan
adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih
berdasarkan data kependudukan dan penetapan
daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses
penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap
TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS
yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi
yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan
KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan
yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi . . .
- 76 -
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Pasal 83
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pasal 84
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Luar Negeri
adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar
negeri yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan
daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. perlengkapan . . .
- 77 -
3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses
penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
PPLN dari seluruh TPSLN;
6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap
TPSLN;
7. pengumuman hasil penghitungan suara dari
TPSLN yang ditempelkan di sekretariat PPLN;
8. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke
PPLN; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi
yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan
KPPSLN untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan
yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
diberikan oleh Bawaslu.
Pasal 85
Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. menyampaikan . . .
- 78 -
b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan
dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di
luar negeri;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di luar negeri;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Bawaslu; dan
e. melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan oleh
Bawaslu.
Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 86
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang
berkaitan dengan pengawasan;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota
Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu
Kabupaten/Kota dan berpendidikan paling rendah
SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu
Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk
anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang
bersangkutan . . .
- 79 -
bersangkutan untuk anggota Panwaslu Provinsi, atau
di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah
sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan
yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan
struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan
negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan
dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha
milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Bawaslu
Pasal 87
(1) KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota
Bawaslu.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membantu KPU untuk menetapkan calon anggota
Bawaslu yang akan diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Tim . . .
- 80 -
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berpendidikan paling rendah S-1 dan
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota Bawaslu.
(6) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap
anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung 3 (tiga) bulan setelah terbentuknya KPU.
Pasal 88
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang memiliki kompetensi pada bidang yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, Tim Seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota
Bawaslu sekurang-kurangnya pada 5 (lima)
media massa cetak harian nasional selama 1
(satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik
nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu dalam waktu paling lambat 5
(lima) hari kerja;
d. mengumumkan . . .
- 81 -
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi
bakal calon anggota Bawaslu dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota
Bawaslu yang lulus seleksi tertulis sekurangkurangnya
pada 5 (lima) media massa cetak
harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima)
media massa elektronik nasional selama 3 (tiga)
hari berturut-turut untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan wawancara dengan bakal calon
anggota Bawaslu, termasuk mengklarifikasi
tanggapan dan masukan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 15 (lima belas) nama bakal calon
anggota Bawaslu kepada KPU paling lambat
2 (dua) hari terhitung sejak Tim Seleksi
memutuskan nama bakal calon.
Pasal 89
(1) KPU menetapkan 15 (lima belas) nama calon atau
3 (tiga) kali jumlah anggota Bawaslu untuk
selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan abjad disertai salinan berkas
administrasi tiap-tiap bakal calon anggota Bawaslu
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak KPU
menerima nama bakal calon anggota Bawaslu dari
Tim Seleksi.
Pasal 90 . . .
- 82 -
Pasal 90
(1) Proses pemilihan anggota Bawaslu di Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari
KPU.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun
urutan peringkat 15 (lima belas) nama calon anggota
Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 5 (lima)
nama peringkat teratas dari 15 (lima belas) nama
calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebagai anggota Bawaslu terpilih.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama
anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Presiden dalam waktu paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon
anggota Bawaslu ditetapkan.
Pasal 91
(1) Anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (3) disampaikan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Presiden paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya 5 (lima) nama yang ditetapkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 92
(1) Untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
dibentuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
yang bertugas melakukan pengawasan terhadap
tahapan . . .
- 83 -
tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerja masing-masing.
(2) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi, dibentuk
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu
Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan
terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di
wilayah kerja masing-masing.
(3) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah Kabupaten/Kota, dibentuk Panwaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, serta
Pengawas Pemilu Lapangan yang bertugas
melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing.
Paragraf 2
Panwaslu Provinsi
Pasal 93
Calon anggota Panwaslu Provinsi diusulkan oleh KPU
Provinsi kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk
selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu
sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu
Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan
kepatutan.
Paragraf 3
Panwaslu Kabupaten/Kota
Pasal 94
(1) Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota
kepada Panwaslu Provinsi sebanyak 6 (enam) orang
untuk . . .
- 84 -
untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang
sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah
melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan
dengan keputusan Bawaslu.
(2) Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU
Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam)
orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga)
orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Paragraf 4
Panwaslu Kecamatan
Pasal 95
Calon anggota Panwaslu Kecamatan diusulkan oleh KPU
Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih
sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu
Kabupaten/Kota.
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 96
Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan
ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pasal 97
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di
luar negeri.
(2) Pengawas . . .
- 85 -
(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul
kepala perwakilan Republik Indonesia.
(3) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri terdiri atas
masyarakat Indonesia yang berdomisili di luar
negeri.
Paragraf 7
Sumpah/Janji
Pasal 98
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu,
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan
sumpah/janji.
(2) Pengambilan sumpah/janji anggota Bawaslu
dilakukan oleh Hakim Agung di kantor KPU.
(3) Pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu
Provinsi dilakukan oleh Bawaslu.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Panwaslu Provinsi,
kecuali pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Bawaslu.
(5) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya sebagai anggota Bawaslu/Panwaslu
Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu
Kecamatan/ Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas
Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa . . .
- 86 -
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 8
Pemberhentian
Pasal 99
(1) Anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota
Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Pengawas Pemilu Lapangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
e. dijatuhi . . .
- 87 -
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas
dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturutturut
tanpa alasan yang jelas.
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu oleh Presiden;
b. anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri oleh Bawaslu.
(4) Penggantian anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu, digantikan oleh calon anggota
Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil
pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat;
b. anggota Panwaslu Provinsi, digantikan oleh calon
anggota Panwaslu Provinsi urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh Bawaslu;
c. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan
oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh Panwaslu Provinsi;
d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh
calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah
diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan
ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
e. anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan
ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan
f. anggota . . .
- 88 -
f. anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dipilih dan
ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala
perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 100
(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf f didahului dengan verifikasi oleh Dewan
Kehormatan atas pengaduan masyarakat dengan
identitas yang jelas.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, harus
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan
Dewan Kehormatan.
(3) Dalam hal rapat Bawaslu memutuskan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan
Kehormatan, anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu
sampai dengan diterbitkannya keputusan
pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan pengambilan keputusan dalam
pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih
lanjut dengan peraturan Bawaslu paling lambat
6 (enam) bulan terhitung sejak Bawaslu
mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 101
(1) Pemberhentian, penonaktifan sementara, dan
pengenaan sanksi administratif kepada anggota
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan oleh
Bawaslu.
(2) Tata . . .
- 89 -
(2) Tata cara pemberhentian, penonaktifan sementara,
dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan Bawaslu.
Pasal 102
(1) Anggota Bawaslu diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 100 ayat (3).
(2) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan terbukti
bersalah karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
bersangkutan diberhentikan sebagai anggota
Bawaslu.
(3) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan tidak
terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari, dengan sendirinya anggota Bawaslu
dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal anggota Bawaslu yang dinyatakan tidak
terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama
anggota Bawaslu yang bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh)
hari . . .
- 90 -
hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa
pemberhentian tetap, yang bersangkutan
dinyatakan dengan Undang-Undang ini aktif
kembali.
Pasal 103
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan dibantu oleh sekretariat.
Bagian Keenam
Pengambilan Keputusan
Pasal 104
(1) Keputusan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan
penetapan dan pemberian rekomendasi masingmasing
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengenai penonaktifan sementara
dan/atau pengenaan sanksi administratif kepada
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat pleno.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui suara terbanyak.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 105
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:
a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal pengawasan seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya
memberikan . . .
- 91 -
memberikan laporan pengawasan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditembuskan kepada KPU.
Pasal 106
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Provinsi
bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(2) Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja
dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara
periodik kepada Bawaslu.
(3) Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kegiatan
pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi.
Pasal 107
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu
Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada
Bawaslu.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
kinerja dan pengawasan penyelengaraan Pemilu
secara periodik kepada Bawaslu.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
kegiatan pengawasan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada
bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan . . .
- 92 -
Bagian Kedelapan
Kesekretariatan
Pasal 108
(1) Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh kepala
sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan.
(2) Kepala Sekretariat Bawaslu adalah jabatan
struktural eselon II.
(3) Kepala Sekretariat Bawaslu bertanggung jawab
kepada Bawaslu.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu diangkat dan
diberhentikan dengan keputusan Menteri Dalam
Negeri atas usul Bawaslu.
(5) Calon kepala Sekretariat Bawaslu diusulkan oleh
Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang calon kepada
Menteri Dalam Negeri untuk dipilih dan ditetapkan
1 (satu) orang oleh Menteri Dalam Negeri sebagai
Kepala Sekretariat Bawaslu.
(6) Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari pegawai
negeri sipil dan tenaga profesional yang diperlukan.
(7) Pola organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan
Bawaslu.
Pasal 109
(1) Sekretariat Panwaslu Provinsi atau Panwaslu
Kabupaten/Kota masing-masing dipimpin oleh
kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) Kepala sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung
jawab kepada Panwaslu Provinsi dan kepala
sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung
jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur
atas usul Panwaslu Provinsi.
(4) Kepala . . .
- 93 -
(4) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diangkat
dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul
Panwaslu Kabupaten/Kota.
(5) Jumlah pegawai sekretariat Panwaslu
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan masingmasing
paling banyak 5 (lima) orang.
(6) Pegawai sekretariat Panwaslu
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari
pegawai negeri sipil dan tenaga profesional yang
diperlukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengusulan pengangkatan dan pemberhentian
kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
dan tata kerja sekretariat Panwaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dengan peraturan Bawaslu dengan
berpedoman pada Peraturan Presiden.
BAB V
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama
Kode Etik
Pasal 110
(1) KPU dan Bawaslu secara bersama-sama menyusun
dan menyetujui satu kode etik untuk menjaga
kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(2) Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) KPU dan Bawaslu dapat
mengikutsertakan pihak lain.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota
KPU . . .
- 94 -
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan KPU paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu
terbentuk.
Bagian Kedua
Dewan Kehormatan
Pasal 111
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU
Provinsi, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang
bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan KPU.
(3) Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang
dari luar anggota KPU.
(4) Dewan Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh
anggota Dewan Kehormatan.
(6) Ketua Dewan Kehormatan KPU tidak boleh
dirangkap oleh Ketua KPU.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU
menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
bersifat mengikat.
(9) KPU . . .
- 95 -
(9) KPU wajib melaksanakan rekomendasi Dewan
Kehormatan KPU.
Pasal 112
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota,
dibentuk Dewan Kehormatan KPU Provinsi yang
bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut dengan keputusan KPU Provinsi.
(3) Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang
yang terdiri atas 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi
dan 1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi.
(4) Dewan Kehormatan KPU Provinsi terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi dipilih dari
dan oleh anggota Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
(6) Ketua Dewan Kehormatan tidak boleh dirangkap
oleh Ketua KPU Provinsi.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU
Provinsi menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
bersifat mengikat.
(9) KPU Provinsi wajib melaksanakan rekomendasi
Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
Pasal 113
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota Bawaslu, dibentuk Dewan Kehormatan
Bawaslu yang bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan . . .
- 96 -
(2) Pembentukan Dewan Kehormatan Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut dengan keputusan Bawaslu.
(3) Dewan Kehormatan Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang
yang terdiri atas 1 (satu) orang anggota dari KPU,
2 (dua) orang anggota dari Bawaslu, dan 2 (dua)
orang dari luar anggota KPU dan Bawaslu.
(4) Dewan Kehormatan Bawaslu terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu dipilih dari dan
oleh anggota Dewan Kehormatan Bawaslu.
(6) Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu tidak boleh
dirangkap oleh Ketua Bawaslu.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan
Bawaslu menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
bersifat mengikat.
(9) Bawaslu wajib melaksanakan rekomendasi Dewan
Kehormatan Bawaslu.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 114
(1) Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota serta Sekretariat Bawaslu
bersumber dari APBN.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden wajib dianggarkan
dalam APBN.
(3) Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan
pendanaan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud . . .
- 97 -
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu mengoordinasikan
anggaran belanja Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah wajib dianggarkan dalam
APBD.
Pasal 115
Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-
Undang tentang APBN, serta Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang APBD wajib dicairkan sesuai
dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 116
Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, diatur dalam
Peraturan Presiden.
BAB VII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 117
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk
peraturan KPU dan keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pelaksanaan peraturan perundangundangan.
(3) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan
dengan . . .
- 98 -
dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan
oleh KPU.
Pasal 118
(1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu
membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan
Bawaslu.
(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 119
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi
penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam
undang-undang tersendiri.
Pasal 120
Pembentukan Tim Seleksi untuk memilih calon anggota
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota di daerah
otonom baru yang DPRD-nya belum terbentuk diatur
lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Pasal 121
Untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajibannya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah
dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan
fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari pemerintah
daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU
tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan
Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang,
tahapan . . .
- 99 -
tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara
dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
(2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat
30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat mengambil langkah agar KPU dapat
melaksanakan tugasnya kembali.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat
menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan
Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU
setingkat di atasnya.
Pasal 123
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu
tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan
penyelenggaraan Pemilu untuk sementara
dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu.
(2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat
30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat segera mengambil langkah agar Bawaslu
dapat melaksanakan tugasnya kembali.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan
Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota
tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan
pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau
Panwaslu setingkat di atasnya.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
(1) Masa kerja anggota KPU yang diperpanjang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Perubahan . . .
- 100 -
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berakhir sejak saat pengucapan sumpah/janji
anggota KPU yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2) Anggota KPU yang masa kerjanya diperpanjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan
tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sesuai dengan
Undang-Undang ini.
(3) Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, segala
kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai
dilaksanakan oleh KPU tetap berlangsung dan
dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang
ini.
(4) Untuk pertama kali, pembentukan Tim Seleksi
anggota KPU menurut Undang-Undang ini harus
sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 125
(1) Keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-
Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa
keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta KPUD Provinsi
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam hal anggota KPUD Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya
pada saat berlangsungnya penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang ini ditunda.
(3) Anggota KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tetap menjalankan tugas sampai dengan
dengan . . .
- 101 -
pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang ini.
(4) Pengisian keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lambat 4 (empat)
bulan sejak pelantikan kepala daerah dan wakil
kepala daerah terpilih.
Pasal 126
(1) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir
masa keanggotaan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam hal anggota KPUD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa
tugasnya pada saat berlangsungnya
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah, pengisian keanggotaan KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini
ditunda.
(3) Anggota KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tetap menjalankan tugas
sampai dengan pengisian keanggotaan KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) Pengisian keanggotaan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat
4 (empat) bulan sejak pelantikan kepala daerah dan
wakil kepala daerah terpilih.
Pasal 127
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah sedang berlangsung pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, KPUD Provinsi dan
KPUD . . .
- 102 -
KPUD Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berlaku sebelum Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 128
Struktur organisasi dan tata kerja sekretariat KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 129
(1) Keanggotaan Bawaslu harus sudah terisi paling
lambat 5 (lima) bulan setelah pengisian keanggotaan
KPU berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan
kabupaten/kota sedang berlangsung pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, panitia pengawas
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
tetap melaksanakan tugasnya.
(3) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepada daerah yang akan
berlangsung sebelum terbentuknya Bawaslu
berdasarkan Undang-Undang ini, pembentukan
pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah berpedoman kepada peraturan perundangundangan
yang berlaku sebelum Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 130
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggara
Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB X . . .
- 103 -
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 131
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4631) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 132
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuanketentuan
dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4311); dan
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);
yang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas
Pemilu sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 133
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 104 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 59
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Perundang-undangan,
Muhammad Sapta Murti
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
I. UMUM
Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana
perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan
negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan
pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara
pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan
akuntabilitas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan
perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan
perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping itu, wilayah negara
Indonesia yang luas dengan jumlah penduduk yang besar dan
menyebar di seluruh Nusantara serta memiliki kompleksitas nasional
menuntut penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan
memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur penyelenggara pemilihan umum dimaksudkan untuk
lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu,
diperlukan satu undang-undang yang mengatur penyelenggara
pemilihan umum.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggara pemilihan
umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum,
selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa
wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara
pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik . . .
- 2 -
Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga
yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun
dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU
dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas
dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam Undang-Undang ini, antara lain, meliputi
pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang diatur dalam beberapa peraturan perundangundangan
dan disempurnakan menjadi 1 (satu) undang-undang
secara lebih komprehensif.
Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan
umum yang permanen. KPU dalam menjalankan tugasnya
bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum
dan tugas lainnya; KPU memberikan laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden. Undang-Undang ini juga mengatur
pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan
PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara pemilihan umum
yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting
dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan
umum dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, diperlukan adanya suatu
pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benarbenar
dilaksanakan berdasarkan asas pemilihan umum dan
peraturan perundang-undangan. Untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum, Undang-Undang ini mengatur mengenai Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat tetap. Fungsi pengawasan
intern oleh KPU dilengkapi dengan fungsi pengawasan ekstern yang
dilakukan oleh Bawaslu serta Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pembentukan Pengawas Pemilu
tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemandirian dan
kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Adanya lembaga penyelenggara pemilihan umum yang profesional
membutuhkan Sekretariat Jenderal KPU di tingkat pusat dan
sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota di
daerah sebagai lembaga pendukung yang profesional dengan tugas
utama . . .
- 3 -
utama membantu hal teknis administratif, termasuk pengelolaan
anggaran. Untuk lebih membantu lancarnya tugas-tugas KPU,
diangkat tenaga ahli/pakar sesuai dengan kebutuhan dan berada di
bawah koordinasi Sekretaris Jenderal KPU.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki
integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun
dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan
pemilihan umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi,
dan Bawaslu.
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum,
Undang-Undang ini memuat pengaturan yang mengamanatkan agar
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan dan
fasilitas yang diperlukan oleh KPU dan Bawaslu.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Rumusan pasal ini menjelaskan sifat penyelenggara Pemilu yang
nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7 . . .
- 4 -
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang berhak menandatangani peraturan hanya Ketua
KPU.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU merupakan
pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan
dan diserahkan oleh Pemerintah.
Huruf f . . .
- 5 -
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”KPU wajib menyerahkannya
kepada saksi” adalah KPU wajib memberikan berita
acara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi
dan Bawaslu, baik diminta maupun tidak.
Huruf j
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah
mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
maupun meneruskan temuan dan laporan yang
terbukti.
Huruf p . . .
- 6 -
Huruf p
Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara”
adalah membebastugaskan sementara yang
bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
tahapan Pemilu.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU merupakan
pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan
dan diserahkan oleh Pemerintah.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g . . .
- 7 -
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita
acara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”wajib menyerahkannya kepada
saksi” adalah KPU wajib memberikan berita acara dan
sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun
tidak diminta.
Huruf j
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah
mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
maupun meneruskan temuan dan laporan yang
terbukti.
Huruf o
Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara”
adalah membebastugaskan sementara yang
bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
tahapan Pemilu.
Huruf p . . .
- 8 -
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima KPU dari APBN
diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h . . .
- 9 -
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Provinsi
merupakan pengguna akhir data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam
berita acara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”KPU Provinsi wajib
menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU Provinsi
wajib memberikan berita acara dan sertifikat
penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.
Huruf i . . .
- 10 -
Huruf i
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah
mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
maupun meneruskan temuan dan laporan yang
terbukti.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara”
adalah membebastugaskan sementara yang
bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
tahapan Pemilu.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .
- 11 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam memutakhirkan data pemilih, KPU Provinsi
merupakan pengguna akhir data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam
berita acara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”KPU Provinsi wajib
menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU Provinsi
wajib memberikan berita acara serta sertifikat
penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah
mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
maupun meneruskan temuan dan laporan yang
terbukti.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara”
adalah membebastugaskan sementara yang
bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
tahapan Pemilu.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l . . .
- 12 -
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam memutakhirkan data pemilih, KPU Provinsi
merupakan pengguna akhir data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam
berita acara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”KPU Provinsi wajib
menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU Provinsi
wajib . . .
- 13 -
wajib memberikan berita acara serta sertifikat
penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.
Huruf j
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
provinsi.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah
mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
maupun meneruskan temuan dan laporan yang
terbukti.
Huruf p
Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara”
adalah membebastugaskan sementara yang
bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
tahapan Pemilu.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s . . .
- 14 -
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Laporan kepada Presiden disampaikan melalui Menteri
Dalam Negeri.
Huruf v
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Provinsi
dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i . . .
- 15 -
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU
Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke
dalam berita acara.
Huruf i . . .
- 16 -
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”KPU Kabupaten/Kota wajib
menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU
Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara serta
sertifikat penghitungan suara baik diminta maupun
tidak.
Huruf j
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah
mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
maupun meneruskan temuan dan laporan yang
terbukti.
Huruf n
Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara”
adalah membebastugaskan sementara yang
bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
tahapan Pemilu.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 17 -
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU
Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke
dalam berita acara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”KPU Kabupaten/Kota wajib
menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU
Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan
sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun
tidak.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah
mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik
menghentikan . . .
- 18 -
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
maupun meneruskan temuan dan laporan yang
terbukti.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara”
adalah membebastugaskan sementara yang
bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
tahapan Pemilu.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU
Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah.
Huruf g . . .
- 19 -
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke
dalam berita acara.
Huruf k
Yang dimaksud dengan ”KPU Kabupaten/Kota wajib
menyerahkannya kepada saksi” adalah KPU
Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan
sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun
tidak.
Huruf l
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah
mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
maupun . . .
- 20 -
maupun meneruskan temuan dan laporan yang
terbukti.
Huruf q
Yang dimaksud dengan “menonaktifkan sementara”
adalah membebastugaskan sementara yang
bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
tahapan Pemilu.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU
Kabupaten/Kota dari APBN diperiksa secara periodik
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Huruf e . . .
- 21 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “memiliki pengetahuan dan
keahlian atau memiliki pengalaman” dalam ketentuan ini
dibuktikan dengan karya tulis atau pernah menjadi anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pengawas, dan
panitia pemilihan.
Huruf f . . .
- 22 -
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i
Calon yang belum pernah menjadi anggota partai politik
melampirkan pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai
cukup.
Calon yang pernah menjadi anggota partai politik
melampirkan keterangan tertulis dari partai politik yang
bersangkutan yang menerangkan bahwa calon sudah tidak
lagi menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu yang
telah ditentukan.
Huruf j
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik
dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 23 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”membantu” dalam ketentuan ini
adalah melakukan seleksi calon anggota KPU dan
menyampaikan hasilnya kepada Presiden.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”unsur profesional” adalah unsur
organisasi profesi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “melibatkan partisipasi masyarakat”
adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis
terhadap calon anggota KPU.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman dalam media massa elektronik
mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita
Nasional Antara.
Huruf b . . .
- 24 -
Huruf b
“Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja” dalam
ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk
melengkapi persyaratan administrasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman dalam media massa elektronik
mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita
Nasional Antara.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam pengumuman di media massa cetak harian
nasional dan media massa elektronik nasional harus
dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta
permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk
memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota
KPU, dan tanggapan harus disertai identitas diri
pemberi tanggapan.
Huruf g
Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya,
sistem politik, peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang
disampaikan dengan identitas yang jelas.
Huruf h
Penyampaian nama bakal calon anggota KPU dari Tim
Seleksi kepada Presiden disusun berdasarkan abjad
disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal
calon anggota KPU.
Pasal 14 . . .
- 25 -
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penilaian akhir proses seleksi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat disusun dalam urutan peringkat 1 (satu) sampai
dengan 21 (dua puluh satu).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”unsur profesional” adalah unsur
organisasi profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) . . .
- 26 -
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”gubernur” termasuk penjabat
gubernur.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 27 -
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
“Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja” dalam
ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk
melengkapi persyaratan administrasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam pengumuman di media massa cetak harian lokal
dan media massa elektronik harus dicantumkan
alamat Sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim
Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan
tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU Provinsi
dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi
tanggapan.
Huruf g
Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya,
sistem politik, peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang
disampaikan dengan identitas yang jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21 . . .
- 28 -
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penilaian akhir proses seleksi oleh KPU disusun dalam
urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat
10 (sepuluh).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”unsur profesional” adalah unsur
organisasi profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7) . . .
- 29 -
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”bupati/walikota” termasuk
penjabat bupati/walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud ”media massa cetak harian lokal”
adalah media massa yang terbit di wilayah provinsi
dan/atau . . .
- 30 -
dan/atau media massa cetak harian lokal yang
menjangkau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Huruf b
“Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja” dalam
ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk
melengkapi persyaratan administrasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam pengumuman di media massa cetak harian dan
media massa elektronik harus dicantumkan alamat
sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi
kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan
terhadap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota
dan tanggapan harus disertai indentitas diri pemberi
tanggapan.
Huruf g
Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya,
sistem politik, peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang
disampaikan dengan identitas yang jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 31 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penilaian akhir proses seleksi oleh KPU Provinsi disusun
dalam bentuk urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan
peringkat 10 (sepuluh).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Keterangan ”meninggal dunia” dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
Huruf b
Yang dimaksud ”mengundurkan diri” adalah
mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan/atau
karena terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk
menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
- 32 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”tidak dapat melaksanakan
tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap”
adalah menderita sakit fisik dan/atau jiwanya yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau
tidak diketahui keberadaannya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk menggantikan anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan, tidak
diperlukan lagi pembentukan Tim Seleksi.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 33 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “keputusan pemberhentian” adalah
keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota KPU,
keputusan KPU untuk memberhentikan anggota KPU
Provinsi, dan keputusan KPU Provinsi untuk
memberhentikan anggota KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Selama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota diberhentikan sementara segala hak
keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 32 . . .
- 34 -
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyelesaian administrasi hasil Pemilu dilakukan lebih
lanjut oleh Sekretaris Jenderal KPU untuk tingkat pusat,
KPU untuk tingkat provinsi, KPU Provinsi untuk tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41 . . .
- 35 -
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris,
secara kolektif PPK dapat berkonsultasi dengan sekretaris
daerah.
Pasal 44
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . .
- 36 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pengumuman hasil rekapitulasi dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman kecamatan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”PPK wajib menyerahkannya kepada
saksi” adalah PPK wajib memberikan berita acara dan
sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.
Huruf j
Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah
mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46 . . .
- 37 -
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “membentuk KPPS” termasuk
menentukan jumlah dan lokasi TPS.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman
desa/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah
dijangkau dan dilihat masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “masukan dari masyarakat tentang
daftar pemilih sementara” adalah masukan untuk
menambah data pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi
belum terdaftar dan/atau mengurangi data pemilih karena
tidak memenuhi persyaratan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j . . .
- 38 -
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan
cara menempelkannya pada sarana pengumuman
desa/kelurahan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “menjaga dan mengamankan”,
antara lain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak
mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara,
atau tidak menghilangkan kotak suara.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “meneruskan” adalah membawa
dan menyampaikan kotak suara kepada PPK, yang dapat
dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak yang
berwenang.
Huruf n
Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah
mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Pasal 48 . . .
- 39 -
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan
cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” adalah
mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”menjaga dan mengamankan”,
antara lain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak
mengganti, tidak merusak, atau tidak menghilangkan kotak
suara yang telah berisi suara yang telah dicoblos dan
setelah kotak suara disegel.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”KPPS wajib menyerahkannya
kepada saksi” adalah KPPS wajib memberikan berita acara
dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun
tidak.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i . . .
- 40 -
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara, antara
lain, menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor
perwakilan Republik Indonesia.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan
cara, antara lain menempelkannya pada sarana
pengumuman kantor perwakilan Republik Indonesia.
Huruf h . . .
- 41 -
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan
cara, antara lain, menempelkannya pada TPSLN dan/atau
lingkungan TPSLN.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 42 -
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g . . .
- 43 -
Huruf g
Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak sehat jasmani
dan rohani.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik
dikecualikan dari ketentuan ini.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ”Pemerintah” adalah Presiden, yang
dalam pelaksanaan konsultasi tersebut, Presiden dapat
menunjuk Menteri Dalam Negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian
yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
Ayat (8) . . .
- 44 -
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan ”sesuai dengan kebutuhan” adalah
berkaitan dengan jumlah pakar/ahli dan keahlian yang
dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja KPU serta
membantu pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara
profesional.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian
yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 45 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian
yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67 . . .
- 46 -
Pasal 67
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”memberikan bantuan hukum”
adalah memberikan bantuan hukum kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan tugasnya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69 . . .
- 47 -
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “pelaksanaan
kampanye”, terutama mengenai bentuk dan
materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye,
serta dana kampanye;
Angka 6 . . .
- 48 -
Angka 6
Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”,
terutama mengenai surat suara, kotak suara,
tinta, dan segel.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada KPU
untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan
mengenai masalah teknis dan administratif yang
berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu
oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang
dilakukan oleh peserta Pemilu.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g . . .
- 49 -
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “pelaksanaan
kampanye”, terutama mengenai bentuk dan
materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye,
serta dana kampanye.
Angka 6 . . .
- 50 -
Angka 6
Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”,
terutama mengenai surat suara, kotak suara,
tinta, dan segel.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada
Panwaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti, antara lain
temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan
administratif yang berkaitan dengan tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu
serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g . . .
- 51 -
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “pelaksanaan
kampanye”, terutama mengenai bentuk dan
materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye,
serta dana kampanye.
Angka 6
Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”,
terutama mengenai surat suara, kotak suara,
tinta, dan segel.
Angka 7 . . .
- 52 -
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,
antara lain temuan dan laporan mengenai masalah
teknis dan administratif yang berkaitan dengan
tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara
Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta
Pemilu.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g . . .
- 53 -
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “pelaksanaan kampanye”,
terutama mengenai bentuk dan materi kampanye,
waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.
Angka 3
Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”,
terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan
segel.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7 . . .
- 54 -
Angka 7
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPK untuk
ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai
masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan
tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu
serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “pelaksanaan kampanye”,
terutama mengenai bentuk dan materi kampanye,
waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.
Angka 3 . . .
- 55 -
Angka 3
Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”,
terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan
segel.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPS dan
KPPS untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan
laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang
berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh
penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan
oleh peserta Pemilu.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g . . .
- 56 -
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “pelaksanaan kampanye”,
terutama mengenai bentuk dan materi kampanye,
waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.
Angka 3
Yang dimaksud dengan “perlengkapan Pemilu”,
terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan
segel.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Huruf b . . .
- 57 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPLN dan
KPPSLN untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan
laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang
berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu serta
pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . .
- 58 -
Huruf e
Yang dimaksud dengan memiliki pengetahuan dan keahlian
di bidang yang berkaitan dengan pengawasan, antara lain
memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang penegakan
hukum.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak sehat jasmani
dan rohani.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik
dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 59 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”unsur profesional” adalah unsur
organisasi profesi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”melibatkan partisipasi masyarakat”
adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis
terhadap calon anggota Bawaslu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman dalam media massa elektronik
mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita
Nasional Antara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .
- 60 -
Huruf c
”Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja” dalam
ketentuan ini sudah termasuk waktu untuk
melengkapi persyaratan administrasi.
Huruf d
Pengumuman dalam media massa elektronik
mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita
Nasional Antara.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam pengumuman di media massa cetak harian
nasional dan media massa elektronik harus
dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta
permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk
memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota
Bawaslu dan tanggapan harus disertai identitas diri
pemberi tanggapan.
Huruf g
Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya,
sistem politik, peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang
disampaikan dengan identitas yang jelas.
Huruf h
Penyampaian nama bakal calon anggota Bawaslu dari
Tim Seleksi kepada KPU disusun berdasarkan abjad
disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal
calon anggota Bawaslu.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90 . . .
- 61 -
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penilaian akhir proses seleksi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat disusun dalam urutan peringkat 1 (satu) sampai
dengan peringkat 15 (lima belas).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99 . . .
- 62 -
Pasal 99
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”tidak dapat melaksanakan
tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap”
adalah menderita sakit, baik fisik maupun jiwanya,
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 63 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “keputusan pemberhentian” adalah
keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota
Bawaslu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Ayat (1)
Selama anggota Bawaslu diberhentikan sementara segala
hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 103 . . .
- 64 -
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Tenaga profesional lain yang direkrut sesuai dengan
keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 109 . . .
- 65 -
Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Tenaga profesional lain yang direkrut sesuai dengan
keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 110
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” dalam ketentuan ini
adalah pihak yang mempunyai kompetensi untuk
menyusun kode etik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 111 . . .
- 66 -
Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “3 (tiga) orang anggota KPU” adalah
anggota KPU yang tidak diadukan melanggar kode etik.
Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang dari luar anggota
KPU” adalah tokoh masyarakat atau akademisi yang
memiliki integritas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 67 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang anggota KPU
Provinsi” adalah anggota KPU Provinsi yang tidak diadukan
dan/atau dilaporkan melanggar kode etik.
Yang dimaksud dengan “1 (satu) orang dari luar anggota
KPU Provinsi” adalah tokoh masyarakat atau akademisi
yang memiliki integritas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 113
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang anggota Bawaslu”
adalah anggota Bawaslu yang tidak diadukan/dilaporkan
melanggar kode etik.
Yang dimaksud dengan “2 (dua) orang dari luar anggota
KPU dan Bawaslu” adalah tokoh masyarakat atau
akademisi yang memiliki integritas.
Ayat (4) . . .
- 68 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang diajukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN yang
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPU termasuk
anggaran kesekretariatan.
Ayat (4)
Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang diajukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu . . .
- 69 -
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri yang dikoordinasikan oleh Kepala Sekretariat
Bawaslu termasuk anggaran kesekretariatan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 115
Pencairan anggaran yang dimaksud dalam ketentuan ini
mengikuti persyaratan yang dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan bidang keuangan negara.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125 . . .
- 70 -
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4721

Kamis, 2008 Januari 24

blog

5 Tips Bikin Posting Menarik
Tuesday, September 18th, 2007

Mengingat setiap blogger bisa saja menulis dengan topik yang sama, jelas diperlukan tips dan kiat tertentu agar posting kita tetap menarik. Erik Karey mengajukan lima resep sederhana tetapi cukup ampuh:
Gunakan contoh personal: Dengan menggunakan pengalaman pribadi sebagai contoh dari topik atau konsep yang sedang Anda tulis, pembaca akan merasakan ada “cita-rasa” yang khas dari posting Anda. Dengan metode ini, tulisan Anda akan jadi “hidup”.
Tulis judul yang memikat: Pilih judul yang menarik. Paling tidak tergambar dengan jelas manfaat yang akan diperoleh pembaca jika membacanya sampai tuntas. (Tetapi ingat, jangan bikin judul yang tak mencerminkan isi tulisan — itu akan membuat pembaca jadi tidak percaya sama Anda dan tak akan kembali lagi bertandang).
Lontarkan pertanyaan: Pertimbangkan untuk melontarkan pertanyaan, baik di awal maupun di akhir posting Anda. Dengan merangsang pemikiran dan pendapat pembaca Anda, otomatis mereka akan merasa posting Anda menarik. (Pada saat yang sama, gaya bertanya ini biasanya juga akan memancing banyak komentar).
Gunakan gambar: Foto, bagan atau grafik pendukung akan menjadi daya tarik sendiri bagi orang untuk terus membaca posting Anda.
Kutipan dan taut. Jika memang relevan, gunakan kutipan dan taut sumber-sumber lain untuk memperkuat tulisan Anda. Ini akan menambah nilai tambah posting Anda.

Tips Desain: Wawancara Thomas dengan Avianto (1)
Wednesday, April 18th, 2007

Bagi yang mengelola blog pribadi, salah satu hal yang susah-susah gampang adalah memilih templat atau desain buat tampilan blog. Tampilan blog memang bukan segala-galanya bagi kesuksesan sebuah blog, tetapi ada baiknya kita memperhatikan pertimbangan teknis seputar itu. Selain itu, ternyata kita juga harus memperhatikan sejumlah rambu-rambu terkait dengan standar Web saat memposting tulisan di blog.

Kali ini saya mengundang Thomas Arie Setiawan, salah seorang web desainer yang populer di kalangan blogger, sebagai guest blogger. Dia saya minta menuliskan tips-tips terkait dengan standar web. Kemudian ia menyerahkan serial tulisannya berdasarkan wawancaranya dengan Boy Avianto, seorang blogger yang memiliki pendidikan akademis dalam bidang ini. Semoga bermanfaat.

T: Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang mungkin banyak diajukan, atau paling tidak muncul dalam perkembangan desain web di Indonesia…

A: Silakan…

Terima kasih. Untuk yang pertama, sebenarnya apa yang dimaksud dengan “Webstandard” itu?

Secara sederhana, web standard adalah standar yang diciptakan oleh W3C (WWW Consortium) untuk membuat situs web; jadi semacam panduan.

Ini merupakan panduan secara teknis?

Sangat teknis. Oleh karena itu, sebuah badan lain Web Standard Organization mencoba untuk membuatnya menjadi gampang di implementasikan.

Apakah Anda ingin menunjukkan bahwa mendesain sebuah situs web yang sesuai dengan standar merupakan hal yang mudah?

Sangat mudah. Sama seperti membuat sebuah esai dan memiliki panduan. Analogi sederhananya: apakah Anda merasa lebih mudah menulis esai dengan panduan atau tanpa panduan? Analogikan saja misalnya web standard adalah seperti panduan menulis esai.

Tetapi, toh tanpa mengikuti panduan tersebut, situs web tetap bisa dinikmati oleh para audience. Jadi kenapa harus dipersulit dengan sebuah standar seperti itu?

Dipersulit? Kata siapa? Justru dengan mengacu pada panduan itu ada beberapa hal yang lebih mudah. Misalnya, kita yakin bahwa situs web kita bisa dibuka dengan segala macam devices. Ingat situs web sekarang tidak hanya bisa dibuka dengan browser di komputer. Selain itu, kita yakin bahwa setiap kali ada browser upgrade situs kita tidak perlu ‘ganti kode’. Ini dikenal dengan forward compability.

Berarti, hal-hal teknis seperti itu menjadi tanggung jawab siapa? Desainer, audience, atau mungkin ada lembaga yang memang berkompeten dengan hal semacam ini?

Ingat, tahun 1997, di mana kita harus melihat bahwa sebuah kode HTML hanya bisa berjalan di salah satu browser tertentu? Itu 1997. Desainer harus tanggap terhadap perkembangan ini. Audience akan diuntungkan karena mereka bisa mengakses informasi tersebut dengan cara apa saja, mereka boleh protes seandainya tidak bisa. Mengenai lembaga, sejauh ini belum dibutuhkan, tetapi tergantung budaya. Bisa jadi di sebuah negara keberadaan sebuah lembaga formal justru dibutuhkan.

Jadi, apakah hal tersebut berarti bahwa jika ada sebuah kompleksitas audience (devices, keadaan teknis seperti akses internet, dan lain-lain), desainerlah yang harusnya menyesuaikan?

Kurang lebih, intinya adalah user oriented design atau ‘desain yang berorientasi kepada pengguna’. Apa sih tujuan membuat sebuah situs? Apakah untuk pemilik situs? Kalau iya, Anda tidak perlu peduli dengan pengguna. Silakan gunakan cara apa saja. Ini yang sering dilupakan pemilik situs: strategi. Strategi bagaimana menyampaikan informasi (atau apa saja) yang pemilik situs inginkan kepada pengguna. Situs web adalah media, penyimpan informasi. Jadi, perlakukan situs web tersebut seperti media.

Popularity: 80%
Ada tulisan menarik di Wall Street Journal soal peluang jadi blogger profesional (full time blogger). Layak untuk dipertimbangkan.

Perlu dicatat, sebagian besar peluang yang dimaksud dalam tulisan ini adalah bagi blogger yang ngeblog dalam Bahasa Inggris.
Pekerjaan: Blogger
Pendapatan: Menurut Henry Copeland, pendiri BlogAds.com, pendapatan blogger yang bekerja sendiri ada yang berkisar antara USD 2000 hingga USD 10.000.
Jam Kerja: Blogger profesional biasanya bisa mengatur jam kerjanya sendiri. Seorang penulis blog breaking-news misalnya. mengatakan 40 hingga 60 jam dalam seminggu adalah durasi yang lazim.
Yang Bikin Asyik: “Saya bisa bekerja pakai piyama dengan jam kerja yang saya bikin sendiri,” ujar Joel Cheesman, editor Cheezhead.com. Tak perlu keluar rumah, atau menghabiskan waktu di jalan untuk berangkat ke kantor.
Yang Bikin Bete: “Saya selalu bekerja, dan tak bisa libur,” ujar Lavandeira, seorang blogger di Los Angeles. Selain itu, harus memikirkan asuransi kesehatan sendiri. “Abis, jadi blogger sekalian juga jadi hobi sih.”
Cari Lowongan: Peluang jadi blogger full-time maupun paruh waktu bertebaran di Internet. Mau menulis apa saja ada yang nawarin tuh. Coba di-Google aja.
Keuntungan lain: Blogger punya jaringan yang tak ternilai harganya. Peluang pekerjaan atau proyek lain bisa dengan mudah didapatkan dengan keunggulan semacam ini.
Membuat Blog untuk Memperoleh Keuntungan: Sukses dengan Rencana Jangka Panjang

Oleh Jo Han Mok

Banyak orang bermimpi membuat blog untuk memperoleh keuntungan, dan tujuan ini tidak jauh dari jangkauan orang yang memiliki kecerdasan rata-rata, kemauan untuk bekerja keras, dan pemahaman dasar tentang teknologi membuat blog. Namun, sedikit sekali orang yang berhasil menuai keuntungan yang mereka inginkan dari blog mereka. Sebagian besar orang yang berusaha untuk menghasilkan uang dari blog mereka tidak berhasil karena dua alasan.

Sering kali pembuat blog (blogger) memiliki harapan yang tidak realistis tentang seberapa cepat jumlah pembaca mereka akan bertumbuh dan berapa banyak uang yang akan mereka hasilkan. Dan ketika harapan itu tidak terpenuhi, kekecewaan dapat menggilas keinginan untuk tetap ngeblog. Perangkap lain yang membuat banyak blogger terperosok ke dalamnya berkaitan dengan kurangnya perencanaan. Jika anda ingin memperoleh keuntungan sebagai seorang blogger, kunci suksesnya adalah membuat rencana yang realistis dan mengikuti rencana tersebut.

Agar berhasil memperoleh keuntungan dengan ngeblog, hal utama yang anda butuhkan adalah jumlah pembaca yang besar. Semakin tinggi trafik anda, semakin banyak pemasang iklan yang bersedia membayar anda. Namun, mengembangkan pengunjung tetap yang anda butuhkan untuk memperoleh keuntungan tidaklah mudah. Dengan semakin banyaknya blog yang muncul setiap hari, memiliki ide yang bagus atau gaya penulisan yang indah tidak cukup lagi untuk menarik perhatian. Anda harus dapat memasarkan blog anda secara efektif.

Sangat banyak blogger yang menghabiskan seluruh waktunya untuk menulis posting, sehingga hampir tidak ada waktu untuk memasarkan proyek mereka. Tentu saja, memperbarui (meng-update) blog sesering mungkin merupakan cara yang bagus agar peringkat blog anda tetap tinggi di khazanah perblogan (blogroll) dan tetap tinggi pada mesin pencari blog seperti technocrati. Dan begitu pembaca anda tahu bahwa anda sering memperbarui, mereka akan terus-menerus kembali ke situs anda.

Namun, tidak peduli seberapa sering anda memperbarui, jika tidak ada orang yang membaca halaman anda, maka anda tidak akan memperoleh keuntungan yang anda dambakan. Jadi jangan menghemat waktu untuk menarik pengunjung ke situs anda. Agar mimpi anda untuk memperoleh keuntungan dari ngeblog menjadi kenyataan, cobalah untuk mengurangi jumlah posting anda dan gunakanlah sebagian waktu anda untuk menarik pengunjung baru dengan bertukar tautan dengan blogger lain, menjalin hubungan dalam komunitas blog, dan mengikuti cara-cara lain yang biasa dilakukan untuk mendatangkan trafik.

Tentu saja, meskipun anda seorang ahli pemasaran atau memiliki ide yang sangat bagus untuk sebuah blog, kesuksesan tidak akan terjadi dalam semalam. Membangun sejumlah besar pembaca agar kegiatan ngeblog mendatangkan keuntungan memerlukan waktu, dan kemungkinan besar diperlukan paling sedikit beberapa bulan sebelum anda memperoleh banyak keuntungan. Berusahalah untuk tetap memiliki komitmen terhadap proyek ngeblog anda pada masa awal yang sulit itu.

Agar tetap termotivasi, tentukanlah tujuan seberapa sering anda akan memperbarui blog anda dan berapa banyak pembaca yang ingin anda tarik, kemudian berikanlah pujian atau hadiah kepada diri sendiri karena anda telah mengikuti rencana tersebut.
Rabu, Oktober 10, 2007
Cara Memperoleh Uang di Internet dengan Blog

Oleh Loretta Miller

Ada beberapa cara untuk memperoleh uang dengan menggunakan blog. Salah satu cara adalah dengan Affiliate Sales di mana anda mempromosikan produk orang lain dan mendapat komisi.

Cara lain adalah dengan Adsense di mana iklan-iklan produk orang lain dipasang di blog anda dan anda dibayar bila ada pengunjung yang mengeklik iklan itu.

Cara lain lagi adalah dengan penjualan langsung di mana anda menjual produk anda sendiri atau produk yang memiliki hak jual kembali (resell rights).

Jika anda berencana untuk menggunakan Affiliate Sales, anda perlu bergabung dengan dua atau tiga program afiliasi yang berhubungan dengan topik blog anda. Beberapa tempat untuk mencari program afiliasi adalah Clickbank, Commission Junction, atau PayDotCom. Selain itu, ada beberapa tempat lain yang menyediakan program afiliasi. Anda bisa menemukannya dengan menggunakan salah satu mesin pencari seperti Google.

Untuk mendapatkan trafik ke situs anda, anda dapat menulis artikel yang berkaitan dengan ceruk (niche) blog anda atau anda dapat menulis ulasan (review) yang berhubungan dengan program afiliasi yang anda promosikan. Jika anda ingin menulis ulasan, berikanlah ulasan yang jujur. Tunjukkanlah kelebihan-kelebihan utama atau manfaat produk itu, tetapi kemukakan juga kekurangan-kekurangan produk tersebut. Anda akan memperoleh rasa hormat dari pengunjung anda jika ulasan anda jujur.

Jika anda menggunakan penjualan langsung untuk produk anda sendiri, anda bisa menjual langsung dari blog anda atau mengarahkan pengunjung ke situs web atau toko online anda. Cara mana pun yang anda pilih, anda akan menggunakan metode yang sama, yakni menulis artikel tentang produk itu atau produk yang anda promosikan atau produk dengan hak jual kembali yang anda tawarkan, atau menulis ulasan. Sekali lagi, pastikan bahwa ulasan anda jujur. Anda ingin pengunjung anda menjadi pengunjung tetap yang terus-menerus mengunjungi blog anda.

Jika anda berencana menggunakan blog anda untuk Adsense, cara termudah adalah menggunakan program Adsense dari Google. Anda perlu membuat blog dengan target sebuah ceruk atau topik.

Misalkan anda membuat blog tentang binatang peliharaan. Google akan menempatkan iklan di situs anda yang berkaitan dengan semua jenis binatang peliharaan. Sebagai contoh, mereka mungkin akan menempatkan iklan di blog anda yang berkaitan dengan anjing, kucing, kuda, ikan, ular, dan perlengkapan binatang peliharaan, bahkan jasa dokter hewan. Uang yang anda peroleh sangat tergantung pada banyaknya trafik yang anda terima.

Salah satu cara terbaik untuk memperoleh trafik adalah menulis artikel dan memublikasikannya di blog anda serta mengirimkannya ke direktori artikel. Cara lain adalah dengan menulis komentar di salah satu forum yang berkaitan dengan binatang peliharaan. Dengan menambahkan alamat blog anda pada kotak tanda tangan, anda akan menciptakan tautan balik ke blog anda. Memperoleh pengiklan dengan cara ini memerlukan kerja yang sangat sedikit di pihak anda. Anda hanya perlu terus-menerus memperbarui blog anda dengan informasi mutakhir agar lebih banyak pengunjung yang datang.

Cara lain untuk memperoleh pengiklan untuk blog Adsense anda adalah dengan mencarinya sendiri. Anda menjual ruang iklan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan yang ingin memasang iklan sponsor atau tautan di blog anda. Mereka juga mungkin ingin memasang iklan banner. Meskipun metode ini lebih memakan waktu, anda dapat memperoleh lebih banyak uang karena semua penghasilan akan menjadi milik anda. Anda tidak perlu berbagi penghasilan dengan Google atau pihak lain.

Masalah utama dengan metode ini adalah bahwa anda harus memiliki jumlah trafik yang besar di blog anda sebelum anda dapat menemukan perusahaan yang tertarik untuk beriklan di blog anda. Anda dapat memperoleh trafik dengan metode yang sama, yakni menulis artikel dan mengirimkannya ke direktori artikel, serta menulis komentar di berbagai forum yang berkaitan dengan ceruk anda.

Tidak jadi soal jenis blog yang anda miliki. Untuk mempertahankan aliran trafik yang terus-menerus, anda harus dapat menyenangkan mesin pencari dengan terus-menerus memperbarui informasi di blog anda. Selalu pastikan bahwa isinya bermutu tinggi, unik, berkaitan dengan tema utama, dan yang terpenting informatif. Semakin sering anda memberi makan mesin pencari, semakin sering mereka akan datang berkunjung. Semakin sering mereka berkunjung, semakin tinggi posisi blog anda pada halaman hasil pencarian.
15 Cara Membuat Blog yang Berbeda

Pengirim: sanfucius, Selasa 25 Desember 2007, 12:30
Ada jutaan blog diluar sana, dan untuk keluar dari hiruk-pikuk dan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak merupakan masalah bari blogger pemula.

Untuk menghadapi masalah tersebut, anda harus membedakan diri anda dari yang lain. Namun bagaimana caranya?

Berikut adalah beberapa tips untuk melakukannya:

1. Nama Blog. Segalanya bermula di sini... Bagaimana anda ingin diingat? Jika anda menggunakan nama anda untuk blog, sebaiknya itu adalah nama yang mudah diingat, atau anda akan memerlukan usaha yang lebih keras. Cobalah untuk memilih nama yang akan menangkap gambaran mengenai diri anda. Ini kelak akan menjadi merek anda. Jadi tegaslah dalam memilih!

2. Judul. Disamping membuat konten yang luar biasa, menulis judul yang menarik perhatian adalah hal terbaik yang dapat anda lakukan untuk menarik orang membaca posting anda. Untuk hal yang satu ini anda juga harus berani, buatlah sesuatu yang berbeda, seksi, dan menarik perhatian.

3. Bermanfaat. Ada banyak blog diluar sana, namun tidak banyak yang berguna, kebanyakan hanya membuang waktu anda dengan konten yang tidak bermanfaat. Jadilah berbeda dengan menuliskan sesuatu yang bermanfaat, sehingga banyak pembaca akan berterimakasih kepada anda karena telah memberikan informasi berharga secara gratis. Tanyakan kepada diri anda, "Apakah ini bermanfaat bagi banyak orang?"

4. Kedalaman. Banyak blog yang berisikan posting singkat karena penulis menuliskannya secara terburu-buru. Berbedalah dari lainnya - incarlah sesuatu yang lebih mendalam. Perhatikanlah bahwa penting juga untuk menuliskan sesuatu secara ringkas, karena sesuatu yang terlalu banyak juga jelas tidak baik. Kuncinya adalah menulusuri topik yang sangat berguna lebih dalam dari blog lainnya.

5. Gaya Penulisan. Sementara konten adalah hal yang penting, perhatikan pula gaya penulisan anda. Apakah anda harus menjadi penulis yang cemerlang atau menarik? Sedikit gaya tidak akan melukai anda. Hal yang penting disini adalah jujur kepada diri anda dan kepada para pembaca. Jangan coba menjadi seseorang yang bukan diri anda.

6. Gambaran yang terus diiingat. Disamping judul, anda juga harus membangun gambaran yang akan diingat terus oleh para pembaca. Cobalah untuk mencari gambaran yang dapat ditangkap mata, muncul dalam benak saat menuliskan posting anda. Sesuatu yang lucu, atau heboh akan sangat membantu.

7. Topik aneh. Topik apa yang menjadi bahan blogging orang lain? Jika anda menuliskan topik sejenis, maka anda akan menjadi sama seperti orang lain. Cobalah menuliskan sesuatu yang aneh, berbeda, menarik yang akan mengundang rasa penasaran. Para pembaca akan terpancing untuk membacanya, bukan-nya mengatakan "ini lagi-ini lagi"

8. Kontroversi. Sementara tidak baik untuk menuliskan sesuatu yang sepenuhnya kontroversi, anda dapat melakukan sesuatu untuk mengontrol kontroversi. Anda mungkin akan mendapatkan serangan, namun hal tersebut tidak akan terlalu melukai anda. Kontroversi membuat seseorang berpikir, dan itu adalah hal yang baik.

9. Kepastian Sumber. Daripada memberikan sebagian informasi mengenai topik, berikan semua informasi yang berkenaan dengan topic tersebut. Berikan semua link yang mungkin diinginkan oleh pembaca. Jika anda lebih baik, lebih lengkap daripada yang lainnya, anda akan menang.

10. Berikan ebook secara cuma-cuma. Sebelum anda berhasil menjual ebook anda, pastikan anda telah memupuknya sejak dini. Buatlah ebook yang menarik dan berikanlah secara gratis. Ciptakanlah nilai dan orang-orang akan berterimakasih kepada anda.

11. Desain Minimalis. Banyak blog yang menjejalkan terlalu banyak dengan informasi, gadget, iklan, gambar, dan lainnya. Namun untuk lebih baiknya, cobalah untuk menyingkirkan semua itu. Anda cukup memiliki gambar utama, konten dan beberapa link yang bermanfaat. Diluar itu, sebaiknya anda singkirkan. Desain minimalis dengan banyak warna putih disana akan lebih menarik perhatian mata dan mudah diingat. Atau dengan kata lain berbeda.

12. Jangan beriklan. Cobalah menjalankan sesuatu tanpa iklan. Memang ini adalah keputusan yang sulit. Namun beberapa blog favorit beroperasi tanpa iklan, setidaknya sampai mereka populer. Lagipula iklan semacam itu tidak akan menghasilkan uang banyak pada tahap permulaan.

13. Pembuka yang menarik perhatian. Paragraph pertama dan kedua adalah yang paling menentukan. Itu dikarenakan jika ia tidak menarik, orang tidak akan menggubrisnya. Jika mereka sibuk, mereka tidak akan memiliki waktu untuk membacanya. Namun jika anda mendapatkan perhatian mereka dengan dua paragraph pertama, maka mereka akan terus membaca.

14. Buat orang bercerita. Disamping menjadi kontroversial, anda mau orang-orang berbicara mengenai posting anda. Tulislah sesuatu yang membuat orang lain ingin membicarakannya.

15. Jangan Fokus kepada Uang, Fokus lah kepada Pembaca. Banyak bloger yang melakukan tugasnya untuk uang. Mereka membuat keputusan tanpa memikirkannya terlebih dahulu. Mereka mengutamakan uang diatas para pembaca. Dalam setiap keputusan yang hendak anda buat, tanyakan kepada diri anda, "Apakah saya melakukan ini untuk uang atau untuk pembaca?"

Klik di sini untuk sumber artikel

Senin, 2008 Januari 21

hai orang-orang baikSutardji Calzoum Bachri:
Penyair Harus Setia pada Kata dan Estetika!


JAKARTA – Pembacaan puisi oleh penyairnya sendiri kerap dilakukan. Walau puisi tak identik dengan pembacaan—melainkan bobot karyanya, beberapa penyair dikenal kuat dengan gaya pembacaannya yang khas dan berkarakter.
Di Indonesia, di antara nama-nama seperti Rendra, Emha Ainun Nadjib, Sitok Srengenge, Joko Pinurbo, Zawawi Imron dan beberapa penyair lain yang terkenal dengan kekhasannya membaca puisi, Sutardji Calzoum Bachri berada di tempat yang khusus hingga orang-orang menggelarinya dengan ”Presiden Penyair”.
Begitupun, menurut Sutardji, kualitas puisi tak pernah terkait dengan kekuatan pembacaan para penyairnya. Inti karyalah yang menjadi faktor utama.
”Kalau puisinya udah menarik, pembacaan itu sudah nomor dua. Penyair besar kita Amir Hamzah dan Chairil Anwar kita nggak tahu baca puisinya, bagus kek, jelek kek. Dan bahkan Gunawan (Mohamad) tak pernah baca puisi, konon dia malas dan nggak suka. Sapardi konon kata orang baca puisinya tak bagus. Tapi mereka itu, penyair-penyair terbilang. Ya dari puisinya itu sendiri,” tambahnya.
Saat ditanya oleh SH tentang penyair yang dikenal kuat juga dalam pembacaannya, Rendra, Tardji malah lebih tertarik membicarakan penyair ini dari sisi isi karyanya. Bagi Tardji, seorang Rendra tidak punya konsep kepenyairan. Rendra itu, bagi Tardji, hanya punya bakat. Dalam karyanya, dia tidak punya konsep, pokoknya puisinya asal cantik. Ketika dia bikin pamflet itulah, ketika dia punya konsep, dia membunuh puisi. ”Itu yang disayangkan oleh Subagyo (Sastrowardoyo), puisi yang membunuh puisi. Pamflet itu. Ketika seorang penyair tidak puas dengan keadaan, dia bermain di luar aturannya sebagai penyair. Kita harus berani dalam hukum. Nah, Rendra itu orangnya melanggar hukum kepenyairan,” ujarnya.
Baginya konsep itu memang perlu. Di samping itu, penyair pun harus setia dengan kata-kata dan estetika. Dalam keadaan apa pun—seandainya saja orang di depan mata ditempeleng, keadilan dizalimi, hak dirampas—penyair tetaplah sebagai penyair.
”Itu jangan berubah. Jangan lantas kau berteriak: ‘Oiii, maling kamu!’ Ketika kau berteriak ‘maling!’ kau udah keluar dari puisi. Yang terjadi adalah interjeksi biasa. Itu bukan ucapan penyair, itu ucapan masyarakat biasa. Atau itu polisi, kau bukan puisi tapi polisi. Kau udah keluar dari norma puisi, melanggar hukum kau,” ujar Tardji dengan nada yang tinggi.
Itu sebabnya, Tardji tetap pada esensi. Keadaan boleh kacau tetapi isinya sama, bahwa kezaliman itu sejak dari zaman Orde Lama, Orde Baru, bahkan hingga Orde Reformasi. ”Nah, semua itu kan ada benang merahnya. Aku penyair yang melihat benang merah, bukan melihat keadaan sehari-hari, yang kecil-kecil itu. Itu bukan pekerjaan aku. Maka aku tetap melihat puisi sebagai suatu norma yang harus di jalur hukum itu, tidak ada kecemasanku yang membuat keluar dari tangan puisi, muncul di tangan realitas. Aku tetap dengan kata-kata,” ujarnya.
Terkadang, seorang penyair terlalu menekankan pada performance, bukan pada puisinya. Tetapi, menurut Tardji, itu semua berpulang pada penyair masing-masing. ”Ada juga penyair yang bilang, ‘gua mau buat sajak emang buat performance, sajak ini kalau dibaca begini aja jadi kurang wah, tapi jadi menarik kalo dibikin perfomance...,” ujar Tardji.
Untuk sekarang ini, Tardji melihat tak ada penyair yang kuat dalam pembacaan. Sebab, menurutnya belum ada ajang untuk penyair tunggal atau pun sekelompok kecil. ”Mestinya ada suatu ajang yang representatif, ada di TUK (Teater Utan Kayu, red) sekali-sekali. Tapi penampilan itu selalu tak dianggap representatif. Mestinya ada di TIM untuk mencari lagilah bakat-bakat baru, yang muda-muda,” ujarnya.
Dia melihat ajang pembacaan–khusus–puisi itu jarang sekali diadakan. ”Kalau ajang baca puisi itu, hanya pada acara Kebangkitan Nasional. Pada event seperti itu, tak ada unsur sastra,” sambungnya.
Dulu, di TIM, pada tahun 1980-an sempat muncul beberapa nama penyair yang kuat dalam pembacaannya. Antara lain memunculkan Zawawi Imron, Kriapur (Alm.) atau Sitok Srengenge. ”Dari koran-koran nasional atau daerah itu kan juga bisa didapat siapa yang berbakat, diundang tujuh atau delapan orang. Kemudian, dari situ dapat dilihat apakah ada sesuatu dari mereka yang memesona,” katanya.
Selain nama di atas, nama lain yang dia anggap kuat adalah Afrizal Malna yang menurut Tardji agak aneh dan khas dalam pembacaannya, tapi justru itu yang menjadi hal menarik.
Tentang fenomena kelompok-kelompok sastra yang banyak bermunculan, Tardji punya komentar. ”Pertama-tama, tentulah kita harus disenangi kelompok. Ini sudah jelas. Tapi, bagaimana kau bisa begitu hebat, sehingga kau seperti air. Seperti air yang dibuat es, kau bisa mengisi kotak ini, kotak itu. Semua kotak bisa terisi olehmu. Itulah kehebatannya kau sebagai penyair. Itu usaha bagaimana melampaui kotak kita.”
Contoh penyair yang melampui kotak adalah Shakespeare. ”Orang tak bilang ‘Ah, dia kan penyair asing, ah dia kan orang Inggris.’ Kotak ideologinya telah lepas. Tak peduli apakah ia Islam atau Kristen, yang penting karyanya.”

Kewahyuan
Tarji melihat penyair sekarang pun bagus. Namun, masih banyak yang mencari-cari keindahan. Karena keindahan itu bisa diciptakan. Seperti kata indah di dalam iklan, kata-kata indah di televisi. Sekarang, kata-kata itu bisa diciptakan.
Tinggal, bagaimana kita bisa menciptakan sesuatu, yang terlihat biasa, tetapi di dalam itu, ada suatu berkah dari kata-kata. Kata-kata sama, tapi berkah beda. ”Dalam puisi yang kau cari ya itu berkahnya itu. Berkah itu lewat dari langit. Pada langit kebakatan itulah muncul berkah itu, langit kebakatan itu hanya bisa dipertajam dengan pengalaman hidup, dengan pengalaman orang lain, dengan ketulusan, dengan konsentrasi, dengan sentuhan-sentuhan kewahyuan,” ujarnya. Pada akhirnya, tiap pribadi yang menulis itu adalah sebuah kewahyuan.
Ilmu pun pada dasarnya adalah kewahyuan. Setelah itu, baru ada logika, argumentasi logis dan sebagainya. ”Sebelumnya datang begitu saja, misalnya bagaimana kau tahu sakit pinggang bisa diobati dengan kumis kucing. Nenek moyang kita tahu dari mana? Dia nggak studi dan nggak ada laboratoriumnya. Ilham datang hanya dengan dipertajam, dengan kepekaan.”
Penyair masa kini, menurutnya, banyak yang bagus. Namun, bagusnya itu hanya dalam tahap ekspresi diri. Ekspresi dirinya bagus, cekatan, spontanitas tinggi, tapi apakah dalam ekspresi diri itu ada kearifan yang terwakilkan? ”Itu lagi masalahnya. Tentu dalam hal ini kita tidak boleh bergegas, mereka kan masih muda, mana tahu nanti muncul. Atau memang tidak semua begitu, ada juga yang bagus,” sambungnya.
Bagi Tardji, saat ini, nama-nama seperti Sitok Srengenge, Joko Pinurbo atau pun Afrizal Malna punya kekuatan di dalam pembacaan puisinya. Mereka setidak-tidaknya mulai menemukan karakter kepenyairan dan bentuk pengucapannya.
”Joko Pinurbo kan juga menemukan dengan caranya sendiri, meski kadang-kadang bisa kering. Sitok pun punya caranya, walaupun terlalu banyak ornamen, banyak hiasan. Afrizal, kadang-kadang konsep-konsepnya terlalu abstrak,” jelasnya.
Tinggal bagaimana karakter itu menjadi bagian dari ekspresi diri. ”Ketika begini karakterku begini,” tambah Tardji, ”tapi karakterku ini akan memberi inspirasi atau tidak bagi orang lain. Adakah visi kearifan, ada berkah atau tidak dari karakter kita,” demikian Tardji menutup pembicaraan.
(SH/sihar ramses simatupang)
Pamflet Si Burung Merak

rendra2.gif

Aku tulis pamplet ini
karena lembaga pendapat umum
ditutupi jaring labah-labah
Orang-orang bicara dalam kasak-kusuk,
dan ungkapan diri ditekan
menjadi peng - iya - an

Rendra atau Willibrodus Surendra Broto. Penyair jalanan yang dipuja-puja karena puisi pamfletnya. Tidak berlebihan, Rendra pun dekat dengan aroma keringat para rakyat yang selama ini (entah sampai kapan) masih tertindas. Maka, tidak heran jika pemerintahan Orde baru sering sekali menangkap sang Burung Merak, oleh karena pesonanya yang tertebar dimana-mana.

Pria kelahiran Solo 7 November 1935 ini memang telah mencita-citakan sastra sebagai dunianya. Hal tersebut dibuktikan ketika ia bertekad masuk ke Fakultas Sastra dan Kebudayaan Universitas Gajah Mada selepas menamatkan sekolahnya di SMA St.Josef, Solo. Setelah mendapat gelar Sarjana Muda, ia kemudian melanjutkan pendidikannya di American Academy of Dramatical Art, New York, USA. Sejak kuliah di Universitas Gajah Mada tersebut, ia telah giat menulis cerpen dan esai di berbagai majalah seperti Mimbar Indonesia, Siasat, Kisah, Basis, Budaya Jaya. Di kemudian hari ia juga menulis puisi dan naskah drama. Sebelum berangkat ke Amerika, ia telah banyak menulis sajak maupun drama di antaranya, kumpulan sajak Balada Orang-orang Tercinta serta Empat Kumpulan Sajak yang sangat digemari pembaca pada jaman tersebut. Bahkan salah satu drama hasil karyanya yang berjudul Orang-orang di Tikungan Jalan (1954) berhasil mendapat penghargaan dari Departemen P & K Yogyakarta.

Banyak lagi karya-karyanya yang sangat terkenal, seperti Blues untuk Bonnie, Pamphleten van een Dichter, State of Emergency, Sajak Seorang Tua tentang Bandung Lautan Api, Mencari Bapak. Bahkan di antara sajak-sajaknya ada yang sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris seperti Rendra: Ballads and Blues: Poems oleh Oxford University Press pada tahun 1974. Demikian juga naskah drama karyanya banyak yang telah dipentaskan, seperti Oedipus Rex, Kasidah Barzanji, Perang Troya Tidak Akan Meletus, dan lain sebagainya.

Suksesnya pamflet Rendra dalam menarik massa menjadi inspirasi tersendiri bagi pergerakan kaum muda di Indonesia. Dua pilihan saja jika ikut dalam aksi para pemuda Indonesia, baca puisi Widji Tukul atau Rendra. Sebab, kedua-duanya adalah bintang rakyat.

Aku tulis pamplet ini
karena pamplet bukan tabu bagi penyair
Aku inginkan merpati pos.
Aku ingin memainkan bendera-bendera semaphore di tanganku
Aku ingin membuat isyarat asap kaum Indian.

Maka Rendra yang tengah menunggu usianya yang ke-72, menjadi sebuah ikon perlawanan kelas bawah. Berita terbaru mengenai penyair ini adalah keikutsertaannya dalam film yang bertajuk “Lari Dari Blora”. Kita tunggu sepak terjang penyair ini selanjutnya.
OASE BUDAYA
Laku Ahimsa si Burung Merak

jakarta | Minggu, 04 Nov 2007
PADA ulang tahun Rendra yang ke-70, yang diperingati di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, 2005 lalu, sejumlah seniman tampil ke panggung menyampaikan pendapat. Di antaranya Putu Wijaya dan N. Riantiarno. Rendra, kata mereka, adalah seniman yang menempati posisi khusus. Posisinya itu tidak menggantikan dan tidak tergantikan oleh siapapun. Rendra tidak menjiplak gurunya, dan tidak sama dengan murid-muridnya.

Posisi istimewanya itu, tercipta karena menurut penilaian para kritikus seniman, bahwa Rendra adalah seniman yang menggeluti banyak bidang, dan pergulatannya itu berhasil mencapai puncak-puncak estetik di dalam peta kesenian Nusantara. Rendra memang seniman generalis.

Rendra adalah penulis dan pembaca puisi yang menggetarkan, penulis naskah drama, penyadur, sutradara sekaligus aktor yang cemerlang. Ia pernah main film beberapa judul, kemudian ditinggalkannya. Beberapa cerpen pernah ditulisnya. Ia menulis esai budaya, dan pernah menjadi wartawan untuk media yang dipimpin PK Ojong.

Sebagai penyair, Rendra mewarnai perpuisian di Tanah Air melalui sajak-sajak balada yang khas. Namun pada dekade 70-an, puisi-puisi Rendra berubah total dari nuansa balada menjadi sajak pamflet. Sajak-sajak pamflet Rendra sangat khas, dan tidak ada penyair yang menulis puisi pamflet dengan kekuatan seperti pamflet yang ditulis Rendra. Kekuatan Rendra dalam sajak pamflet bukan dalam penulisannya saja, tapi dalam membacakannya di atas panggung. Adalah Rendra yang disebut-sebut para kritikus sebagai orang yang memperkenalkan teknik poetry reading, dan karena prestasinya itu ia dijuluki si Burung Merak. Menurut Emha Ainun Najib, penyair yang sekaligus memiliki daya sihir saat membacakan puisinya adalah Rendra dan Sutardji Calzoum Bachri.

Rendra juga disebut sebagai salah seorang mbah teater modern di Tanah Air. Dosen Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Bandung Yoyo C. Durachman, menyebut ada enam grup teater modern yang mewarnai jagad teater di Indonesia, yaitu Bengkel Teater (Rendra), Teater Populer (Teguh Karya, alm), Studiklub Teater Bandung (Suyatna Anirun, alm), Teater Ketjil (Arifin C. Noer, alm), Teater Mandiri (Putu Wijaya), dan Teater Koma (N. Riantiarno).

Namun Rendra ditahbiskan bukan sekadar sebagai mbah, tapi pelopor teater modern. Kepeloporannya terletak pada upaya membumikan teater barat. Misalnya, tokoh Hamlet dalam lakon Shakespeare, ketika dipentaskan oleh Rendra diganti menjadi Hamlet orang Jawa.

Multi kreativitas itu diperoleh karena Rendra menerima pengetahuan dari banyak guru. Sejak usia dini, ia sudah diajari membaca puisi dan pidato oleh inangnya, juga oleh ayahnya yang guru Bahasa. Sewaktu kuliah Jurusan Sastra Inggris di UGM (tidak tamat), ia adalah juniornya Umar Kayam di grup teater. Rendra menempatkan Umar Kayam sebagai sang guru.

Pada 1964-1967, Rendra pergi ke Amerika untuk belajar drama di American Academy of Dramatical Art, New York. Rendra juga memperdalam ilmu meditasi yang ia kembangkan dari warisan Mas Sujono (Sultan Hamengkubuwono I). Selain mempelajari teori kesenian Barat yang rasionalistik, Rendra juga menggali teori-teori kesenian dari India. Konsepsi keindahan yang dituangkan Rendra berasal dari India. Kunci keindahan menurut Rendra harus bersifat ahimsa (tanpa kekerasan), aparigraha (tanpa pamrih), dan anekanta (beragam). Rendra juga mempelajari silat Bangau Putih dari Subur Rahardja. Dalam melakoni hidup, Rendra mengaku selalu membutuhkan seseorang guru yang bisa menyampaikan kritik dan mengingatkan.

Pada akhirnya, Rendra juga menjadi seorang guru dengan melahirkan sejumlah seniman pesohor di Tanah Air, atau setidaknya menjadi creative partner. Almarhum Arifin C Noer, masih tinggal di Cirebon ketika mengawali berteater. Ia kemudian menerima surat dari Rendra untuk bergabung ke dalam grup teater yang hendak dibentuknya. Arifin pun memenuhi undangan Rendra, berangkat ke Yogya, dan mereka pun berteman. Mereka mementaskan lakon Menunggu Godot yang disadur dari karya William Bulter Yeats.

Sekira tahun 1964, grup itu bubar karena Rendra pergi ke Amerika untuk sekolah drama. Sepulang dari Amerika, pada bulan Oktober 1967, Rendra mendirikan Bengkel Teater Yogya. Bengkel Teater kemudian pindah ke Jakarta, and Rendra pernah tinggal di kawasan Grogol. Awal dekade 1990, Bengkel Teater dipindahkan ke Citayam, Depok, dan namanya menjadi Bengkel Teater Rendra.

Bengkel Teater didirikan dengan tujuan menjadi agent of change (agen perubahan) untuk membantu pembangunan masyarakat. Rendra tidak bermaksud mencetak seniman belaka, tetapi menjadi seniman plus yang sanggup menjadi inspirasi bagi masyarakat sekitarnya.

Beberapa pesohor yang pernah bergabung dengan Bengkel Teater dari waktu ke waktu, ada di antaranya yang mengakui Rendra sebagai guru, antara lain Adi Kurdi (aktor dan sutradara), Dedy Sutomo (aktor film), Putu Wijaya (Teater Mandiri), Emha Ainun Najib (budayawan), Syu‘bah Asa (kritikus seni), Ratna Sarumpaet (Teater Satu Merah Panggung), Sawung Jabo (musisi), Jose Rizal Manua (Teater Tanah Airku), Edi Haryono (Bela Studio), Sitok Srangenge (penyair), Radhar Panca Dahana (penyair, aktor, esais).

Di Bengkel Teater, murid-murid yang nyantrik bukan hanya belajar kesenian. Sebagaimana tujuannya untuk menciptakan agent of change, metode pendidikan yang dirancang Rendra dalam silabus, lebih merupakan usaha untuk membangun karakter individual dan mengembangkan mutu sumber daya manusia.

Di Bengkel Teater, setiap murid akan dipelajari karakteristiknya melalui gerak naluri. Rendra akan menyarankan sebaiknya Anda mendalami bidang ini, atau itu, setelah narulinya dibaca. Bukan hanya spiritual yang dipelajari, tetapi juga pembangunan fisik. Selain latihan silat, Rendra mengembangkan teknik-teknik untuk meningkatkan flastisitas tubuh dan energi. Menurut Rendra, sumber energi manusia berasal dari colon (usus besar), karena itu, setiap makan harus dicerna dengan baik supaya colon bekerja secara efektif. Sumber energi yang lain adalah nafas dan fisik, karena itu di Bengkel diajarkan pernafasan dan silat. Sumber energi paling baik berasal dari Tuhan, ini bersangkut dengan yang namanya kharisma dan spiritual. Karena itu, setiap murid Rendra harus menjalankan perintah agama, dan menjauhi pantangan yang datang dari agama.

Rendra mengajari orang untuk bisa hidup melalui kesenian, dan bukan semata untuk berkesenian. Hal itu terungkap juga dalam butir-butir Prasetya Bengkel Teater Rendra yang dibacakan saat murid dilantik menjadi anggota penuh Bengkel, di antaranya bahwa: Aku ini milik Tuhan dan hanya mengabdi kepada Tuhan. Aku setia pada jalannya alam. Aku setida pada hati nuraniku. Aku tidak akan berlebih, segala yang berlebih akan kukembalikan kepada Tuhan melalui jalannya alam dan kebudayaan.

Dodi Ahmad Fauji
IN: GATRA - Pamplet Jeritan Hewan
From: apakabar@access.digex.net
Date: Sun Nov 26 1995 - 14:41:00 EST

From: John MacDougall

Sumber : Majalah Berita Mingguan GATRA
Edisi : 18 November 1995 ( No.1/II )
Rubrik : LAPORAN UTAMA

Sebuah Pamplet Jeritan Hewan

Pernah dituduh menjiplak Lorca. Mengolah kepenyairannya dengan
metode kejawen. Kenapa mesti disangkal?

Dan sepatu yang berat serta nakal
yang dulu biasa menempuh
jalan-jalan yang mengkhawatirkan
dalam hidup lelaki yang kasar dan sengsara
kini telah aku lepaskan
dan berganti dengan sandal rumah
yang tentram, jinak dan sederhana.
(Surat Kepada Bunda: Tentang Calon Menantu).

RENDRA, penyair balada dan epik-lirik itu pernah menjadi
gunjingan, dengan nada agak mencibir. Di kalangan kritikus dan
sastrawan dalam negeri, pernah dipertanyakan: Rendra patut
dihargai karena karyanya yang bermutu, atau karena karismanya?
Maksudnya, tentu, untuk mengusik dan mempertanyakan kualitas
kepenyairan Rendra. Tapi, benarkah penyair yang pernah bernama
lengkap Willibrordus Surendra Rendra itu dikatrol oleh
kepopulerannya, bukan oleh kualitas sajak-sajaknya?

Kini, dalam perjalanan waktu, ketika usia Rendra telah genap 60
tahun, orang pun boleh mafhum. Rendra adalah fenomena bermuatan
ganda. Kualitas kepenyairan Rendra sudah teruji. Kalaupun ia
seorang yang berkarisma, kenapa mesti disangkal? kata H.B.
Jassin, yang dianggap sebagai penjaga kesusastraan Indonesia,
kepada Krisnadi Yuliawan dari Gatra.

Perjalanan kepenyairan Rendra dimulai dari sajak-sajaknya yang
berbentuk balada, sajak bercerita. Rendra muda berangkat dengan
balada yang berisikan kisah cinta, epik-lirik tentang perempuan,
kejantanan dan petualangan, seperti yang dituangkannya dalam
kumpulan sajaknya yang pertama Ballada Orang-orang Tercinta
(1957). Orang-orang tercinta, menurut Rendra, adalah sosok-sosok
wanita memelas dan menyedihkan, ditinggal, disakiti, difitnah,
atau tak dimengerti. Mereka juga bisa berwujud pejuang-pejuang
gerilya, korban-korban perang, atau tawanan musuh yang kejam.
Rendra mengguratkan kesaksiannya atas peristiwa kekerasan itu
melalui balada. Ia jatuh cinta pada balada karena mengandung
peluang dramatik yang memberikan keleluasaan bagi petualangan
alam khayalnya.

Balada dan epik-lirik itulah yang berjasa mengasah ketajaman
nalurinya pada pilihan kata dan kekuatan makna kata. Melalui
kedua bentuk sajak itu, Rendra kemudian dikenal sebagai penyair
yang paling kaya dan sangat produktif dalam menciptakan dan
memanfaatkan metafora-metafora untuk mendukung citraan dramatik
dan visual dalam sajak-sajaknya. Tengoklah metafora-metafora yang
diciptakannya, seperti: Bila bulan limau retak/ merataplah Patima
perawan tua.../Bini Kasan ludahnya air kelapa.../ lelaki-lelaki
rebah di jalanan/ lambung terbuka dengan geram srigala!.../O,
bulu dada yang riap!/ Kebun anggur yang sedap!... (Balada
Lelaki-lelaki Tanah Kapur).

Atau: bulan berkhianat gosok-gosokkan tubuhnya di pucuk-pucuk
para.../ panas luka-luka, terbuka daging kelopak angsoka (Balada
Terbunuhnya Atmo Karpo).

Di antara penyair Indonesia, tak pelak Rendralah yang terbaik
dalam genre balada. Ia sangat liat dalam mempergunakan perangkat
kata, metafora-metafora yang orisinal dan selalu terasa baru.

Toh, pencapaian artistik Rendra itu sempat mengundang wasangka.
Kecurigaan itu dilontarkan oleh Subagio Sastrowardoyo (almarhum),
seorang penyair yang juga kritikus sastra. Subagio mendakwa
Rendra terlalu kuyup terbenam dalam pengaruh penyair Spanyol,
Federico Garcia Lorca (1898-1936). Lantas Subagio pun membeberkan
bukti-bukti keterpengaruhan Rendra oleh Lorca melalui studi
kritik sastra komparatif. Bahkan telaah Subagio dalam bukunya,
Sosok Pribadi dalam Sajak (1980), nyaris merupakan sebuah kritik
teks yang mencoba melacak arketip teks. Teks babon yang
menurunkan variannya. Subagio menganggap banyak citraan pada
balada Rendra yang memikat itu merupakan alih bahasa atau saduran
dari citra-citra sajak Lorca.

Apakah aku membaca sajak-sajak Lorca, jawabnya ya. Tapi, apakah
aku menjiplaknya, itu harus dibuktikan, kata Rendra kepada Gatra,
menanggapi tuduhan Subagio itu. Namun apa pun isi sebuah kritik
harus didengar karena bermanfaat untuk introspeksi diri, Rendra
melanjutkan. Toh, Rendra tak mencoba memungkiri kemungkinan
pengaruh sajak-sajak Lorca pada proses kreatifnya. Subagio
sendiri, seperti yang dikatakannya dalam bukunya itu, secara
pribadi tidak berniat mengurangi keotentikan nilai artistik
gubahan Rendra. Di luar itu, Subagio memuji stamina artistik
Rendra. Menghadapi balada Rendra, ibarat memelototi lukisan
tradisional Bali yang seluruh permukaannya dipenuhi detil dan
ornamen dari sebuah rimba lanskap. Setiap sudut hampir tidak ada
ruang kosong. Rendra tidak pernah membiarkan benak pembacanya
luput dari serbuan khasanah metafora yang diciptakannya.

Itulah salah satu kekuatan Rendra. Kesanggupannya mencerna segala
sesuatu dari luar dirinya diendapkan dan diolah sedemikian rupa
sehingga menjadi miliknya. Apa yang dia keluarkan, walaupun
kadangkala tidak orisinal tetapi tetap otentik miliknya, kata
Asrul Sani kepada Gatra. Asrul mengaku mengikuti perkembangan
sajak Rendra sejak ia muda. Asrul pernah menerjemahkan artikel
tentang Garcia Lorca, dan Ramadhan K.H. pernah menerjemahkan
beberapa karya Lorca. Karya penyair Spanyol itu memang sudah
masuk ke Indonesia pada 1950-an, baik dalam versi bahasa Inggris
maupun terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Penyair memang
selalu saling mempengaruhi. Kadang-kadang mereka tidak sadar
kalau terpengaruh, kata Asrul lagi.

Toh, Rendra sendiri tidak berhenti pada romantisme Lorca. Ia
terus bereksplorasi dengan balada dan epik-liriknya. Menurut A.
Teeuw, Rendra telah meningkat kepekaannya. Ada semacam getaran
mistis-kosmis yang mempengaruhinya dalam mengidentifikasi manusia
terhadap alam sekitarnya. Rendra berhasil memanipulasi spekulasi
panteis-mistik tradisional dalam kebudayaan Jawa. Ia memberikan
sentuhan pribadi, memberi sisi dan ekspresi baru dalam
metafora-metafora yang diciptakannya. Maka setelah periode Empat
Kumpulan Sajak (1961), Blues untuk Bonnie (1971), dan Sajak-sajak
Sepatu Tua (1972); Rendra menyublim menjadi nabi. Seorang
pemimpin bagi Rendra adalah seorang yang kesepian. Ia harus terus
berpikir untuk berbuat banyak, kata Budi Darma kepada Saiful Anam
dari Gatra.

Kepekaan solidaritas kemanusiaannya pun makin meningkat. Ditambah
dengan pergaulannya dengan alam filsafat dan wacana politik, ia
mulai menggebrak dengan sajak-sajak pamplet-nya.

Aku mendengar suara/ jerit hewan yang terluka.//Ada orang memanah
rembulan/ Ada anak burung terjatuh dari sarangnya.//Orang-orang
harus dibangunkan./ Kesaksian harus diberikan.//Agar kehidupan
bisa terjaga.

Demikian kredo pamplet Rendra yang ditulisnya pada 1974. Ia pun
terus bergerak dengan kesadaran politik baru. Dia punya alasan
untuk tindakan-tindakannya yang terkesan melawan penguasa itu.
Menurut Rendra, pemerintah harus berterima kasih kepada
penyair-penyair semacam dia, yang menunjukkan kekurangan
pemerintah yang harus diperbaiki. Orang semacam Rendra akan
selalu dan selalu berhadapan dengan penguasa yang dianggapnya
salah, kata H.B. Jassin.

Inilah sajakku./ Pamplet masa darurat./ Apakah artinya kesenian,/
bila terpisah dari derita lingkungan./ Apakah artinya berpikir,
bila terpisah dari masalah kehidupan. (Pamplet Penyair).

Perlawanan Rendra tidak melulu melalui sajak. Ia melengkapinya
dengan senjata lakon-lakon panggungnya. Bagaimana ia berusaha
menggebah kesadaran penguasa lewat lakon-lakon adaptasinya
seperti Antigone, atau Lysistrata, juga melalui karyanya sendiri
seperti Kisah Perjuangan Suku Naga dan Panembahan Reso.
Keunggulan Rendra juga tampak pada karya terjemahannya. Ia mampu
membumikan lakon-lakon sulit semacam Macbeth karya Shakespeare.
Rendra bisa memilih kata-kata dengan tepat, bisa menafsirkan
ulang tanpa melenceng jauh, kata Teguh Karya .

Di sisi lain, dengan Bengkel Teater-nya, ia terus bergerak dan
terus bereksperimen. Ia juga menggali kemungkinan baru dalam seni
akting. Ia mengawinkan teori akting Barat dengan metode kanuragan
dari khazanah kejawen. Ia ingin, seni aktingnya benar-benar
bukan sekadar manipulasi di kulit luar, melainkan juga melibatkan
unsur dalam secara total. Pribadi sang aktor lebur ke dalam
perannya, dari tulang-belulang, otot, hingga kulit arinya. Maka
metode semadi kejawen menurut Rendra adalah metode yang ampuh
untuk menyeret seni peran hingga ke tataran intrinsik totalitas
penghayatan, seperti yang dipaparkannya dalam bukunya, Tentang
Bermain Drama (1976).

Dari situ Rendra tampak tidak pernah benar-benar berhenti. Ia
terus berproses. Rendra adalah salah satu contoh dari grafik yang
terus meningkat. Terus naik. Tidak pernah turun. Biasanya stamina
kebanyakan penulis di Indonesia mudah kendur. Begitu ia mencapai
puncak, dia akan menurun baik dari segi jumlah maupun mutu, kata
Putu Wijaya, salah seorang bekas murid Rendra, kepada Saidah
Abuhanifah dari Gatra.

Rendra konsisten dengan kepenyairannya. Sampai saat ini ia belum
berhenti menghasilkan puisi. Jeda yang dipergunakannya merupakan
saat perenungan. Ia tetap menjaga sikap pemberontakannya. Yang
dimaksudkannya dengan pemberontakan bukanlah pemberontakan untuk
mencapai kekuasaan politik dalam pemerintahan atau lembaga
lainnya. Ia tidak punya pretensi seperti itu. Gugatannya
ditujukan terhadap, Keadaan sosial yang buruk, kemelaratan, dan
kepicikan. Para pemberontak memang harus memeranginya. Demikian
pula, terhadap dogma agama dan doktrin politik yang sok absolut,
para pemberontak harus melawannya, kata Rendra.
(J. Eko Setyo Utomo)/GIS.-
N: GATRA - Beraliansi dengan Pers
From: apakabar@access.digex.net
Date: Sun Nov 26 1995 - 14:37:00 EST

From: John MacDougall

Sumber : Majalah Berita Mingguan GATRA
Edisi : 18 November 1995 ( No.1/II )
Rubrik : LAPORAN UTAMA

Beraliansi dengan Pers

SEBAGAI seorang budayawan, Rendra menaruh perhatian terhadap
banyak hal. Tidak hanya pada sastra dan drama. Ia juga tidak
hanya mengenal dengan sangat baik tradisi Jawa, melainkan juga
memahami sejarah dan kebudayaan Eropa secara mendalam. Di hari
ulang tahunnya ke-60, 7 November lalu, di rumahnya di Cipayung,
Depok, Rendra menerima Bersihar Lubis, Akmal Nasery Basral,
Yunizar Djoenaid, Yudhistira ANM Massardi, dan fotografer Astadi
Priyanto untuk sebuah wawancara. Petikannya:

Di mana sebenarnya posisi seorang pujangga seperti Anda dalam
tradisi kita? Apakah pujangga memiliki posisi sebagai pelaku
kontrol?

Sebetulnya, kalau dalam tradisi, latihan kapujanggan itu adalah
latihan kesatria. Sama. Jadi nggrayang raga, nggrayang dunya,
nyawang, dan sebagainya. Semuanya itu sama, sampai pada suatu
saat topo ing rame itu kesatria juga. Ini kanuragan, olahraga.
Kanuragan dan olah praja, olah negara.

Sedangkan pujangga itu, setelah nggrahita, mirasa, wicara, lalu
nyusastra. Itu urutannya. Waktu dia nggrahita, menyadari pikiran,
penghayatan batin, aksi. Yang dihayati itu astabrata, ini
kesatria. Astabrata itu kesatria yang menjelma menjadi
Saptamarga.

Kalau pujangga sudah nggrahita (pikiran), nyurasa (buah kalbu),
wicara atau nyusastra (disastrakan) dalam bentuk ditarikan,
ditembangkan. Tapi latihan dasarnya sama dalam tradisi Jawa. Di
situ ada tuntutan untuk independen. Maka itu untuk kesatria dan
pujangga ada latihan untuk independen. Tapi kok masyarakat yang
diciptakan adalah salinan dari alam. Mungkin itu karena filsafat
alam diciptakannya terlambat.

Selain mengkritik Pemerintah dan tentara, Anda juga mengkritik
rakyat. Ada apa dengan rakyat kita?

Rakyat masih terlalu dipengaruhi oleh pikiran wayang. Kecuali
tentu saja orang-orang yang Islam. Karena orang Islam mempunyai
rujukan fikih. Atau orang-orang dari zaman batu, seperti Toraja,
karena rujukan mereka adalah hukum adat. Tapi orang-orang Melayu
Perunggu, Jawa dan sebagainya, Sunda, rujukannya kekuasaan. Dan
mereka berpikir subjektif, menggambar anatomi itu tidak penting.
Lain dengan orang Toraja, anatomi itu penting. Mereka mengenal
yang objektif. Karena rujukan untuk salah-benar dalam
pertengkaran itu yang objektif.

Bukan karena latar belakang budaya masa silam kita?

Bukan. Itu karena alam. Karena periode pra-ilmiah, pengaruh alam
itu besar sekali. Waktu membuat tatanan masyarakat, masyarakat
juga bercermin pada alam. Pada alam tidak ada hak, yang ada
kepastian. Tatanan masyarakat juga dibuat seperti itu: yang kaya
seperti raja, yang kuat juga seperti itu. Itu yang kemudian harus
diubah menjadi hak. Bahwa dalam kita hidup bersama itu ada yang
namanya hak. Kita sudah sampai ke situ, nyatanya sudah membuat
konstitusi dan Pancasila. Cuma naluri penghayatan, pendidikannya,
belum.

Bagaimana dengan nasionalisme Indonesia?

Kalau saya ke Jerman, saya berdebat dengan orang sana. Saya
katakan, maaf ya, kamu itu sekarang punya konstitusi dengan human
right dan demokrasi itu kan karena NATO (Pakta Pertahanan
Atlantik Utara), tapi bangsa saya itu karena saya sendiri kok.
Terus, kamu itu menjadi bangsa Jerman itu karena lahir pertama
dari Karel Akbar yang menyatukan Achen sampai Praha: Jerman. Jadi
yang membuat negara Jerman adalah raja. Lalu dibuat lagi oleh
Bismark, dibikin lagi oleh Hitler. Indonesia tidak demikian.
Belum-belum kita malah sudah satu nusa, satu bangsa, satu bahasa.
Padahal pemerintahannya belum ada. Lalu, 17 tahun kemudian,
sastra Indonesia lahir. Gesang membuat lagu berbahasa Indonesia.
Lalu ada drama-drama Indonesia, partai-partai Indonesia. Padahal
Indonesianya sendiri belum ada, belum sah. Tapi kita sudah
bersemangat mengklaim tentang keindonesiaan pada 1928.

Di Eropa, orang teriak satu Eropa. Dari dulu mereka itu sudah
satu Eropa, disatukan oleh gereja, oleh bahasa Latin, tapi mereka
sendiri yang tidak betah karena ada semangat etnik dalam diri
mereka. Ada Slav, ada Jerman. Begitu Dante membuat syair Divine
Comedia, Petrarcha membuat Sonete, lantas muncul semua. Hanya
didorong oleh syair-syair saja, langsung muncul nasionalisme.
Apalagi muncul juga Bible terjemahan Jerman oleh Martin Luther.
Dialog etnik antarmereka tidak selesai karena dicampuri Gereja
Roma, Gereja Bizantium. Lalu ketika orang Moravia sedang
berdialog dengan Slav, mau membentuk Ceko, ribut.

Jadi Eropa itu tidak bisa mengalami dialog etnik yang tuntas.
Bingung mereka. Kafka itu orang apa? Orang Ceko, mengaku orang
Prancis, tapi mengarang dengan bahasa Jerman. Mozart juga sama,
dia itu tinggal dekat dengan Praha, tapi dia Austria. Itu hanya
karena perkara politik dinasti, bukan politik bangsa. Inggris
juga sama, 23 tahun perang etnik, War of the Roses.

Dialog di kita itu selalu tuntas. Itu juga berkat arus laut. Ini
karena alam. Orang Jawa ke Sulawesi dan sebagainya. Orang Jawa
kalau tidak ke Sulawesi, tidak bisa membuat keris. Waktu saya ke
Sulawesi, memang pamor (salah satu bahan campuran untuk keris)
itu suplainya dari sana. Ada bendera-bendera Jawa. Kemudian
ketika saya sampai di Lampung, juga banyak tapak-tapak orang
Bugis.

Kalau insiden Bubat, itu karena masalah protokol, bukan karena
konflik etnik. Tapi tidak ada kelanjutannya. Orang Banten juga
demikian, kebanyakan bupatinya diangkat dari Sumedang. Orang
Sumedang juga banyak hubungannya dengan orang Mataram. Cirebon
dalam tari topengnya, kok ceritanya tentang Jawa Timur.

Ada yang mengatakan bahwa bahasa kita dikuasai oleh negara.
Benarkah?
Lho, tidak. Nyatanya ada pers. Pers selalu merebut kembali.
Kekuatan pers Indonesia itu luar biasa. Yang tidak bisa diubah
dalam bahasa kita adalah grammar-nya. Grammar kita, kita selalu
bicara dengan present tense, tanpa past tense dan future tense.
Tidak ada he, tidak ada she. Lalu, kalau jamak, ya diulang saja.
Kita mengubah semua kata hanya dengan awalan, akhiran, dan
sisipan. Dan awalan, akhiran, serta sisipan itu luar biasa.
Seperti kata sentosa, disentosakan, menyentosakan, kesentosaan,
itu kan luar biasa. Bagi saya, itu tidak sempurna, tapi aneh.

Tadi Anda mengatakan, semangat keindonesiaan sebenarnya sudah
selesai pada tahun 1928. Indonesia ini sudah ada sebelum republik
ini ada. Melihat keadaan sekarang, berdirinya ormas-ormas baru
yang berasaskan kebangsaan seakaan-akan menunjukkan bahwa kita
seperti sudah kehilangan rasa kebangsaan. Menurut Anda?

Kehilangan tidak, tapi ada bahaya untuk kebangsaan. Itu
ditimbulkan bukan oleh rakyat, bukan oleh remaja yang makan
donat, melainkan ini dibahayakan oleh sikap Pemerintah yang
memusat. Pemusatan ini. Pemusatan yang mengurangi otonomi.
Kekurangan otonomi kekuasaan dan otonomi ekonomi. Demokrasi
ekonomi dan politiknya kurang. Lalu mereka bisa merasa dibedakan.
Dari situ bahaya perpecahan itu ada. Dan tentu bukan dari rakyat
perpecahannya, justru dari elite yang sangat membutuhkan
kekuasaan. Dari kolonel ini, kolonel itu, jenderal ini, dan
jenderal itu.

Dalam konteks pencekalan Anda, alasan yang dipakai adalah karena
rakyat belum dewasa, maka jangan pentas. Dikhawatirkan akan
timbul ini dan itu. Menurut pandangan Anda?

Memang seperti itu. Dalam interogasi kepada saya, saya selalu
mengatakan bahwa saya memperjuangkan kemanusiaan yang adil dan
beradab. Saya memperjuangkan keadilan sosial. Saya memperjuangkan
apa yang Anda sebut dalam Saptamarga. Jadi kok malah Anda
melarang saya, bagaimana? Saya tidak melanggar semua itu. Saya
juga mengingatkan, saya membantu keamanan negara. Kok saya
ditangkap, saya dicekal?

Belakangan ini saya melihat ada paradigma baru, Anda sepertinya
tidak seperti yang dulu lagi, yang berseberangan.

Kan selalu ada perbedaan orang muncul dalam keadaan darurat. Saya
bukan tidak menyadari hal itu. Dalam kumpulan sajak saya,
sebetulnya saya tidak banyak menulis puisi politik-sosial. Kalau
dihitung jumlahnya. Dan juga pada periode 1971 sampai 1979, yang
terkumpul dalam Potret Pembangunan dalam Puisi, yang judul
awalnya adalah Pamplet Penyair.

Saya sadar bahwa itu adalah pamplet. Tapi bukan berarti bahwa
pamplet itu tidak bisa menjadi puisi. Bisa saja. Tapi dorongannya
adalah dorongan kebutuhan menulis pamplet. Dan dalam pamplet itu
saya tidak menulis agitasi. Saya menulis dengan harapan mendorong
orang jangan meninggalkan standar atas hak kolektif. Sasaran saya
jelas. Bukan ideologi politik, kecuali demokrasi, hak asasi, dan
keadilan sosial. Maka itu kalau saya diundang, ayolah membuat
massa oposisi, saya tidak akan ikut. Dalam sejarah saya, saya
melakukan demonstrasi beberapa kali, ditahan beberapa kali, tapi
tidak pernah di dalam massa. Kalau dengan massa yang kehilangan
kontemplasi, saya tidak ikut. Padahal massa yang sampai sekarang
dikenal oleh orang politik itu selalu organisasi massa yang
kurang kontemplasi. Jadi begitu masuk organisasi massa, saya lalu
akan mengalami dehumanisasi. Penyeragaman.

Dalam hal Pencabutan SIUPP pers, apa pandangan Anda?

Nyatanya, ya bisa diatasi dengan berbagai cara. Anda kan lalu
bisa membuat Gatra. Saya membayangkannya kan sulit. Mungkin untuk
Anda itu sudah bidangnya. Tapi untuk saya, orang awam, sulapannya
di mana, mainnya bagaimana, kok nulis-nya tetap saja nulis bebas?
Banyak informasi yang tidak saya dapatkan dari yang lain, tapi
saya dapatkan dari Gatra, misalnya.

Apakah Anda bisa membayangkan terjadinya aliansi antara pers,
pujangga, jenderal?

Yang terbayangkan oleh saya adalah aliansi antara pers dan
tentara. Sayangnya, pers tidak punya kekuatan kelas menengah,
dalam arti dana. Dari permulaan, yang kurang diperjuangkan itu
adalah demokrasi ekonomi. Dan pers juga kurang ikut
memperjuangkan demokrasi ekonomi. Yang diperjuangkan rakyat pada
umumnya, parpol apalagi, demokrasi politik saja. Tapi demokrasi
politik seperti itu tidak berbahaya untuk penindas. Tapi kalau
ada demokrasi ekonomi, yang berarti monopoli produksi, jalur
distribusi produk itu betul-betul demokratis, kelas menengah
timbul. Dan pada saat itu, pers, kelas menengah, tentara, itu
bisa mengubah keadaan. Apalagi kalau parpolnya ikut.

Waktu Anda memutuskan untuk pembacaan puisi 15-16 November ini,
bekerja sama dengan Gatra, apa pertimbangannya?

Kalau dilihat dari pengalaman saya sendiri, pada saat-saat
genting itu, pasti aliansinya ya dengan pers. Kompas atau Tempo,
misalnya. Hubungannya selalu dengan penerbitan. Waktu saya di
penjara, orang-orang pers yang menengok saya di sana./GIS.-
Orang-Orang Harus Dibangunkan
Summary ratings: 3 stars (xx voters)
Pengarang : PUTU FAJAR ARCANA

Ringkasan oleh : NasrulAzwar
Kunjungan: 65
Dulu sewaktu para penyair bersikutat dengan puisi
gelap, tahun 1950-an ia menyeruak dengan puisi naratif yang menggunakan
bahasa Indonesia secara sederhana.
Sewaktu teater kita mengalami masa kemandekan, ia yang melahirkan
teater, yang oleh Goenawan Mohamad disebut teater mini kata, beserta
konsep-konsep teater modern yang diwarisi sampai kini. Pernyataan ini tentulah diucapkan bukan lantaran
kebetulan ada Rendra hadir dalam diskusi Menimbang Gerakan Kebudayaan
Rendra, Selasa (29/11) di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.
Penelitian Sapardi terhadap para penyair tahun 1950-an menunjukkan
bahwa Rendra termasuk salah satu penyair Jawa yang mampu berekspresi
menggunakan bahasa Indonesia dengan baik, di tengah dominasi para
sastrawan asal Sumatera waktu itu.Tentulah bukan lantaran pencapaian itu saja yang
menyebabkan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) berinisiatif menyelenggarakan
semacam perayaan 70 Tahun Rendra pada 27-29 November 2005 di TIM. Kalimat pendek yang khas dan karena itu pantas dicatat
yang hampir selalu diucapkan para muridnya adalah, Mbak Ida tolong
dijaga Mas Willy.... Mbak Ida yang dimaksud
adalah istri Rendra, Ken Zuraida, yang kini mendampingi masa-masa
berumur Rendra di Desa Cipayung Jaya, Depok, Jawa Barat.
Lewat apa yang disebut puisi pamflet yang naratif, lelaki kelahiran
Solo, 7 November 1935, ini telah meneguhkan peran puisi pada komitmen
kemanusiaan. Karena menulis puisi buat saya itu yoga sastra dan
bermain drama itu yoga drama, itu ruang ibadah..., tutur Rendra di
sela-sela kerumunan para penggemarnya.
Komitmen pada kemanusiaan inilah yang membuat pementasan-pementasan
Bengkel Teater yang dipimpinnya harus berhadapan dengan otoritas
kekuasaan. Tidak menyerah..., komentar Butet Kertaredjasa yang
mengaku tersihir saat menyaksikan Bengkel Teater pertama kali dalam
lakon Hamlet di Yogyakarta. Rendah hati
Kendati ditempatkan dalam posisi sentral, terutama di dalam sejarah
kesenian kontemporer Indonesia, Rendra tetap sosok yang rendah hati.Prestasi-prestasi tersebut bagi Rendra
tikungan-tikungan jalan yang harus dilalui untuk meraih apa yang
disebutnya sebagai komitmen kemanusiaan tadi. Sebagaimana dalam penggalan puisinya, //...Aku
mendengar suara/jerit hewan yang terluka/ada orang memanah rembulan/ada
anak burung terjatuh dari sarangnya/orang-orang harus
dibangunkan/kesaksian harus diberikan/agar kehidupan bisa terjaga//. Gelanggang Dangdut Saini KM
Oleh BINHAD NURROHMAT

SEPULUH Orang Utusan (1989) ditera penyair Saini KM rentang 1983-1988, suatu kurun ketika negeri ini bergelimang peristiwa sosial-politik yang gawat. Ketika itu, pamflet sosial penyair Rendra menjadi tabu dan bahaya bagi lembaran kebudayaan media massa dan kehadiran sosoknya di panggung pementasan puisi berarti subversif bagi rezim Orde Baru.

Saat itu, Rendra yang urakan, kurus-jangkung, dan sorot matanya sendu tampil flamboyan serta dielu-elukan khalayak untuk membacakan pamflet sosialnya dengan gaya kepalan satu tangannya yang legendaris itu. Rendra serupa hero penyambung lidah khalayak untuk melawan penindasan kekuasaan. Sosok Rendra kian membahana karena pencekalan yang berulang menghadangnya.

Namun siapa nyana, Saini yang santun dan tertib, berkaca mata tebal, perawakannya ringkas-rapi, dan rambutnya tersisir klimis, di dekat masa-masa itu menulis puisi lirik tentang orang-orang kecil sengsara dan tak terbela di Republik ini. Meski tanpa kehebohan, pencekalan, atau kemeriahan tepuk tangan khalayak, Saini penuh nyali menyatakan, "Kini soalnya bukan takut atau berani/hidup atau mati, melainkan sia-sia atau berarti" ("Muhammad Toha").

Sungguh, Saini sama sekali bukan Rendra meski mereka sama-sama menulis kritik sosial dan bukan pula pengekornya meski kumpulan puisi Saini itu bertungkus-lumus dengan kenyataan perih masyarakat di negerinya sebagaimana sumber ilham pamflet sosial Rendra, sang ikon penyair sosial negeri ini.

Sebab sebel pada kekuasaan yang melecehkan daulat hukum dan menghina martabat rakyat, Rendra menyelenggarakan konsep puisi yang terang-terangan menelanjangi kebobrokan kekuasaan itu. Rendra menolak berbisik karena "orang-orang bicara dalam kasak-kusuk, dan ungkapan diri ditekan menjadi peng-iya-an… aku ingin secara wajar bertukar kabar… berdebat menyatakan setuju dan tidak setuju" ("Aku Tulis Pamflet Ini").

Rendra lebih menuding kebijakan politik kekuasaan sebagai struktur besar yang sembarangan dan angkuh menekan masyarakat melalui kumpulan pamflet sosialnya Potret Pembangunan dalam Puisi (1983). Pamflet Rendra itu mereaksi kenyataan para penyelenggara negara yang korup serta situasi kemasyarakatan yang bangkrut harga diri dan kedaulatannya.

Sedangkan Saini lebih membangun empati antropologis pada nasib individu orang kecil tak berdaya dan kalah menghadapi ego ganas kekuasaan melalui kumpulan lirik sosialnya Sepuluh Orang Utusan yang berdasar kenyataan aktual di masa itu dan menempatkan kawula alit yang tertindas dan kalah menjelma legenda-legenda kecil yang menyosok dan hidup.

Saini tersentuh kenyataan orang kecil yang tertindas dan meminjamkan pena kepenyairannya kepada mereka untuk "menuliskan" sendiri kenyataan hidupnya. Sebagai penyair, Saini tak menjadikan puisinya sebagai panggung bagi dirinya, melainkan justru memberikannya sepenuh ruang panggung untuk orang-orang kecil yang mencabik nurani kepenyairannya. Kerendahan hati dan empati antropologis semacam itu bukanlah sikap jumawa pahlawan besar yang ingin lantang membela dan merasa mengetahui serta mampu menyuarakan segala isi hati orang kalah ke liang telinga nurani khalayak melalui puisi, "Sum Kuning" misalnya:

Beberapa pemuda turun dari mobil bagus
menculik dan memperkosaku beramai-ramai.
Polisi membelokkan arah telunjukku
menuding tukang bakso sebagai pelaku.

Wartawan yang penanya menoreh lagi lukaku
berulang-ulang bilang bahwa di masa depan
orang takkan percaya bahkan takkan mengerti
peristiwa aneh seperti itu bisa terjadi.

Apakah yang aneh? Adakah masa depan?
Saya tak paham. Namun ajarlah saya membunuh
ingatan, atau tak peduli bahwa Sum Kuning
terkutuk oleh tubuh montok dan kulit yang kuning.

Puisi itu bukan gugatan keras yang semata menunjuk hidung atau menghujat struktur kekuasaan yang lalim, tapi lebih memancarkan sikap pribadi orang kecil yang tak kuasa melawan kenyataan buruk yang menimpanya, tak terbela haknya, dan memilih "ajarlah saya membunuh ingatan, atau tak peduli bahwa Sum Kuning terkutuk oleh tubuh montok dan kulit yang kuning" ketimbang memberontaki pihak yang menindih kemanusiaan serta mengorbankan hidupnya: para pemuda "yang menculik dan memerkosaku beramai-ramai”, pak polisi yang "membelokkan arah telunjukku menuding tukang bakso sebagai pelaku", atau pena wartawan yang "menoreh lagi lukaku."

Puisi itu bentuk empati pada perempuan korban kebrutalan kaum laki dan tak ada tangan kekuasaan maupun masyarakatnya yang patriarkis mengulurkan tangan untuk membelanya. Puisi itu bukan protes yang meradang-radang, bahkan hadir dalam baris-baris dan bait-bait lirikal yang teratur dan penuh kontrol tanpa terjerat pengucapan artifisial atau terbakar bara kemarahan yang menyala-nyala dari gerahnya emosi atau opini penyairnya.

Puisi itu terhindar dari rontaan keliaran yang merusak disiplin puitika, kegalauan tak membuat ekspresinya kedodoran dan tak mengeruhkan kebeningan pengucapannya. Puisi itu menghadirkan Sum Kuning dan membiarkannya bersaksi atas kenyataan hidupnya dan menyatakan perasaannya sendiri. Sum Kuning menjadi subjek, bukan objek, dalam puisi itu. Serupa epik, puisi lirik Saini itu rela "aku-lirik" tak kentara demi menghadirkan sosok manusia yang mengilhami dan hendak dimunculkan dalam puisi.

Begitulah karakter umum Sepuluh Orang Utusan, bukan rekaman perasaan orang yang direngkuh dari buaian hawa Bandung yang manis-romantis maupun dari khayalan kolektif kepenyairan senegeri yang mabuk kesunyian, gandrung kemerisik daun, dan tersihir ricik bening air kali dusun. Puisi-puisi itu tak sibuk memerkarakan masalah personal penyair yang sempit atau menjauhi kenyataan hidup manusia apes yang merajalela dan terkapar di luar pagar rumah kepenyairan.

Puisi-puisi itu jauh dari bius romantisme personal yang manja dan lembek, malahan kritis dan jitu mengendus sampai ketiak nasib manusia jelata di ranah kehidupan negeri militeristik yang masyarakatnya gampang menumpahkan darah sesamanya. Puisi-puisi itu menjadi bentuk kepekaan yang tajam menatap kenyataan yang dianggap remeh atau membahayakan oleh kekuasaan. Puisi-puisi itu percikan solidaritas sosial yang puitik dan tak ingin gagah-gagahan dengan protes pribadi penyairnya yang hendak melabrak otoritas kekuasaan, dan ini tampak dalam "Samad, Sebelum Tewas di Gelanggang Dangdut":

Lupakan tanggal tua, cahaya bulan ini gratis!
Dengan usia dua puluh di saku sebenarnya kita kaya.
Jadi mari menari. Ayo Mat, ayolah Tong!
Tinggalkan susah di sawah, sedih di pabrik!

Gendang dangdut talu mengajak kita bergadang
dengan Kang Oma. Tidakkah darahmu bergolak?
Tidakkah jantungmu berdetak? Ayolah, kita cubit
pantat gadis-gadis gatal selagi goyang!

Antara esok dan kemarin malam ini milik kita;
bulannya oleng sempoyongan mabuk minyak wangi;
dan lihat: Nona itu mengerlingku! O, jinak merpati
kuantar kau ke rumahmu walau berpagar belati!

Puisi itu terjun ke gelanggang orang kecil dan menderita yang disimbolkan dengan dangdut dan Samad. Musik dangdut serupa musik blues bagi masyarakat Melayu, yang merintih-rintih dan mendayu-dayu, penuh nestapa mencekam mirip gaung jerit-ngilu berabad suara seretan rantai di kaki budak-budak Afrika yang melambangkan ketakbahagiaan, keperihan, ketertindasan yang dalam dan panjang. Dan Samad adalah nama yang identik dengan kejelataan dan kemarginalan manusia di negeri ini. Puisi itu gambaran kelas sosial rendahan dan kebudayaan orang pinggiran yang aktual hingga sekarang.

Puisi itu tak bernafsu memamerkan opini dan pembelaan penyairnya terhadap ketertindasan melalui lirik yang estetis, tapi mempersembahkan ruang dan waktu dalam puisi itu untuk Samad yang girang menyatakan perasaannya sendiri. Puisi itu bukan sekadar menjadi penyambung lidah. Puisi itu bahkan memberikan lidahnya kepada Samad, si manusia pinggiran yang mencari kesenangan lewat cara pinggiran dan mati secara mengerikan sebagai orang pinggiran. Bukanlah rekayasa lirik puisi itu yang membunuhnya, melainkan tikaman belati dalam kenyataan hidup Samad sendiri. Samad lebih dulu mati oleh kekejian yang terselenggara di luar puisi. Puisi itu tahu menempatkan dirinya sebagai bukan penentu nasib orang atau pengubah kenyataan.

Nada utama Sepuluh Orang Utusan terasa proletar dan jauh dari kebahagiaan. Tukang becak Sukardal yang mati bunuh diri karena "kelelahan lima puluh tahun, empat mulut anak, sepuluh peraturan lalu lintas, seratus rambu-rambu dan seribu orang polisi" ("Sukardal"), guru Acil yang "dengan sabuknya ia kendalikan perut lapar" ("Pak Guru Acil"), dan tukang sampah Ahim yang tak berubah nasibnya sebab "kesempatan itu telah hilang dalam hidupmu hari ini, bawah timbunan sampah ini" ("Ahim, Pengangkut Sampah").

Kehidupan orang-orang kecil menjadi sumber ilham Sepuluh Orang Utusan tanpa lalai rasa kepenyairan yang titis dan gigih menyodorkan kedalaman makna. Sebab sadar: harga puisi bukanlah sekadar alat kesaksian dan keprihatinan sosial belaka, meski puisi sangat mungkin sekadar dijadikan medium untuk itu.

Saini tahu, puisi semestinya mencerap inti kenyataan dengan caranya sendiri yang khas dan menggetarkan serta memperkaya cara pandang terhadap kenyataan atau membeliakkan mata kesadaran pada kenyataan pelik, tersembunyi, remang, atau (di)bungkam. Melalui puisi Saini menggali "kehidupan demi makna. Maka saya tunduk tanpa keluh, tegak tanpa gelak," ("Suryomentaram") yang tampak serupa kredo kepenyairan yang kalem tapi serius.

Urusan kepenyairan sesungguhnya berhadapan dengan kenyataan, bukan khayalan yang ditumpahkan melalui keterampilan karang-mengarang tulisan atau merangkai-rangkai kata indah serupa kata-kata mutiara. Saini jujur menyatakan urusan itu dalam "Kepada Seorang Penyair Muda":

Sebelum tintamu menjadi darah, kata-kata
akan tetap sebagai bunyi; kebisingan lain
di tengah hingar-bingar dunia: Deru mobil,
guntur meriam dan gunjing murah koran-got.

Kau meniup suling tapi kau sendirilah sulingnya
: Itulah nasibmu. Kepenyairan adalah ziarah
tanpa peta, pelayaran tanpa bintang.
Padahal dunia menawarkan begitu banyak jalan.

Berhentilah menulis kalau kau tak rela hidupmu
jadi sajen di candi dewata yang tak dikenal.
Menulislah kalau kau yakin sajakmu menjadi sepi
: Keheningan pertapa saat roh memandang dirinya.

Saini begitu rendah hati dan mengerti bahwa puisi berharga karena mutu bahasa dan kedalaman maknanya, dan sekadar menyuarakan keprihatinan sosial dengan meradang, menghujat, dan melolongkan protes pada ketakadilan bukanlah juru selamat atau jaminan mutu puisi, bukan pula tempat berlindung dalih-dalih bagi puisi buruk yang muluk, tinggi hati, dan ngotot diganjar sebagai karya agung yang menggelorakan kenyataan masyarakat dan semangat zamannya.***

Penulis, Penyair.Wiji Thukul; Pendulum yang Masih Berdetak

Wiji

seumpama bunga
kami adalah bunga yang tak
kau hendaki tumbuh
engkau lebih suka membangun
rumah dan merampas tanah

(Wiji Thukul; 1987)

Penggalan bait pertama dari puisi yang berjudul “Bunga dan Tembok” diatas adalah secuil dari rasa ‘sayang’ penulisnya terhadap nasib rakyat akar rumput—Indonesia. Seperti yang kita ketahui, selama 30 tahun rasa keadilan dan kebenaran di Indonesia serasa dilucuti oleh tindakan-tindakan represif pemerintah. Dan penulis puisi ini (penggalan puisi diatas) hidup diantara jutaan rakyat Indonesia yang rasa keadilan dan kebenarannya itu dilucuti oleh para abdinya sendiri. Dialah Wiji Widodo atau yang akrab disebut dengan Wiji Thukul.

Pria kelahiran Solo 26 Agustus 1963 yang punya tubuh kurus ini hadir ke dunia sebagai bagian dari keluarga tukang becak. Ironisnya, kehidupan Thukul tak pernah mencapai taraf yang cukup sebagai hak manusia. Kekurangan selalu berjalan berdampingan dengan Thukul. Bahkan ketika ia harus berumah tangga sampai dinyatakan hilang, Thukul merupakan sosok sempurna dari perwakilan rakyat miskin Indonesia.

Tetapi, Thukul tidak tenggelam dan melulu mengiba pada Tuhan mengapa ia dilahirkan sebagai bagian dari rakyat yang papa. Thukul tetap berusaha agar roda kehidupan keluarganya bisa terus berjalan. Sempat ia mencicip pekerjaan sebagai tukang koran, calo karcis bioskop serta tukang pelitur di sebuah perusahaan mebel. Sebagai seorang istri, Dyah Sujirah atau yang akrab dipanggil dengan Sipon tidak patah arang manakala suaminya pulang tidak bawa uang. Dengan bermodalkan mesin jahit tua di rumahnya yang hanya berlantaikan tanah, ia melanjutkan roda kehidupan keluarga agar tidak berhenti bergerak. Selain itu, satu-satunya ruang ‘termewah’ di dalam rumah Thukul yaitu terdapatnya ruang perpustakaan kecil. Disana terdapat buku Antonio Gramsci, Bertold Brecht, Raymond Williams dan yang lebih mencengangkan kebanyakan buku-bukunya itu berbahasa Inggris.

Selain menjadi buruh, Thukul tergerak hatinya ketika melihat kerancuan dalam sistem yang menghubungkan pemilik modal dengan buruh. Sampai saat ini, perspektif masyarakat ketika mendengar nama buruh adalah pekerjaan yang menguras keringat dengan upah yang minim. Jadilah Thukul sebagai aktivis pembela kepentingan buruh dan rakyat miskin. Perjuangan Thukul semakin terasah ketika ia bergabung dengan Persatuan Rakyat Demokratik (PRD). Ketika itu, Thukul diangkat sebagai ketua Divisi Budaya. Selain di PRD, Thukul pun aktif di Jaringan Kerja Kesenian Rakyat (JAKKER) dan aktif pula membina Sanggar Suka Banjir di sekitar tempat tinggalnya di kampung Kalangan.

Selain aktif berdemonstrasi atau beraksi di jalanan, Thukul pun hidup dari puisi-puisinya yang berbahasa lugu namun sarat sayatan dan hujaman kepada pemerintahan otoriter kala itu. Salah satu bait puisi yang sampai sekarang telah menjadi fenomena dan selalu diikutsertakan dalam berbagai aksi yaitu;

apabila usul ditolak tanpa ditimbang
suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
dituduh subversif dan mengganggu keamanan
maka hanya ada satu kata: lawan!

(Wiji Thukul; 1986)

Puisi-puisi Thukul lahir dari kesadaran menjadikan seni sebagai media perjuangan terhadap kesewenang-wenangan. Walaupun disebut sebagai penyair pembangkang tetapi Thukul tetap berada pada garis yang ia pijak sejak awal. Namun dalam sebuah wawancara dengan sebuah majalah sastra sekitar tahun 1994, ia mengungkapkan posisinya, “Saya bukan penyair protes. Saya menyadari proses. Menulis puisi persoalannya selalu kembali ke persoalan diri saya. Begitu saya drop out dari sekolah, saat itulah saya sadar tentang arti hidup yang sebenarnya. Ada semacam pembenturan nilai. Yah, setelah keluar sekolah, akhirnya saya harus memilih menjadi tukang pelitur. Saya harus mengatur diri sendiri dan memilih mana yang baik dan tidak. Kalau di sekolah yang baik sudah ditentukan, padahal itu belum tentu baik bagi kita.”

Seorang teman seperjuangannya bernama Linda Christanty pernah menyatakan pada sebuah situs internet bahwa sajak-sajak Thukul itu tidak puitis dan pasti terkesan vulgar bagi banyak mahasiswa pada masa Orde Baru. Bagi mereka (mahasiswa), sulit membayangkan keindahan dalam keadaan yang kumuh dan miskin seperti kehidupan buruh, tukang becak, atau masyarakat yang sengaja dimarjinalkan. Tak bakal ada keindahan dalam got yang bau dan keringat yang mengucur deras, yang bisa memicu kelahiran karya sastra. Kemiskinan dan penderitaan hanya melahirkan lembaran pamflet, bukan sajak atau puisi. Keindahan sejati hanya terkandung dalam kisah-kisah cinta yang wangi. Keindahan tak bisa beriringan dengan protes yang mengandung kemarahan, tuntutan, dan kekecewaan, seperti apa yang disebut Thukul sebagai puisi.

Selain berpuisi, Thukul juga aktif mengayomi para buruh di lingkungannya untuk berteater. Konsep sebuah teater buruh di Afrika Selatan mengilhaminya. Buruh-buruh memerankan pengusaha, satpam, mandor, supervisor, dan diri mereka sendiri. Buruh yang memerankan majikan berdebat dengan buruh yang memerankan dirinya. Mereka belajar bernegosisasi lewat teater. Selama ini para buruh merasa tak punya kemampuan menjelaskan tuntutan mereka di hadapan pengusaha atau pihak departemen tenaga kerja yang mereka sebut ‘orang-orang pintar’ itu. Kalimat-kalimat mereka selalu dipatahkan dengan kelihaian pengusaha berargumentasi. Tuntutan-tuntutan kesejahteraan mereka tak dipenuhi. Thukul melatih buruh-buruh berbicara, membangkitkan rasa percaya diri mereka untuk berhadapan langsung dengan pemilik modal yang menentukan upah mereka dalam kehidupan nyata. Latihan ini semacam simulasi. Meski pengusaha punya pembela hukum, buruh-buruh tak perlu gentar. Dengan bersatu, kekuatan mereka akan lebih besar dan didengar.

Dalam kondisi Orde Baru yang suram, Wiji Thukul menunjukkan dirinya kepada pemerintah bahwa ia dan kaum buruh lainnya bukan sampah. Ketika kondisi dalam negeri (pemerintah) memusuhinya, puisi-puisi Thukul malah mendapatkan penghargaan Werdheim, sebuah anugerah bergengsi untuk karya-karya kemanusiaan. Puisi-puisinya itu memperoleh pujian, meski ia mengatakan tak pernah menulis puisi untuk menang perlombaan. Panitia penghargaan memberinya hadiah sejumlah uang. Tetapi sayangnya Thukul tak bisa datang ke Belanda untuk menerima langsung hadiah tersebut. WS. Rendra, penyair Indonesia yang juga memenangkan penghargaan Werdheim pada tahun yang sama dan datang untuk menghadiri penganugerahan itu menawarkan diri untuk dititipi uang hadiah Thukul. Namun, hadiah tadi tak pernah sampai ke tangan Thukul. Selain itu, pada tahun 2002 Thukul pun dianugerahi penghargaan Yap Thian Hien Award. Dewan Juri Yap Thiam Hien Award 2002 terdiri dari Prof. Dr. Soetandyo Wignjosoebroto, Prof. Dr. Azyumardi Azra, Dr. Harkristuti Harkrisnowo, HS. Dillon, dan Asmara Nababan, pada 27 November 2002, memutuskan secara bulat pria bernama asli Wiji Widodo sebagai penerima Yap Thiam Hien Award ke-10. Wiji terpilih setelah menyisihkan sekitar sembilan puluhan peserta lain dan mengalahkan dua orang nominasi lainnya. Dewan juri juga menjelaskan alasan mendasar sehingga mereka memilih Thukul yaitu, karena ia seorang reminder dan representasi orang yang tidak mengerti HAM secara teoretis, tetapi aktif dalam memperjuangkannya.

Perjuangan Thukul hingga saat ini masih terus diusung, terutama oleh kalangan buruh yang senantiasa menjadi sapi perahan para pemilik modal. Walaupun hingga detik ini, Wiji Thukul tidak pernah diketahui apa ‘mati’ atau masih hidup, tampaknya hal itu bukanlah sesuatu yang memusingkan bagi para aktivis pergerakan buruh dan aktivis sastra perlawanan. Kebanyakan para aktivis, merasakan kehadiran Thukul ketika puisi-puisi pamflet yang fenomenal seperti “Peringatan, Suara, Bunga dan Tembok” dibacakan sewaktu aksi. Seperti pendulum waktu, perjuangan yang terukir pada bait-bait puisi Thukul akan terus berdetak. “Tidak ada yang hilang di dunia ini, tetapi hanya berpindah ke suatu tempat yang mata kita tak bisa menjangkau semua itu.” Begitulah ungkapan seorang aktivis pergerakan buruh ketika ditanya oleh penulis tentang Wiji Thukul. Maka, bersatulah buruh se-dunia. Hanya ada satu kata; Lawan!

Popularity: 35%
PAMPLET CINTA



Oleh :
W.S. Rendra





Ma, nyamperin matahari dari satu sisi.
Memandang wajahmu dari segenap jurusan.

Aku menyaksikan zaman berjalan kalangkabutan.
Aku melihat waktu melaju melanda masyarakatku.
Aku merindukan wajahmu,
dan aku melihat wajah-wajah berdarah para mahasiswa.
Kampus telah diserbu mobil berlapis baja.
Kata-kata telah dilawan dengan senjata.
Aku muak dengan gaya keamanan semacam ini.
Kenapa keamanan justru menciptakan ketakutan dan ketegangan
Sumber keamanan seharusnya hukum dan akal sehat.
Keamanan yang berdasarkan senjata dan kekuasaan adalah penindasan

Suatu malam aku mandi di lautan.
Sepi menjdai kaca.
Bunga-bunga yang ajaib bermekaran di langit.
Aku inginkan kamu, tapi kamu tidak ada.
Sepi menjadi kaca.

Apa yang bisa dilakukan oleh penyair
bila setiap kata telah dilawan dengan kekuasaan ?
Udara penuh rasa curiga.
Tegur sapa tanpa jaminan.

Air lautan berkilat-kilat.
Suara lautan adalah suara kesepian.
Dan lalu muncul wajahmu.

Kamu menjadi makna
Makna menjadi harapan.
……. Sebenarnya apakah harapan ?
Harapan adalah karena aku akan membelai rambutmu.
Harapan adalah karena aku akan tetap menulis sajak.
Harapan adalah karena aku akan melakukan sesuatu.
Aku tertawa, Ma !

Angin menyapu rambutku.
Aku terkenang kepada apa yang telah terjadi.

Sepuluh tahun aku berjalan tanpa tidur.
Pantatku karatan aku seret dari warung ke warung.
Perutku sobek di jalan raya yang lengang…….
Tidak. Aku tidak sedih dan kesepian.
Aku menulis sajak di bordes kereta api.
Aku bertualang di dalam udara yang berdebu.

Dengan berteman anjing-anjing geladak dan kucing-kucing liar,
aku bernyanyi menikmati hidup yang kelabu.
Lalu muncullah kamu,
nongol dari perut matahari bunting,
jam duabelas seperempat siang.
Aku terkesima.
Aku disergap kejadian tak terduga.
Rahmat turun bagai hujan
membuatku segar,
tapi juga menggigil bertanya-tanya.
Aku jadi bego, Ma !

Yaaah , Ma, mencintai kamu adalah bahagia dan sedih.
Bahagia karena mempunyai kamu di dalam kalbuku,
dan sedih karena kita sering berpisah.
Ketegangan menjadi pupuk cinta kita.
Tetapi bukankah kehidupan sendiri adalah bahagia dan sedih ?
Bahagia karena napas mengalir dan jantung berdetak.
Sedih karena pikiran diliputi bayang-bayang.
Adapun harapan adalah penghayatan akan ketegangan.

Ma, nyamperin matahari dari satu sisi,
memandang wajahmu dari segenap jurusan.


Pejambon, Jakarta, 28 April 1978
Potret Pembangunan dalam Puisi
Indonesia. Latar-belakang pembuatan klaim ini, mudah kita duga, adalah reaksi luar biasa yang timbul dalam sastra Indonesia setelah publikasi novel pertama Ayu, Saman, dari kalangan “kritikus” sastra di Indonesia, yang dalam komentar mereka rata-rata memakai istilah-istilah superlatif seperti “dahsyat”, “kata-kata…bercahaya seperti kristal”, “tak ada novel yang sekaya novel ini”, “superb, splendid“, dan “susah ditandingi penulis-penulis muda sekarang”, dalam mempromosikan apa yang mereka anggap sebagai “pencapaian” artistik Saman, seperti yang dicantumkan pada blurb di sampul belakang novel tersebut. Klaim-klaim asersif semacam ini memang cukup sering kita temui dalam sastra Indonesia kontemporer karena apa yang dianggap sebagai “kritik” sastra itu rata-rata cuma sekedar esei-lepas-semi-resensi di koran-koran belaka. Kritik jurnalistik semacam ini bisa begitu mendominasi, bahkan sampai saat ini, karena posisi koran memang sudah menggantikan posisi majalah atau jurnal sastra sebagai media penulisan studi sastra yang kritis. Ruang kolom koran yang terbatas telah “membebaskan” seorang “kritikus” sastra untuk tidak harus bertanggungjawab membuktikan/mengelaborasi isi pernyataannya semendetil kalau dia menulis di sebuah majalah atau jurnal sastra.

Untuk menanggapi klaim Nirwan Dewanto di atas maka isu yang ingin saya persoalkan dalam esei ini adalah: Mungkinkah seorang sastrawan tidak terlahir dari sejarah sastra nasionalnya sendiri sementara dia memakai bahasa nasionalnya sebagai media ekspresi sastranya? Bisakah seorang sastrawan memasabodohkan sejarah sastra nasionalnya sendiri? Kalau benar Ayu Utami terlahir bukan dari sejarah sastra Indonesia, lantas dari mana dia berasal? Dan kenapa dia (masih menganggap perlu) menulis dalam bahasa Indonesia yang merupakan bahasa ekspresi dari sastra Indonesia itu, bukan dalam bahasa Inggris misalnya?



Dalam sejarah sastra Indonesia rasanya tidak berlebihan kalau saya mengklaim Chairil Anwar adalah bapak puisi modern dalam bahasa Indonesia. Reputasi Chairil ini didapatnya bukan semata-mata karena apa yang dilakukan oleh sang paus sastra Indonesia HB Jassin terhadapnya, seperti yang umum diyakini di kalangan sastrawan Indonesia, tapi karena besarnya pengaruh Chairil atas para penyair yang menjadi penyair setelah dia. Dengan memakai konsep pengaruh intertekstual kritikus Dekonstruksionis Amerika Harold Bloom maka bisa dilihat betapa the anxiety of influence yang ditimbulkan puisi Chairil atas para penyair sesudahnya – yang mencapai klimaks resistensi tekstual pada apa yang disebut sebagai puisi-mantra Sutardji Calzoum Bachri itu – memiliki arti yang jauh lebih signifikan, menurut saya, ketimbang pernyataan-pernyataan mitologis Jassin, dalam membentuk reputasi Chairil sebagai pencipta puisi modern Indonesia.



Sudah berabad-abad para kritikus dan sejarawan sastra di Barat membahas apa yang disebut sebagai “pengaruh” seorang sastrawan atau tradisi sastra atas sastrawan sesudahnya, yang dianggap mengadopsi, dan pada saat yang sama merubah, aspek-aspek dari tema, bentuk, atau gaya dari penulis sebelumnya. “Kecemasan (atas) pengaruh” atau “the anxiety of influence” merupakan sebuah istilah yang dipakai Harold Bloom untuk teori yang diciptakannya yang merevisi secara radikal teori lama di atas yang menganggap pengaruh hanya terjadi sebagai sebuah “peminjaman” langsung, atau asimilasi, dari material dan unsur-unsur penting sastrawan sebelumnya. Bagi Bloom, dalam penciptaan sebuah puisi, pengaruh tak mungkin dielakkan, tapi pengaruh tersebut menimbulkan dalam diri penyairnya sebuah kecemasan yang memaksanya untuk membuat distorsi drastis atas karya pendahulunya itu. Seorang penyair tergerak untuk menulis puisi setelah imajinasinya terpesona oleh puisi “pendahulu”nya. Tapi reaksinya atas pendahulunya itu ambivalen, mirip dengan hubungan Oedipal antara anak laki-laki dengan bapaknya dalam teori psikoanalisis Sigmund Freud: bukan hanya rasa pesona yang timbul tapi juga (karena seorang penyair yang kuat memiliki keinginan besar untuk bebas dan orisinal) rasa benci, cemburu, dan takut atas penguasaan ruang imajinatifnya oleh pendahulunya tersebut. Karena itulah dia membaca puisi pendahulunya secara “bela diri” sehingga mendistorsinya sampai tak dikenalinya lagi. Meskipun demikian tetap saja “puisi-induk” (parent-poem) yang sudah terdistorsi itu terkandung dalam puisi yang kemudian dituliskannya itu. Apa yang paling mungkin dicapai oleh seorang penyair terbaik sekalipun adalah menulis puisi yang begitu “kuat” sehingga menimbulkan efek ilusi “prioritas”, yaitu sebuah ilusi ganda bahwa puisinya sudah mendahului puisi pendahulunya itu dalam waktu, dan sudah melampauinya dalam kebesarannya. Menurut Bloom lagi, konsep “kecemasan pengaruh” ini tidak hanya terjadi pada sastrawan saja tapi juga pada para pembaca sastra. Dalam konteks inilah, meminjam istilah Sapardi Djoko Damono waktu memuji Saman Ayu Utami, sepanjang pengetahuan saya belum ada pengarang lain di Indonesia, baik sebelum maupun sesudah Chairil, yang memiliki efek-sejarah (kreatif maupun biografis), atau “kecemasan pengaruh”, atas sesama pengarang seperti yang disebabkan oleh Chairil.



Sudah banyak tulisan yang membuktikan, dan susah untuk dibantah, betapa kuatnya pengaruh puisi Barat pada puisi Chairil, yang diterimanya lewat pendidikan dan terutama bacaannya. Juga terjemahan yang dilakukannya atas karya sastra Barat – baik puisi, cerpen, maupun surat pribadi, dan dari berbagai latar-bahasa – misalnya, merupakan salah satu bukti akrabnya dia dengan dunia sastra tersebut. Keakrabannya yang intens dengan sastra Barat ini malah sampai membuat dia pernah dianggap sebagai plagiator satu-dua puisi penyair Barat, atau puisinya dianggap bukan ditulis untuk pembaca Indonesia karena idiom-idiomnya yang kebarat-baratan seperti yang pernah dinyatakan Subagio Sastrowardoyo. Terlepas dari tuduhan-tuduhan yang saya pikir lebih bersifat cemburu-antar-sesama-seniman ketimbang studi komparatif sastra itu, intensitas pergaulan Chairil dengan dunia sastra Barat tersebut apakah lantas membuat dia (pernah) diklaim sebagai terlahir bukan dari sastra Indonesia yang cuma beberapa tahun saja usianya waktu dia hidup sebagai “binatang jalang” itu? Berdasarkan alasan historis-tekstual tentang Chairil sebagai pencipta puisi modern Indonesia, paling tidak bagi para penyair sesudahnya, lantas apakah kita bisa mengklaim bahwa Chairil tidak terlahir dari sejarah sastra “berbahasa Indonesia”? Sepanjang pengetahuan saya belum ada yang pernah mengklaim Chairil Anwar tidak terlahir dari sastra Indonesia seperti Nirwan Dewanto mengklaim Ayu Utami, bahkan tidak oleh Subagio Sastrowardoyo sekalipun.



Bagaimanapun intensnya pengaruh puisi Barat pada puisi Chairil, kita tetap tidak bisa menutup mata pada kemungkinan bahwa Chairil pun tidak akan terlepas dari persoalan “kecemasan pengaruh” dari penyair Indonesia sebelum dia, atau dari puitika tradisional dalam khazanah sastra lokal yang ada. Adanya relasi intertekstual antara puisi Chairil dan puisi Amir Hamzah, misalnya, pernah dibuktikan dengan sangat baik oleh peneliti sastra Indonesia Sylvia Tiwon dalam eseinya yang berjudul “Ordinary Songs: Chairil Anwar and Traditional Poetics” di majalah Indonesia Circle, No 58, June 92, terbitan School of Oriental and African Studies, London, Inggris. Dengan membaca Chairil dalam konteks “puitika tradisional” Pujangga Baru yang direpresentasikan oleh Amir Hamzah, Tiwon berhasil menunjukkan betapa besar “hutang” Chairil pada Amir Hamzah dalam beberapa sajaknya yang terkenal, seperti “Jangan Kita di Sini Berhenti”, “Sia-sia”, “Sajak Putih”, dan terutama pada “Sorga” dan “Di Mesjid”. Bukti-bukti pergumulan Chairil dengan puitika tradisional dari khazanah sastra lokal yang begitu banyak terdapat pada puisinya yang dianggap “kebarat-baratan” itu (pengucapan Pantun pada puisinya, misalnya), seperti yang ditunjukkan Sylvia Tiwon tersebut, tidak bisa disepelekan begitu saja, demi sebuah resepsi yang lebih kritis atas puisinya, ketimbang sekedar daur-ulang mitos binatang jalangnya yang masih terus dilakukan para “kritikus” sastra di Indonesia sampai sekarang. Dan juga untuk menghindari euforia pembuatan klaim-klaim bombastis yang tak sanggup dibuktikan seperti pada kasus Ayu Utami di atas, yang pada dasarnya hanya bertujuan untuk membuat mitologi-mitologi dalam sastra Indonesia, dan yang pada akhirnya cuma menghambat kemajuan pemikiran kritis dalam sastra kontemporer kita.



Penyair Inggris asal Amerika TS Eliot pernah menyatakan dalam sebuah eseinya yang terkenal tentang pentingnya bagi seorang pengarang untuk menyadari posisinya dalam sejarah sastranya, “Tradition and Individual Talent” (1919), bahwa “Tak ada penyair, tak ada seniman dalam bidang apapun, yang memiliki maknanya sendiri. Penting tidaknya dia, apresiasi atasnya, dilihat berdasarkan relasinya dengan para penyair dan seniman yang sudah mati. Kita tidak bisa menilainya hanya berdasarkan dirinya sendiri; kita mesti menempatkannya, untuk kontras dan perbandingan, di antara yang sudah mati. Ini adalah prinsip kritik estetik, tidak sekedar kritik historis“. Karena, disukainya atau tidak, seorang penyair/seniman itu akan dinilai berdasarkan ukuran-ukuran standar dari masa yang sudah lewat, bukan yang akan datang. Dan penyair yang menyadari ini akan sadar pula betapa besar kesukaran dan tanggung-jawab sejarah yang dipikulnya sebagai sastrawan sastra nasionalnya. Ini menunjukkan juga bahwa sejarah sastra, atau tradisi, itu adalah sebuah organisme hidup, dinamis, dan berkembang.



Konsep Eliot ini sangat mirip dengan konsep “intertekstualitas” dalam teori pascastrukturalis Prancis. “Intertekstualitas” adalah konsep yang diperkenalkan oleh pemikir Feminis Prancis Julia Kristeva berdasarkan konsep-konsep teoritikus Marxis Rusia Mikhail Bakhtin tentang beragamnya suara sebuah teks: polifoni, dialogisme, dan heteroglosia. Menurut Kristeva, intertekstualitas adalah pluralitas teks yang tak tereduksi di dalam dan di balik setiap teks, di mana fokus pembicaraan tidak lagi pada subjek (pengarang) tapi pada produktivitas tekstual. Bersama rekan-rekannya penulis dan kritikus di majalah sastra Tel Quel di akhir 1960an dan awal 1970an, Kristeva gencar melakukan kritik atas konsep “subjek pembuat” (the founding subject) yaitu konsep humanis tentang pengarang sebagai sumber-asli-dan-asal dari makna-tetap dan makna-fetish dalam sebuah teks. Bagi Kristeva, setiap teks dari awalnya sudah berada di bawah jurisdiksi wacana-wacana lainnya yang memaksakan sebuah “universe of discourse” atasnya. Dan ketimbang memusatkan perhatian pada struktur teks, kita mestinya mengkaji “strukturasinya”, yaitu bagaimana proses struktur menjadi ada, dengan antara lain menempatkan teks di dalam totalitas teks-teks sebelumnya sebagai sebuah “tranformasi”. Menurut Kristeva, ada dua aksis teks, yaitu aksis horisontal yang menghubungkan pengarang dan pembaca teks, dan aksis vertikal yang menghubungkan teks dengan teks(-teks) lainnya. Yang menyatukan kedua aksis ini adalah “kode”, alat interpretasi (interpretative devices) konvensional, sebuah framework yang memungkinkan tanda untuk memiliki makna, yang sama-sama dimiliki oleh kedua aksis tersebut. Sebuah teks dan sebuah pembacaan selalu tergantung pada kode-kode yang ada.



Setiap teks adalah sebuah penulisan kembali atas teks-teks lainnya. Tak ada teks yang tidak memiliki interteksnya. Sebuah teks tak dapat berfungsi dalam kesendiriannya, terkucil dari teks-teks lainnya. Semua teks hidup dalam komunitas teks yang luas, dalam apa yang disebut sebagai sistem interteks. Semua teks hidup dalam sistem intertekstual antara teks dengan teks, bahkan antara genre dengan genre maupun antara media dengan media. Relasi intertekstual antar-teks akan menghasilkan hibriditas teks, teks-indo, teks blasteran, campuran antara teks-teks. “Subjektivitas” masing-masing teks di-destabilisasi, sentralitas “kepengarangan” masing-masing teks diambrukkan, dan “kemurnian” diskursif keduanya dinodai. Intertekstualitas adalah pengulangan (repetisi), bukan representasi. Dan dalam peristiwa repetisi intertekstual ini, “orisinalitas” masing-masing teks hilang. Kaligrafi dan puisi-konkret, misalnya, adalah dua contoh “puisi-rupa” yang tercipta lewat peristiwa intertekstual antara sastra dan seni rupa.



Untuk mendapatkan ekstasi tekstual, atau tekstasi, dari sebuah teks intertekstual, seorang pembaca diharapkan memiliki pengetahuan sejarah teks dan glossari kode teks yang juga bersifat intertekstual. Karena kesatuan (unity) sebuah teks tidak terletak pada asalnya (pengarangnya, misalnya) tapi pada tujuannya, yaitu Sang Pembaca, dan seorang pembaca merupakan ruang di mana semua “kutipan” dituliskan, seperti yang diyakini Roland Barthes dalam eseinya yang terkenal “The Death of the Author” (1968), maka kesadaran seorang pembaca akan konteks di mana teks direproduksi, dialusi, diparodi, dan sebagainya, merupakan kerangka utama dalam menginterpretasi teks. Karena, mengikuti apa yang dikatakan pemikir Marxis Amerika Fredric Jameson, teks hadir di depan kita sebagai yang-selalu-sudah-dibaca dan kita memahaminya melalui lapisan-lapisan interpretasi (yang pernah dilakukan atasnya) sebelumnya, atau, kalau teksnya benar-benar baru, melalui lapisan-lapisan kebiasaan pembacaan dan kategori-kategori yang dikembangkan dalam tradisi interpretasi yang kita warisi. Sama seperti tanda (sign) yang hanya bisa berfungsi memberikan makna (generating meanings) karena hubungannya dengan tanda-tanda lainnya dalam sebuah teks, maka relasi intertekstual antar-teks inilah yang memberikan konteks bagi proses pemaknaan dari peristiwa pembacaan atau pengalaman atas teks. Termasuk juga penciptaan teks-teks lainnya. Konteks mempengaruhi respons terhadap teks.



Penyair Sutardji Calzoum Bachri dalam sebuah esei pendek berjudul “Sajak-sajak Cerah” yang mengantar beberapa sajak yang dipilihnya untuk suplemen Bentara, Kompas 5 Mei 2000, menyatakan, “. . . di tahun 1990-an para penyair kembali menulis puisi dengan memperhatikan kata dan tidak melulu menekankan kehadiran kebebasan imaji sebagai yang utama. Kata-kata diupayakan menciptakan keutuhan sajak. Dan sajak menjadi transparan“.



Transparansi sajak yang menjadi ciri-utama dari apa yang Sutardji namakan sebagai “sajak terang” para penyair 1990an terjadi karena para penyair ini mulai jenuh dengan apa yang dilakukan para penyair sebelumnya: para penyair di tahun 1970an terlalu sibuk dengan estetika pembebasan kata dari beban makna leksikal-gramatikal, sementara penyair periode 1980an terobsesi untuk membebaskan imaji visual pada sajak sebagai estetika puisi mereka. Walaupun mesti dibuktikan lagi kebenaran pendapatnya ini atas mayoritas puisi, tidak hanya berdasarkan puisi satu-dua penyair belaka, yang ditulis pada kedua periode yang disebutkannya itu, demi konteks tema esei ini secara umum saya bisa setuju dengan apa yang diungkapkan Sutardji di atas, tapi saya perlu menambahkan bahwa apa yang menjadi ciri-khas penyair 1970an (musikalitas puisi) dan penyair 1980an (visualitas imaji) tidak ditinggalkan pada “sajak terang” para penyair 1990an. Sebaliknya, kedua unsur puitis utama dari puisi itu digabungkan dalam bingkai kesederhanaan bahasa sehari-hari untuk, meminjam kata-kata Sutardji kembali, mengungkapkan realitas yang dialami penyair. Dalam kata lain, penyair 1990an tidak lagi berusaha untuk menjadi pemusik atau pelukis waktu menulis puisi, tapi hanya untuk menjadi penyair. Memilih kesederhanaan bahasa sehari-hari, kesederhanaan bahasa yang lugas tidak rumit, dengan tidak mengorbankan musikalitas dan visualitas bahasa, untuk mengungkapkan realitas puitis, adalah ciri berpuisi para penyair yang mulai dikenal luas di dunia puisi kontemporer Indonesia pada periode 1990an.



Sebuah motif dominan lain pada puisi para penyair 1990an adalah politik. Para penyair 1990an tidak lagi tabu atau malu-malu untuk mempuisikan politik, mempolitikkan puisi, malah justru pada periode inilah puisi politik mencapai puncak ekspresi artistiknya yang melampaui apa yang sebelumnya dikenal sebagai sajak-protes dan pamflet-penyair seperti pada puisi Wiji Thukul. Pada puisi politik penyair seperti Wiji Thukul kita melihat betapa kemiskinan tidak lagi diromantiskan sebagai semacam “hidup alternatif” dari “materialisme kota” atau diabstrakkan menjadi sekedar “teori pembangunan yang tidak membumi” tapi merupakan pengalaman hidup sehari-hari yang harus dihidupi sang penyairnya sendiri. Subjektivitas pengalaman adalah realisme baru dalam puisi politik penyair 1990an.



Inilah cara para penyair 1990an menjadi bagian dari tradisi/sejarah sastra Indonesia, inilah relasi intertekstual puisi 1990an dengan puisi-puisi sebelumnya. []





* Saut Situmorang, penyair 1990an dan eseis, tinggal di Jogjakarta

सास pinggir

hai orang-orang baikSastrawan dan Sastra yang Terpinggir
Sudah menjadi kenyataan selama kekuasaan Suharto - Orba, lebih 30 tahun, ada suatu bagian dalam kehidupan bangsa ini yang terasa hilang. Yang hilang atau dengan istilah lebih moderatnya, terpinggir, yalah tidak munculnya atau dilarang munculnya sastrawan dan sastra yang dianggap berasal dari Lekra. Semua buku atau tulisan yang berbentuk buku dan siaran, dilarang oleh penguasa Suharto - Orba. Siapa saja dan apa saja hasil sastra yang dilahirkan pada zaman yang dianggap Orla dan yang dianggap Lekra, dilarang beredar, dilarang terbit. Kalaupun terbit dengan "gelap-gelapan", maka sudah dipersiapkan seperangkat undang-undang dan peraturannya buat melarangnya. Kejaksaan Agung akan memanggil sumbernya. Hal ini berkali-kali pernah dialami penerbitan Hasta Mitra karena berani-beraninya menerbitkan karya Pramoedyua Ananta Toer. Tapi sebagaimana Pram, sebagai pengarang dan salah seorang pengurus penerbitan itu tidak pernah menggubris larangan. "Tutup buku" dengan semua aparat penguasa demikian Pram.
Sebenarnya Pram juga banyak menemui pemboikotan, dari sana sini, dari berbagai pihak. Dia pernah tidak diakui sebagai pengarang Indonesia, paling-paling hanya sebagai pengarang Lekra saja. Tetapi Pram terlalu besar, terlalu hebat, terlalu luarbiasa untuk tidak diakui dan untuk dipinggirkan. Tidak diakui dan dilarang terbit di negaranya sendiri,tetapi di negara lain, luarnegeri sudah siap menampung, menerbitkan dan menterjemahkannya. Oleh kalangan kritikus yang berbobot paus dan yang sedang-sedang saja, pernah Pram mendapati pengalaman seakan-akan tidak diperdulikan, tidak dibicarakan, tidak masuk catatan, tidak masuk daftar sebagai pengarang Indonesia,- dia hanyalah pengarang Lekra yang terlarang itu.
Oleh terlalu besarnya, dan terlalu hebatnya Pram, yang karyanya melebihi sastrawan manapun, yang sudah diterjemahkan dalam 28 bahasa asing, dan juga sudah berkali-kali termasuk calon, nominasi penerima Hadiah Nobel Sastra Dunia, maka "mau tak mau, dan terpaksa" kalangan dalam negeripun juga lalu turut membicarakan Pram sebagai sastrawan Indonesia! Dan Pram dengan segala perjuangan yang pahit, tapi ulet, selalu menang! Lalu sampai A. TEEUW-pun turut mau juga membicarakannya. Dulu sebelum adanya kemelut peristiwa-gelap bangsa ini, Pram termasuk sastrawan Indonesia. Tetapi begitu terjadi peristiwa 1965, lalu keberadaan Pram mau dihapuskan sejarah, sejarah mereka! Nyatanya tidak bisa. Pram dengan kehebatan, keluarbiasaan karyanya, adalah orang nomor satu sastrawan Indonesia yang sudah terdaftar di kalangan pemberi Hadiah Nobel Sastra Dunia. Pram terlalu besar buat diremehkan, buat tidak dibicarakan, buat dipinggirkan!
Tetapi sebenarnya masih ada "pram-pram kecil yang berkeliaran dan kelayaban" di tanah rantau atau di dalam negerinya sendiri. Hanya akibat kerusakan dan perusakan dan daya rusak serta daya keterbelakangan rezim Suhartro - Orba, sangat sulit buat mereka bisa memasuki gelanggang dan arena. Masih banyak karya yang terpendam di laci, di lemari dan masih banyak naskah tulisan, yang orang tidak mau, tidak berani menerbitkannya. Banyak "matapencaharian" penulis, sasterawan di dalam negeri yang mengerjakan terjemahan atau tulisan aslinya. Kalaupun ada yang mau dan berani menerbitkannya, ada syarat yang harus dipenuhi penulis atau penterjemahnya, nama harus diubah, harus nama samaran! Kenapa? Penerbit dan toko-buku tidak mau menanggung risiko kerugian material apalagi kerugian moral. Karena takut ketahuan dan lalu dilarang bahkan bisa ditangkap penguasa. Kalau sudah begini artinya tertutuplah semua lubang dan celah-celah kehidupan.
Ada lagi istilah ngenyek buat hasil sastra yang berbau progresif dan maju, yang disebut juga kiri. Termasuk seorang penyair kenamaan-pun pernah terkena ejekan ini, yaitu WS. Rendra. Ada yang mengatakan, kalau hanya begitu saja sih, maka hasil sastra begituan bisa disebut "sastra poster" "sastra pamphlet", "sastra pesanan" dan bermacam sebutan tidak enak demi menolak sastra yang menyatakan, kebenaran tetapi dengan cara-cara baru.
Kalangan tertentu tetap menyebutkan pengarang Lekra atau sastrawan Lekra buat sebutan kepada Agam Wispi, HR Bandaharo, Joebar Ajoeb, dan yang lainnya. Tidak disebutkan bahwa mereka juga adalah pengarang dan sastrawan Indonesia! Kenapa tidak menyebutkan Sitor Situmorang sebagai pengarang dan sastrawan LKN? Kenapa tidak menyebutkan Taufik Ismail sebagai pengarang Manikebu, atau Asrul Sani sebagai pengarang Lesbumi? Mereka disebutkan sebagai pengarang dan sastrawan Indonesia, bukan dari "kandang mereka yang dikotakkan". Sedangkan orang-orang Lekra dikandangkan, disempitkan, dipinggirkan.
Semua mereka yang dituliskan di atas adalah sastrawan Indonesia, bukan sastrawan Lekra, LKN maupun Manikebu ataupun Lesbumi. Mereka mengangkat harkat bangsa dan negara, tidak terdapat pandangan yang begitu sempit dalam karangan mereka. Apa yang selalu diangkat dalam karya Pram? Tidak secuilpun yang "menjelekkan dan menyudutkan kekuasaan yang sekarang ini". Yang ditulisnya adalah sejarah perjalanan bangsa ini, bahkan sejarah budaya dan adat istiadat jauh di belakang kita. Bahwa akhirnya penguasa merasakan itu adalah sindiran, permisalan, adalah soal lain. Kata peribahasa kampung kami " siapa yang terkena dialah yang merasa pedas dan sakit". Dan tulisan Pram adalah secara umum, bukannya dicari-cari, dan memang ada sejarahnya. Lihat misalnya tetralogi tulisan selama di Pulau Buru itu yang memang ada bahan sejarahnya, apalagi Arus Balik dan Arok Dedes.
Akibat semua kekangan, semua dan selama kekuasaan Suharto - Orba, daya rusak dan keterbelakangan perjalanan bangsa ini benar-benar mengalami setback yang luarbiasa. Yang paling dirasakan oleh sastrawan yang dipinggirkan ini, yang masih kelayaban di tanah pengasingan, maupun yang ada dalam negeri, betapa susahnya, betapa sulitnya memasuki "dunia-resmi" dan yang bisa dan biasa tercatat dihadapan masyarakat umum, di depan audience. Karya dan tulisan mereka sangat sulit diorbitkan, sangat sakit buat orang mengumumkannya. Karena berbagai halangan dan pikiran yang masih membelenggu akibat perjalanan sejarah-gelap baru-baru ini. Dan "nasib" sastrawan dan sastra yang terpinggirkan itu, buat memunculkan diri saja bukan main harus menerobos begitu banyak penghalang. Semoga saja dengan keuletan yang juga harus luarbiasa, akan datang kembali "anak yang pernah hilang" selama lebih 30 tahun dulu itu.
Paris 18 Mei 2000untuk:
keluargaku,
sahabat,
teman dan kenalan
serta kampung halaman.
Jumpa Lawan I
Abubakar orangnya gemuk. Banyak omong, suka berkelakar. Ramah dan karenanya banyak kawan. Orang kampung kami menggelarinya, Akai. Penduduk kampung kami lazim memberi ragam gelar kepada orang; nama Ismail misalnya pasti dipanggil: Meng. Yang namanya Harpan atau Arpan, akan selalu digelari Lepuk, ikan buntal yang sisiknya tajam, beracun. Begitulah pula kaum wanita, yang nama ujungnya ah akan berubah meniadi ot, misalnya saja Halimah jadi Halimot; Nerisah menjadi Nerisot, dan Isah jadi Isot.
Nah, kembali pada si Akai alias Abubakar tadi. Dia ini sering singgah ke rumah kami di Gondangdia, bersama istrinya. Teman hidupnya itu cantik rupawan, keturunan Cina; kata orang banyak, si Elly itu asal Singapura. Kabarnya dulu Akai pernah merantau ke Singapura, lalu didapatnya Elly, Cina cantik itu. Kalau sudah berkisah tentang masa-masa tersebut, bukan keoalang bersemangatnya Akai.
Dengan lancar Akai bertutur tentang kejadian antara tahun 1946 hingga awal 1948, masa ia menjadi anggota gerilya dan turut mencari senjata ke Singapura dan Hongkong. Tak lupa diselipkannya juga, bahwa yang memimpin penyelundupan ke Singapura dan Hongkong tersebut adalah Dr. A.K. Gani. Siapa pula yang tak kenal Adnan Kapau Gani, orang Palembang-Bengkulu itu, pernah menteri lagi, bahkan pernah main dalam filem. Jadi Akai adalah anggota penyelundupan tadi, kabarnya ia membawa gula, rempah-rempah dan lainnya, untuk kemudian ditukar dengan senjata. Bila Akai tengah bercerita begini, lantas ada di antara kami yang bertanya ini-itu; bukan main senangnya hati Akai. Pasti pertanyaan itu berjawab.
"Katanya ada penyelundup lain lagi yang bahkan punya kapal sendiri, juga untuk mencari senjata buat republik...", tukas seorang dari kami.
"O ya, itu kan untuk bagian timur. Alaahh... si Anu, siapa tu, aaa... si John Lie, dari Sulawesi. Mayor pangkatnya. Eeh, tahu juga kau rupanya", ujar Akai sambil memuji sedikit pada yang bertanya itu.
"John Lie juga hebat rupanya, ia temanku. Terkadang kami sama-sama juga, tapi group kami tetap bersama pak Gani. Tahu kan Pak Gani, yang digelari "the greatest smuggler in Southeast Asia", penyelundup terbesar di Asia Tenggara", tambah Akai, sekaligus memperagakan bahasa Inggrisnya.
Kami remaja tanggung usia limabelasan tersebut, senang juga mendengar cerita Akai, walau pun sedikit-sedikit kami paham juga bahwa Akai gemar membual, acap membohong. Bahkan ada yang menamakan nya "si mulut besar", suka omong gedé. Apalagi kalau bercerita tentang revolusi, tentang pertempuran, wah.... bukan main semangat, menggebu. Seolah-olah dialah yang paling berani.
Anehnya, tak sekalipun kami tampak ia berseragam militer, atau bekerja di suatu kantor. Tak jelas apa pekerjaan sebenarnya. Yang pasti, Akai sering menginap di hotel, khususnya di Hotel Centraal di Jalan Citadel. Pernah juga di Hotel Des Indes, lalu Hotel Transaera, pokoknya masuk hotel, keluar hotel. Ada lagi kabar mengatakan,ia acap diusir kalau sudah terlalu lama tidak membayar ongkos menginap di hotelnya. Malah pernah diadukan ke pengadilan. Namun karena orangnya pandai bicara dan menggertak, cekatan jual obat, kata orang; misalnya menyebut menteri anu, komisaris polan adalah paman atau sahabatnya, maka Akai selalu los dari penangkapan. Janganlah coba mengusik, mencari tahu, apalagi menyelidiki kebenaran cerita dari Akai, sebab kalau sudah tahu latar belakang ceritanya tersebut, tak ada lagi yang menarik dari omongannya itu. Justru karena ketidaktahuan kamilah, maka kami senang mendengar cerita-cerita Akai.
Suatu kali Akai berkisah, ia naik kapai milik maskapai Belanda KPM, Jansens, namanya. Entah bagaimana awalnya, mendadak lampu kamar mandi Akai padam. Ia lantas mengamuk, lampu-lamu dan peralatan lain di kapal di pecahkannya. Kapten kapal tentu saja marah, dan menahan Akai dalam perjalanan dari Jakarta ke Tanjungpandan. Tapi di ruangan kapal khusus untuk anak-buah kapal tersebut, Akai malah menggugat sang Kapten. Akai mendakwa, katanya:
"Tuan tahu, dalam tahun ini juga semua kapal KPM akan saya beli, akan kami ambil-alih. Ini saya rundingkan Pada Jenderal Karmono di Istana saat kami menghadap Bung Karno. Kalau Tuan mengakui kesalahan Tuan, dan berjanji memperbaiki pekerjaan Tuan demi kelancaran kerja kami di republik ini, niscaya Tuan akan saya pakai. Tuan boleh kerja seterusnya di kapal saya ini, nantinya. Ingat itu. Catat nama saya, dan Tuan boleh pikir baik-baik. Pulang ke Holland atau kerja dengan kami."
Mendengar ucapan Akai, sang kapten gementar dan segera melepaskan Akai sembari mohon maaf.
Akai sungguh punya bakat menggertak, ada tampang pula, gemuk gagah, dan fasih berdebat. Pandai menggunakan saat semisal pengambil-alihan kapal KPM menjadi milik maskapai republik, PELNI. Sehingga tanpa ragu orang lekas percaya, konon dikaitkan pula dengan nama jenderal, dan kunjungannya ke Istana segala.
Apabila Akai ke rumah dan kebetulan naik becak saja, ia sering memojokkan ayahku dengan berkata: "Bang, tolong bayarkan becakku, tak ada uang kecil." Dan ayah segera menyuruhku membayarkan becak itu.
Akai segera mengobrol dengan ayah, sambil mmbunuh waktu menunggu makan siang. Terkadang istrinya Elly ikut serta mengobrol ke rumah kami. Obrolannya kebanyakan itu ke itu juga, perihal revolusi, pertempuran di Jawa-Tengah Jawa-Barat,lalu penyelundupan bersama A.K. Gani tadi. Ayah mendengarkan saja, sesekali bertanya ini-itu.
Padahal kami tak tahu apa kerja Akai, tinggalnya di hotel namun sering tak punya uang. Ada yang menyebutkan, pendapatannya kini adalah tabungan hasil menyelundup ke Singapura. Bahkan terbetik berita, istrinya ditawar-tawarkannya, karena dulu pun memang kerja begituan, dan sesungguhnya Elly asli Cina Hongkong. Macam-macam saja.
Tapi satu hal yang jelas, Elly cantik dan di samping itu baik budi, jauh berbeda dengan watak suaminya. Sang istri pun acap tak percaya akan obrolan suaminya, Akai. Ayah juga tidak percaya pada cerita Akai, namun tak pernah mengatakan bahwa Akai bohong atau omong-besar. Ayah tak pernah pula mencela apalagi memaki Akai. Beliau tetap menerima baik kedatangan Akai dan istrinya. Ibuku pun ramah pada mereka. Hanya aku dan para kawanku meragukan cerita Akai.
Cobalah pikir. Bila Akai berdatang ke rumah kami, selalu saja waktunya serba tanggung, misalnya pukul 11.00 dekat jam makan siang, atau pukul 18.00 menjelang makan malam. Akibatnya kami makan bersama kedua suami-istri itu. Walau ayah belum pulang dari sidang - sidang parlemen DPRS, Akai akan menunggunya dengan sabar Dan aku akan mendengarkan kembali obrolan Akai, yang kuladeni juga sembari asyik melirik Elly yang rasanya makin hari semakin cantik dalam pandanganku. Maklum usiaku baru berangkat tujuh-belas, mudah bergetar bila berdekatan dengan wanita cantik harum.
Demikianlah, suatu kali Akai berkisah yang agak seram. Jaman revolusi. Pertempuran di sekitar Krawang. Seorang prajurit gerilya, kena tembakan Belanda. Namanya Sadri, kawan Akai sendiri. Lehernya luka parah, menganga karena peluru telah menembus bagian depan. Darah mengalir terus, dan Sadri jadi persoalan. Akan dibawa, digotong, atau ditinggal saja? Pasukan republik yang menurut Akai dipimpinnya, harus segera lari. Aku harus cepat dan tegas mengambil keputusan, tambah Akai. Bagaimana cara "menyelamatkan" Sadri? Dengan mata penuh belas-kasihan dan mohon maaf, Akai sebagai komandan, mendekati Sadri yang bersimbah darah.
Akai melanjutkan, saat itulah Sadri dengan suara terputus-putus dan perlahan berkata:
"Pak Abubakar, lakukanlah apa yang baik. Segeralah akhiri penderitaan saya ini..." Dengan penuh sesal Akai meletakkan ujung revolver-nya di tentang jantung Sadri. Bunyi "dor" menyelesaikan penderitaan Sadri. Akai beserta pasukannya segera lari dari kejaran pasukan Belanda.
Mendengarkan kisah tersebut, ibuku terlihat ngeri, tetapi Elly, istri Akai, nampak biasa mja. Ayah juga terlihat santai, sedikit senyum menganggukkan kepalanya. Aku yang sejak sekolah rakyat gemar membaca novel, segera ingat kisah begini Pernah kubaca. Seakan memecah keheningan, Elly berkata pada ayahku:
"Alaah ... bang, tak usahlah percaya sama Bang Akai ini."
"Ah, kau mana tahu. Ketika aku berjuang,bertempur dulu, kau kan masih kecil..," bela Akai pada kata-kata istrinya.
"Dia bohong, bang," ujar Elly pada ayah.
"Bang Akai suka berdusta, jangan percaya dia."
Mendadak ayah menjawab :
"Bukan hanya Akai yang suka bohong, sayapun mungkin lebih suka bohong dibanding Akai."
"Mengapa begitu,bang? Rasaku tidak mungkin", saut Elly.
"Ya...", kata ayah. "Selama ini saya sering membohongi Akai, sehingga Akai yakin betul bahwa saya percaya semua cerita Akai, padahal itu tidak benar. Kan saya lebih suka bohong daripada Akai," tambah ayah mengakhiri keheranan si cantik Elly.
SOBRON AIDIT
sastrawan engagé
Siapakah Sobron Aidit?
Namanya berkaitan erat dengan nama lainnya yang terkenal sebagai politisi. Seorang politisi yang menjadi buruan kekuatan reaksioner di waktu terjadi Razzia Agustus (1951) dan pada akhir hidupnya menjadi korban pembunuhan yang teramat keji setelah terjadinya Peristiwa 30 September '65. Politisi itu tak lain kecuali abangnya sendiri : D.N. Aidit, Ketua CC PKI. Salah seorang korban dari beratus-ratus ribu korban pembunuhan demi tegaknya rezim Orde Baru.
Jika abangnya terkenal sebagai seorang politisi pembela wong cilik, maka Sobron yang dilahirkan 2 Juni 1934 di Belitung (Sumatera Selatan) itu sebagai seorang sastrawan. Pendidikannya dimulai dari H.I.S. sampai Universitas Indonesia Jakarta.
Aktivitas secara umum?
Sebagai guru di SMA Utama Salemba dan THHK (1954-1963), Guru Besar Sastra dan Bahasa Indonesia di Institut Bahasa Asing Beijing (1964). Sebagai wartawan Harian Rakyat (1955) dan Bintang Timur (1962). Sebagai pengurus Lembaga Persahabatan Indonesia-Tiongkok bersama prof. Dr. Prijono, lalu dengan Djawoto dan Henk Ngantung (1955 - 1958); pengurus Lembaga Persahabatan Indonesia-Vietnam bersama K.Werdoyo dan Nyak Diwan (1960 - 1962); pengurus BAPERKI bersama Siauw Giok-tjan dan Buyung Saleh (1960-1961). Sebagai pendiri "Seniman Senen" bersama SM Ardan, Wim-Umboh dll; pendiri Akademi Sastra " Multatuli" bersama Prof. Bakri Siregar (1961-1963) dan akhirnya, salah seorang pendiri..."Restoran Indonesia" di Paris (1982).
Kreativitas seni?
Sobron mulai mengarang sejak umur 13 tahun. Karangannya yang mula-mula disiarkan yaitu cerpen berjudul "Kedaung" dalam majalah WAKTU Medan 1948. Di Jakarta secara kebetulan tinggal bersama-sama Chairil Anwar, yang berkat bimbingannya minat terhadap kesusastraan kian meluap. Sajak-sajak dan cerpen Sobron dimuat dalam MIMBAR INDONESIA, ZENITH, KISAH, SASTRA (semua di bawah asuhan H.B. Jassin). Di majalah dan Harian SUNDAY COURIER, REPUBLIK, BINTANG TIMUR (BINTANG MINGGU),HARIAN RAKYAT,ZAMAN BARU, KENCANA, SIASAT, MUTIARA, dll. Dan dalam tahun-tahun belakangan ini, Sobron sebagai salah seorang pendukung dan penulis yang aktip bagi usaha terbitan pers alternatip, terutama sekali bagi majalah sastra dan seni KREASI, majalah MIMBAR, majalah opini dan budaya pluralis ARENA.
Penyair sekaligus prosais, Sobron lebih dikenal sebagai cerpenis. Dua kali sebagai pemenang hadiah sastra: yang pertama dari majalah KISSAH/SASTRA 1955-1956 untuk cerpennya yang berjudul "Buaya dan dukunnya", dan yang kedua dari HR Kebudayaan 1961 untuk cerpennya "Basimah". Buku-bukunya -- kumpulan tulisan bersama maupun individual -- semuanya dilarang beredar oleh Orde Baru: "Ketemu Di Jalan " (kumpulan puisi bersama Ajip Rosidi dan SM Ardan) Balai Pustaka 1955-1956, "Pulang Bertempur" Pembaruan 1959, "Derap Revolusi" (kumpulan cerpen dan novelet) Pembaruan/Lekra 1961.
Sejumlah karya Sobron telah diterjemahkan dalam bahasa-bahasa Russia, Tionghoa, Inggris, Bulgaria, Belanda, Jerman, Prancis.
RAZZIA AGUSTUS DAN CERITA-CERITA LAINNYA.
Sepatutnyalah seorang sastrawan yang lahir dalam tahun 30-an itu telah mengalami kehidupan yang lika-liku, warna-warni, pahit-getir maupun manis-ranum. Pengalaman, langsung maupun tak langsung, adalah amat berharga bagi kreativitas seninya. Pramoedya telah menggarisbawahi hal ini. Begitulah pula Sobron Aidit yang dibuktikan oleh kreativitas seninya sejak muda remaja hingga kini. Seperti tersimak pula dalam bukunya yang terbaru "Razzia Agustus dan cerita-cerita lainnya".
Selain sebagai penyair, penulis essei dan komentar, Sobron memang "tukang cerita". Cerita-ceritanya erat sekali dengan kenyataan kehidupan sehari-hari, dengan orang-orang dekatnya dengan wong cilik. Dengan yang memihak, membela dan memperjuangkan kehidupan lebih baik bagi wong cilik. Seringkali diungkapkannya dengan humoristis, juga dengan rasa simpati, kemesraan terhadap yang akrab dan kutukan terhadap pendurhaka atau kebiadaban. Jelujur itu memang wajar dari seorang sastrawan yang sejak semula tergolong "seniman engagé".
Menelaah aktivitas-kreativitasnya, jelaslah bahwa Sobron telah turut aktip memberi sumbangan bagi khazanah sastra dan bagi perkembangan bahasa Indonesia.
Kucerpen "Razzia Agustus" ini adalah sebagai sumbangannya yang terbaru, dan saya yakin bukan yang terakhir.
Sambil menanti kreasi Sobron selanjutnya kepada pembaca saya persilakan.
D.Tanaera
Bab 112 :
Daya Tarik Negeri Kapitalis
Hampir tiga minggu saya di Holland selama bulan Juni ini. Banyak kejadian dan berita yang mendunia. Pertandingan perebutan kejuaraan-dunia sepakbola se Eropa, dibicarakan dan ditonton orang ratusan juta melalui televisi. Masing-masing orang punya keberpihakannya, punya favoritnya sendiri. Punya idolanya sendiri. Tentang sepakbola ini saja, banyak resto, pertokoan, bar, cafe yang pada sepi, kurang pelanggan datang karena orang-orang pada asyik nonton bola. Terkadang jalanan yang biasanya ramai, ketika adanya atau dimulainya atau sedang ramai-ramainya pertandingan, orang-orang mengumpul di ruangan tertentu yang ada televisinya, dan bersama-sama, ramai-ramai nonton pertandingan. Ini makan-waktu mingguan lamanya. Apa ini? Ini juga salahsatu jalan buat cari uang, mengumpulkan uang, mengeduk keuntungan tertentu. Pihak televisi, hotel, pengangkutan, iklan, rumah atau kamar-sewaan, panen uang. Pemasukan keuangan bagi badan-badan yang memang "tukang cari uang", adalah masa panen yang berlipat ganda. Belum lagi bandar-judi, taruhan, perjudian gelap.
Lalu berita besar lainnya yang juga mendunia, sebuah truk-trailer besar ketika akan melewati antara Belanda dan Belgia, Perancis, buat nyeberang ke Dover, daerah Inggeris, dirazzia, digeledah karena dicurigai. Katanya, ketika akan membayar bea-masuk, petugasnya membayar dengan uang likid, uang kontan. Padahal biasanya orang-orang akan selalu membayar dengan kartu-kredit atau cheque atau sejenis kartu-lainnya. Petugas pelabuhan mulai mencurigai trailer itu. Maka segeralah petugas pelabuhan berhubungan dengan polisi setempat, buat memeriksa trailer itu, apa isinya, mengapa begitu aneh cara masuk dan cara bayar ongkosnya.
Maka trailer, truk-gandengan itu dibongkar dari belakang, dengan kekerasan dan paksa. Tampak jelaslah, seonggokan manusia bertimbun mati lemas. Setelah dilihat dan dihitung, penumpang truk-gandengan itu ada 60 orang. 58 orang sudah mati kaku, sedangkan dua orang lagi masih bisa diselamatkan. Dan pada akhirnya dua orang ini diselamatkan dan dengan ketat "dipelihara" buat jadi bukti dan jadi kunci buat membuka rahasia yang menggemparkan itu. 60 orang itu kesemuanya orang Tiongkok, telah begitu jauh membawakan diri dalam perjalanan yang berliku-liku. Melewati Rusia, Cheko, dan Belanda, buat nyeberang ke Inggeris. Mereka rata-rata telah membayar sampai puluhan ribu dolar AS seorang buat menyeberang dan mencari kerja serta hidup di Inggeris. Mungkin saja sudah banyak yang masuk Belanda, atau Belgia atau Perancis.
Ini sebuah sindikat besar, mafia yang sangat kuat. Berhubungan dengan penjualan dan jual-beli paspor palsu, sogok-menyogok. Kalau memperhitungan uang sogokannya saja, maka dapat diperkirakan, pendatang atau "para pencari kerja" ini bukanlah orang biasa. Atau yang "memperjual-belikan orang/manusia" ini bukanlah sebagai sindikat atau mafia kelas teri, tapi kelas kakap, bahkan bisa kelas cucut.
Mau ke mana mereka? Mau cari kerja dan cari hidup di negeri kapitalis. Mengapa? Banyak bukti, sesusah-susahnya dan seberat-beratnya hidup dan bekerja banting-tulang di negeri kapitalis, tetap saja masih bisa hidup, tetap saja masih bisa kirim uang ke negeri leluhurnya, negeri asalnya. Sama saja dengan TKI atau TKW yang bekerja di negeri-negeri Arab, Singapura, Hongkong dll. Ditipu, dihisap, ditindas, diperkosa, tetap saja berjubel buat jadi tenaga kerja-kasar di negeri itu. Tokh tetap masih bisa kirim uang ke desa dan kampungnya, dan bahkan ada yang bisa dan mampu membangun rumah, rumah gedongan lagi.
Apakah mereka tidak tahu, bahwa di negeri kapitalis itu juga bukan main hebatnya penindasan, dan penghisapan, kerja mati-matian, banting-tulang, terkadang tanpa perlindungan-kerja? Mereka tahu, mereka mendengar bahkan cukup banyak pengalaman dari teman-temannya. Tetapi mereka tidak perduli. Untung-untungan, namanya juga orang cari makan, orang cari hidup. Ini artinya di tanahairnya sendiri sudah sangat sulit buat mencari kehidupan, sangat sulit buat hidup minimum dengan rasa aman dan terlindungi. Sebab kalau wajar-wajar saja, takkan mau mereka menukarkan jiwanya, taruhan nyawanya, dengan sekedar bisa belanja menanggung kehidupan secara minimal saja. Daya tarik kehidupan di negeri kapitalis tampaknya sangat luarbiasa, biarpun penghisapan dan penindasannya juga luarbiasa. Tetapi tentulah mereka membandingkan, memperhitungkan akan untung-ruginya hidup di antara kedua tanah itu. Tanah-air mereka sendiri dan tanah-air asing, negeri kapitalis itu sendiri.
Ketika puluhan tahun atau belasan tahun yang lalu, di mana blok negeri sosialis masih cukup berjaya, maka perbandingan mana yang beratsebelah, yang banyak didatangi orang. Apakah atau banyak mana yang melarikan diri atau masuk menyelundupkan diri, apakah orang-orang dari negeri kapitalis masuk atau melarikan diri ke negeri sosialis, ataukah orang-orang negeri sosialis yang melarikan diri dan masuk ke negeri kapitalis? Tampaknya jauh lebih banyak orang-orang dari negeri sosialis yang melarikan diri dan masuk ke negeri kapitalis. Bahkan berani menantang dengan mempertaruhkan nyawa dan jiwaraga, menyeberangi lautan yang paling ganas sekalipun, berani menaiki dan memanjat tembok-Berlin, berani menjadi boat-people segala, berani dan siap mati ditembak. Mengapa semua ini?
Hanya buat mencari kerja dan kehidupan yang sudah diperhitungkannya akan cukup lebih menguntungkan daripada di negerinya sendiri. Persoalan ini sebenarnya, seharusnya menjadi persoalan negara tertentu yang warganegaranya begitu berani dan nekad hijrah ke negeri orang lain. Karena negerinya sendiri sudah tak bisa, tak mampu memberi kehidupan bagi warganegaranya sendiri. Terkadang bukan hanya dari soal keuangan dan perekonomian saja, tetapi cukup banyak karena masalah politik. Tidak ada jaminan keamanan, tidak ada hukum, tidak ada keadilan. Tempat yang paling tidak adil yalah pengadilan dan mahkamah-agung, tempat yang paling banyak korupsi malah di kementerian keuangan, dan bank, pusat-pusat terbasah seperti pabean, imigrasi, bea-cukai, di mana banyak uang ke luar-masuk, lalulintas keuangan.
Yang paling banyak menderita, kemiskinan, ketidakberdayaan, kemelaratan, adalah orang-orang, penduduk dan rakyat yang samasekali tak punya jalur-hukum, tak punya andalan apapun, baik kenalan maupun keluarganya. Maka terkadang bisalah dimengerti, daripada mereka hidup tak menentu tanpa tahu kapan akan mati dan kapan akan jadi korban penangkapan, korban penculikan, korban penipuan, apakah mereka akan diam saja, tidak mencari jalan lain?























Paris 29 Juni 2000,-PUISI TENTANG KAYA
Orang miskin kaya akan harapan
Orang kaya sungguh menggunung
harta benda rumah dan tanah
Timor Timur kaya akan pembunuhan.
Suharto - Habibi kaya akan korupsi
tapi sangat miskin akan demokrasi
RI - Orba - TNI kaya akan pembunuhan
tapi sangat miskin akan keadilan.
Rakyat Indonesia kaya akan penderitaan
kaum atasan, elite, kaya akan penipuan
pemimpin kaya akan tipu-daya
Aceh - Timor Timur kaya akan korban pembunuhan.
Yau, saudaraku, kita sungguh kaya
yang satu dengan harapan-harapan
doa-doa dan minta-minta
yang lain dengan tipu-daya dengan korupsi
pembunuhan, penyiksaan, setiap hari, setiap hari.
Inilah kekayaan kita
yang satu dengan harapan-harapan, angan-angan, cita-citaBerhati-hatilah
Jangan dilihat ketika dia jatuh
tapi rasakan dan saksikan cakar-cakar
merayapi urat-urat kehidupan
yang tetap saja masih bersikukuh.
Memang dia pandai dan lihay
jatuhnya karena ferormasi
tapi diam-diam dia turut - ikut
menyelinap di barisan reformasi
namun demikian yang namanya burung gagak
di mana-mana tetap hitam
di mana-mana tetap makan bangkai.
Kini jadi begitu banyak yang namanya reformasi
ada yang mengandung tebu
ada yang mengandung tuba
ada yang bermadu
ada yang bersida
lalu apa itu namanya reformasi
kalau tetap saja anti-Cina
kalau tetap saja anti-Kristen
kalau tetap saja anti-marxis
yang padahal semua itu kesatuan tubuh bangsa
yang padahal cabang dan ranting serta daun-daun ilmu.
Lepaskan tahanan demi kebaikan reformasi
tapi yang PRD dan yang "gula 30 sekilo" tunggu dulu
tunggu burung gagak selesai merengguti daging
dari tulang-tulang mayat
ya, reformasi, kini kau jadi begitu banyak
aliran dan tapsiran
begitu banyak gagak-gagak berlindung jadi burung gereja
beterbangan manis,lucu dan menyenangkan
padahal kau tidak lucu,sangat menyebalkan,membencikanBALI - satu
Tetap saja yang terlihat
yang selalu dulu-dulu
bagaikan plat gramofone
berputar-putar jalan di tempat.
Krismon dan krisnom
resto penuh, pasar padat, hotel perang harga
orang-orang menjilati es rim
pesta babi-guling dan bule-bule
bergelamparan berjemur badan
dengan susu menggunung menantang.
Bule-bule simpang-siur saling senyum
jual-beli barang haram
ke luar masuk warung tattuage
jeprat-jepret ketika ritual agama
tiada perduli adat setempat
mahapenting : kepuasan mata, hati, dan perut
melayu pribumi tak lagi saling hormat
berburu duit memang tak perlu ada-beradat.
Tertegun diri : inikah Bali
yang katanya surgawi di bumi?
Seakan Bali bukan lagi milik pribumi
bule-bule betapa sudah
mengangkangi dan melecehkan budaya luhur
di sarang-sarang foya elite
rupiah benar-benar anjlok dan luntur
sedangkan dollar menjadi raja alat-ukur
tampaknya adat dan budaya serta seni
seakan terpatung tegak demi dollar.
Tampaknya Bali benar-benar campur berbaur
entah kepunyaan siapa
antara bule dan pribumiBALI - dua
Ombak mengalun
dan angin silir-silir menjamah
pucuk puncak kelapa
lalu berderai daun-daun
bagaikan gerak memetik senar kecapi,-
Dari jauh terdengar merdunyi suling
masih berdaya getar : gendang dan gending
tiba-tiba saja cacat di mata tua ini
terdengar ribut-ribut antara bule
karena berebut cewek
tak cocok harga lalu menyalahkan pribumi.
Semuanya yang dulu-dulu
memang masih adaBALI - duapuluh satu
Orang-orang, pejabat-pejabat
koran-koran menulis setiap hari
tentang Bank Bali, lagi-lagi Bank BaliBALI - sebelas
Tekukur - perkutut bernyanyi manggut-manggut
beterbangan antara pucuk bougenvil
membuka hari menulisi pagi
orang-orang siap ke kantor
pejabat - pegawai - eksekutif siap
dengan bagan-bagan, rencana-rencana korupsi.
Pedagang-besar, pedagang-kecil, kakilima, asongan
siap dengan rencana paksaan dan bujukan
penjaja seks dengan rencana memulas senyuman
agar harta kecil sedikit membesar
siapa tahu mampu membuka kredit rumah
siapa tahu diboyong cowok Eropa.
Mentari mulai meninggi
berapa dapat hari ini?
Resto dan hotel penuh pelanggan
sayang sang boss bukan bangsa sendiri
orang Bali selalu makan gaji
pada bangsa pendatang
orang Timor Timur selalu makan gaji dan kena aniaya
preman baju-hijau
pendatang dari Jawa
yang satu wangsa Eropa
yang satu orang dewek.
Sanur 4 Agustus 1999,-

sedang orang-orang Bali di Bali sendiri
tak tahu dan tak mengerti
mengapa mereka bicara tentang Bank Bali
yang orang Bali sendiri tidak ambil perduli.
Perkara korupsi?
Mungkin obat mujarab
hanyalah revolusi
juga pesemaian subur demokrasi
takkan bersemi tanpa revolusi!
Ngurah Rai 13 Agustus 199
tapi hanya semata tinggal
remah-remah sisa belaka!
Kuta 31 Juli 1999,-
kebutuhan perdagangan
tak perlu apa dan bagaimana
terpenting dan pokok : fulus tetap raja utama.-
Nusa Dua 30 Juli 99,-
masih juga tetap ingin,masih ingin,masih mau
mau terus menunggangi kami
bagaikan bandot kebelet-kesemsem,terus masih mau
menghisap,menipu,menghina,dan melecehkan kami
padahal katanya kau sudah jatuh
ternyata cakar-cakarmu tetap saja masih kukuh,-
11 Juni 1998
yang lain setiap hari bersiasat buat menipu kita,-
Paris 13 September 1999,-

Erobar, Oktober 1992
Paris, Juni 1991



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Sastrawan dan Sastra yang Terpinggir
Sudah menjadi kenyataan selama kekuasaan Suharto - Orba, lebih 30 tahun, ada suatu bagian dalam kehidupan bangsa ini yang terasa hilang. Yang hilang atau dengan istilah lebih moderatnya, terpinggir, yalah tidak munculnya atau dilarang munculnya sastrawan dan sastra yang dianggap berasal dari Lekra. Semua buku atau tulisan yang berbentuk buku dan siaran, dilarang oleh penguasa Suharto - Orba. Siapa saja dan apa saja hasil sastra yang dilahirkan pada zaman yang dianggap Orla dan yang dianggap Lekra, dilarang beredar, dilarang terbit. Kalaupun terbit dengan "gelap-gelapan", maka sudah dipersiapkan seperangkat undang-undang dan peraturannya buat melarangnya. Kejaksaan Agung akan memanggil sumbernya. Hal ini berkali-kali pernah dialami penerbitan Hasta Mitra karena berani-beraninya menerbitkan karya Pramoedyua Ananta Toer. Tapi sebagaimana Pram, sebagai pengarang dan salah seorang pengurus penerbitan itu tidak pernah menggubris larangan. "Tutup buku" dengan semua aparat penguasa demikian Pram.
Sebenarnya Pram juga banyak menemui pemboikotan, dari sana sini, dari berbagai pihak. Dia pernah tidak diakui sebagai pengarang Indonesia, paling-paling hanya sebagai pengarang Lekra saja. Tetapi Pram terlalu besar, terlalu hebat, terlalu luarbiasa untuk tidak diakui dan untuk dipinggirkan. Tidak diakui dan dilarang terbit di negaranya sendiri,tetapi di negara lain, luarnegeri sudah siap menampung, menerbitkan dan menterjemahkannya. Oleh kalangan kritikus yang berbobot paus dan yang sedang-sedang saja, pernah Pram mendapati pengalaman seakan-akan tidak diperdulikan, tidak dibicarakan, tidak masuk catatan, tidak masuk daftar sebagai pengarang Indonesia,- dia hanyalah pengarang Lekra yang terlarang itu.
Oleh terlalu besarnya, dan terlalu hebatnya Pram, yang karyanya melebihi sastrawan manapun, yang sudah diterjemahkan dalam 28 bahasa asing, dan juga sudah berkali-kali termasuk calon, nominasi penerima Hadiah Nobel Sastra Dunia, maka "mau tak mau, dan terpaksa" kalangan dalam negeripun juga lalu turut membicarakan Pram sebagai sastrawan Indonesia! Dan Pram dengan segala perjuangan yang pahit, tapi ulet, selalu menang! Lalu sampai A. TEEUW-pun turut mau juga membicarakannya. Dulu sebelum adanya kemelut peristiwa-gelap bangsa ini, Pram termasuk sastrawan Indonesia. Tetapi begitu terjadi peristiwa 1965, lalu keberadaan Pram mau dihapuskan sejarah, sejarah mereka! Nyatanya tidak bisa. Pram dengan kehebatan, keluarbiasaan karyanya, adalah orang nomor satu sastrawan Indonesia yang sudah terdaftar di kalangan pemberi Hadiah Nobel Sastra Dunia. Pram terlalu besar buat diremehkan, buat tidak dibicarakan, buat dipinggirkan!
Tetapi sebenarnya masih ada "pram-pram kecil yang berkeliaran dan kelayaban" di tanah rantau atau di dalam negerinya sendiri. Hanya akibat kerusakan dan perusakan dan daya rusak serta daya keterbelakangan rezim Suhartro - Orba, sangat sulit buat mereka bisa memasuki gelanggang dan arena. Masih banyak karya yang terpendam di laci, di lemari dan masih banyak naskah tulisan, yang orang tidak mau, tidak berani menerbitkannya. Banyak "matapencaharian" penulis, sasterawan di dalam negeri yang mengerjakan terjemahan atau tulisan aslinya. Kalaupun ada yang mau dan berani menerbitkannya, ada syarat yang harus dipenuhi penulis atau penterjemahnya, nama harus diubah, harus nama samaran! Kenapa? Penerbit dan toko-buku tidak mau menanggung risiko kerugian material apalagi kerugian moral. Karena takut ketahuan dan lalu dilarang bahkan bisa ditangkap penguasa. Kalau sudah begini artinya tertutuplah semua lubang dan celah-celah kehidupan.
Ada lagi istilah ngenyek buat hasil sastra yang berbau progresif dan maju, yang disebut juga kiri. Termasuk seorang penyair kenamaan-pun pernah terkena ejekan ini, yaitu WS. Rendra. Ada yang mengatakan, kalau hanya begitu saja sih, maka hasil sastra begituan bisa disebut "sastra poster" "sastra pamphlet", "sastra pesanan" dan bermacam sebutan tidak enak demi menolak sastra yang menyatakan, kebenaran tetapi dengan cara-cara baru.
Kalangan tertentu tetap menyebutkan pengarang Lekra atau sastrawan Lekra buat sebutan kepada Agam Wispi, HR Bandaharo, Joebar Ajoeb, dan yang lainnya. Tidak disebutkan bahwa mereka juga adalah pengarang dan sastrawan Indonesia! Kenapa tidak menyebutkan Sitor Situmorang sebagai pengarang dan sastrawan LKN? Kenapa tidak menyebutkan Taufik Ismail sebagai pengarang Manikebu, atau Asrul Sani sebagai pengarang Lesbumi? Mereka disebutkan sebagai pengarang dan sastrawan Indonesia, bukan dari "kandang mereka yang dikotakkan". Sedangkan orang-orang Lekra dikandangkan, disempitkan, dipinggirkan.
Semua mereka yang dituliskan di atas adalah sastrawan Indonesia, bukan sastrawan Lekra, LKN maupun Manikebu ataupun Lesbumi. Mereka mengangkat harkat bangsa dan negara, tidak terdapat pandangan yang begitu sempit dalam karangan mereka. Apa yang selalu diangkat dalam karya Pram? Tidak secuilpun yang "menjelekkan dan menyudutkan kekuasaan yang sekarang ini". Yang ditulisnya adalah sejarah perjalanan bangsa ini, bahkan sejarah budaya dan adat istiadat jauh di belakang kita. Bahwa akhirnya penguasa merasakan itu adalah sindiran, permisalan, adalah soal lain. Kata peribahasa kampung kami " siapa yang terkena dialah yang merasa pedas dan sakit". Dan tulisan Pram adalah secara umum, bukannya dicari-cari, dan memang ada sejarahnya. Lihat misalnya tetralogi tulisan selama di Pulau Buru itu yang memang ada bahan sejarahnya, apalagi Arus Balik dan Arok Dedes.
Akibat semua kekangan, semua dan selama kekuasaan Suharto - Orba, daya rusak dan keterbelakangan perjalanan bangsa ini benar-benar mengalami setback yang luarbiasa. Yang paling dirasakan oleh sastrawan yang dipinggirkan ini, yang masih kelayaban di tanah pengasingan, maupun yang ada dalam negeri, betapa susahnya, betapa sulitnya memasuki "dunia-resmi" dan yang bisa dan biasa tercatat dihadapan masyarakat umum, di depan audience. Karya dan tulisan mereka sangat sulit diorbitkan, sangat sakit buat orang mengumumkannya. Karena berbagai halangan dan pikiran yang masih membelenggu akibat perjalanan sejarah-gelap baru-baru ini. Dan "nasib" sastrawan dan sastra yang terpinggirkan itu, buat memunculkan diri saja bukan main harus menerobos begitu banyak penghalang. Semoga saja dengan keuletan yang juga harus luarbiasa, akan datang kembali "anak yang pernah hilang" selama lebih 30 tahun dulu itu.
Paris 18 Mei 2000untuk:
keluargaku,
sahabat,
teman dan kenalan
serta kampung halaman.
Jumpa Lawan I
Abubakar orangnya gemuk. Banyak omong, suka berkelakar. Ramah dan karenanya banyak kawan. Orang kampung kami menggelarinya, Akai. Penduduk kampung kami lazim memberi ragam gelar kepada orang; nama Ismail misalnya pasti dipanggil: Meng. Yang namanya Harpan atau Arpan, akan selalu digelari Lepuk, ikan buntal yang sisiknya tajam, beracun. Begitulah pula kaum wanita, yang nama ujungnya ah akan berubah meniadi ot, misalnya saja Halimah jadi Halimot; Nerisah menjadi Nerisot, dan Isah jadi Isot.
Nah, kembali pada si Akai alias Abubakar tadi. Dia ini sering singgah ke rumah kami di Gondangdia, bersama istrinya. Teman hidupnya itu cantik rupawan, keturunan Cina; kata orang banyak, si Elly itu asal Singapura. Kabarnya dulu Akai pernah merantau ke Singapura, lalu didapatnya Elly, Cina cantik itu. Kalau sudah berkisah tentang masa-masa tersebut, bukan keoalang bersemangatnya Akai.
Dengan lancar Akai bertutur tentang kejadian antara tahun 1946 hingga awal 1948, masa ia menjadi anggota gerilya dan turut mencari senjata ke Singapura dan Hongkong. Tak lupa diselipkannya juga, bahwa yang memimpin penyelundupan ke Singapura dan Hongkong tersebut adalah Dr. A.K. Gani. Siapa pula yang tak kenal Adnan Kapau Gani, orang Palembang-Bengkulu itu, pernah menteri lagi, bahkan pernah main dalam filem. Jadi Akai adalah anggota penyelundupan tadi, kabarnya ia membawa gula, rempah-rempah dan lainnya, untuk kemudian ditukar dengan senjata. Bila Akai tengah bercerita begini, lantas ada di antara kami yang bertanya ini-itu; bukan main senangnya hati Akai. Pasti pertanyaan itu berjawab.
"Katanya ada penyelundup lain lagi yang bahkan punya kapal sendiri, juga untuk mencari senjata buat republik...", tukas seorang dari kami.
"O ya, itu kan untuk bagian timur. Alaahh... si Anu, siapa tu, aaa... si John Lie, dari Sulawesi. Mayor pangkatnya. Eeh, tahu juga kau rupanya", ujar Akai sambil memuji sedikit pada yang bertanya itu.
"John Lie juga hebat rupanya, ia temanku. Terkadang kami sama-sama juga, tapi group kami tetap bersama pak Gani. Tahu kan Pak Gani, yang digelari "the greatest smuggler in Southeast Asia", penyelundup terbesar di Asia Tenggara", tambah Akai, sekaligus memperagakan bahasa Inggrisnya.
Kami remaja tanggung usia limabelasan tersebut, senang juga mendengar cerita Akai, walau pun sedikit-sedikit kami paham juga bahwa Akai gemar membual, acap membohong. Bahkan ada yang menamakan nya "si mulut besar", suka omong gedé. Apalagi kalau bercerita tentang revolusi, tentang pertempuran, wah.... bukan main semangat, menggebu. Seolah-olah dialah yang paling berani.
Anehnya, tak sekalipun kami tampak ia berseragam militer, atau bekerja di suatu kantor. Tak jelas apa pekerjaan sebenarnya. Yang pasti, Akai sering menginap di hotel, khususnya di Hotel Centraal di Jalan Citadel. Pernah juga di Hotel Des Indes, lalu Hotel Transaera, pokoknya masuk hotel, keluar hotel. Ada lagi kabar mengatakan,ia acap diusir kalau sudah terlalu lama tidak membayar ongkos menginap di hotelnya. Malah pernah diadukan ke pengadilan. Namun karena orangnya pandai bicara dan menggertak, cekatan jual obat, kata orang; misalnya menyebut menteri anu, komisaris polan adalah paman atau sahabatnya, maka Akai selalu los dari penangkapan. Janganlah coba mengusik, mencari tahu, apalagi menyelidiki kebenaran cerita dari Akai, sebab kalau sudah tahu latar belakang ceritanya tersebut, tak ada lagi yang menarik dari omongannya itu. Justru karena ketidaktahuan kamilah, maka kami senang mendengar cerita-cerita Akai.
Suatu kali Akai berkisah, ia naik kapai milik maskapai Belanda KPM, Jansens, namanya. Entah bagaimana awalnya, mendadak lampu kamar mandi Akai padam. Ia lantas mengamuk, lampu-lamu dan peralatan lain di kapal di pecahkannya. Kapten kapal tentu saja marah, dan menahan Akai dalam perjalanan dari Jakarta ke Tanjungpandan. Tapi di ruangan kapal khusus untuk anak-buah kapal tersebut, Akai malah menggugat sang Kapten. Akai mendakwa, katanya:
"Tuan tahu, dalam tahun ini juga semua kapal KPM akan saya beli, akan kami ambil-alih. Ini saya rundingkan Pada Jenderal Karmono di Istana saat kami menghadap Bung Karno. Kalau Tuan mengakui kesalahan Tuan, dan berjanji memperbaiki pekerjaan Tuan demi kelancaran kerja kami di republik ini, niscaya Tuan akan saya pakai. Tuan boleh kerja seterusnya di kapal saya ini, nantinya. Ingat itu. Catat nama saya, dan Tuan boleh pikir baik-baik. Pulang ke Holland atau kerja dengan kami."
Mendengar ucapan Akai, sang kapten gementar dan segera melepaskan Akai sembari mohon maaf.
Akai sungguh punya bakat menggertak, ada tampang pula, gemuk gagah, dan fasih berdebat. Pandai menggunakan saat semisal pengambil-alihan kapal KPM menjadi milik maskapai republik, PELNI. Sehingga tanpa ragu orang lekas percaya, konon dikaitkan pula dengan nama jenderal, dan kunjungannya ke Istana segala.
Apabila Akai ke rumah dan kebetulan naik becak saja, ia sering memojokkan ayahku dengan berkata: "Bang, tolong bayarkan becakku, tak ada uang kecil." Dan ayah segera menyuruhku membayarkan becak itu.
Akai segera mengobrol dengan ayah, sambil mmbunuh waktu menunggu makan siang. Terkadang istrinya Elly ikut serta mengobrol ke rumah kami. Obrolannya kebanyakan itu ke itu juga, perihal revolusi, pertempuran di Jawa-Tengah Jawa-Barat,lalu penyelundupan bersama A.K. Gani tadi. Ayah mendengarkan saja, sesekali bertanya ini-itu.
Padahal kami tak tahu apa kerja Akai, tinggalnya di hotel namun sering tak punya uang. Ada yang menyebutkan, pendapatannya kini adalah tabungan hasil menyelundup ke Singapura. Bahkan terbetik berita, istrinya ditawar-tawarkannya, karena dulu pun memang kerja begituan, dan sesungguhnya Elly asli Cina Hongkong. Macam-macam saja.
Tapi satu hal yang jelas, Elly cantik dan di samping itu baik budi, jauh berbeda dengan watak suaminya. Sang istri pun acap tak percaya akan obrolan suaminya, Akai. Ayah juga tidak percaya pada cerita Akai, namun tak pernah mengatakan bahwa Akai bohong atau omong-besar. Ayah tak pernah pula mencela apalagi memaki Akai. Beliau tetap menerima baik kedatangan Akai dan istrinya. Ibuku pun ramah pada mereka. Hanya aku dan para kawanku meragukan cerita Akai.
Cobalah pikir. Bila Akai berdatang ke rumah kami, selalu saja waktunya serba tanggung, misalnya pukul 11.00 dekat jam makan siang, atau pukul 18.00 menjelang makan malam. Akibatnya kami makan bersama kedua suami-istri itu. Walau ayah belum pulang dari sidang - sidang parlemen DPRS, Akai akan menunggunya dengan sabar Dan aku akan mendengarkan kembali obrolan Akai, yang kuladeni juga sembari asyik melirik Elly yang rasanya makin hari semakin cantik dalam pandanganku. Maklum usiaku baru berangkat tujuh-belas, mudah bergetar bila berdekatan dengan wanita cantik harum.
Demikianlah, suatu kali Akai berkisah yang agak seram. Jaman revolusi. Pertempuran di sekitar Krawang. Seorang prajurit gerilya, kena tembakan Belanda. Namanya Sadri, kawan Akai sendiri. Lehernya luka parah, menganga karena peluru telah menembus bagian depan. Darah mengalir terus, dan Sadri jadi persoalan. Akan dibawa, digotong, atau ditinggal saja? Pasukan republik yang menurut Akai dipimpinnya, harus segera lari. Aku harus cepat dan tegas mengambil keputusan, tambah Akai. Bagaimana cara "menyelamatkan" Sadri? Dengan mata penuh belas-kasihan dan mohon maaf, Akai sebagai komandan, mendekati Sadri yang bersimbah darah.
Akai melanjutkan, saat itulah Sadri dengan suara terputus-putus dan perlahan berkata:
"Pak Abubakar, lakukanlah apa yang baik. Segeralah akhiri penderitaan saya ini..." Dengan penuh sesal Akai meletakkan ujung revolver-nya di tentang jantung Sadri. Bunyi "dor" menyelesaikan penderitaan Sadri. Akai beserta pasukannya segera lari dari kejaran pasukan Belanda.
Mendengarkan kisah tersebut, ibuku terlihat ngeri, tetapi Elly, istri Akai, nampak biasa mja. Ayah juga terlihat santai, sedikit senyum menganggukkan kepalanya. Aku yang sejak sekolah rakyat gemar membaca novel, segera ingat kisah begini Pernah kubaca. Seakan memecah keheningan, Elly berkata pada ayahku:
"Alaah ... bang, tak usahlah percaya sama Bang Akai ini."
"Ah, kau mana tahu. Ketika aku berjuang,bertempur dulu, kau kan masih kecil..," bela Akai pada kata-kata istrinya.
"Dia bohong, bang," ujar Elly pada ayah.
"Bang Akai suka berdusta, jangan percaya dia."
Mendadak ayah menjawab :
"Bukan hanya Akai yang suka bohong, sayapun mungkin lebih suka bohong dibanding Akai."
"Mengapa begitu,bang? Rasaku tidak mungkin", saut Elly.
"Ya...", kata ayah. "Selama ini saya sering membohongi Akai, sehingga Akai yakin betul bahwa saya percaya semua cerita Akai, padahal itu tidak benar. Kan saya lebih suka bohong daripada Akai," tambah ayah mengakhiri keheranan si cantik Elly.
SOBRON AIDIT
sastrawan engagé
Siapakah Sobron Aidit?
Namanya berkaitan erat dengan nama lainnya yang terkenal sebagai politisi. Seorang politisi yang menjadi buruan kekuatan reaksioner di waktu terjadi Razzia Agustus (1951) dan pada akhir hidupnya menjadi korban pembunuhan yang teramat keji setelah terjadinya Peristiwa 30 September '65. Politisi itu tak lain kecuali abangnya sendiri : D.N. Aidit, Ketua CC PKI. Salah seorang korban dari beratus-ratus ribu korban pembunuhan demi tegaknya rezim Orde Baru.
Jika abangnya terkenal sebagai seorang politisi pembela wong cilik, maka Sobron yang dilahirkan 2 Juni 1934 di Belitung (Sumatera Selatan) itu sebagai seorang sastrawan. Pendidikannya dimulai dari H.I.S. sampai Universitas Indonesia Jakarta.
Aktivitas secara umum?
Sebagai guru di SMA Utama Salemba dan THHK (1954-1963), Guru Besar Sastra dan Bahasa Indonesia di Institut Bahasa Asing Beijing (1964). Sebagai wartawan Harian Rakyat (1955) dan Bintang Timur (1962). Sebagai pengurus Lembaga Persahabatan Indonesia-Tiongkok bersama prof. Dr. Prijono, lalu dengan Djawoto dan Henk Ngantung (1955 - 1958); pengurus Lembaga Persahabatan Indonesia-Vietnam bersama K.Werdoyo dan Nyak Diwan (1960 - 1962); pengurus BAPERKI bersama Siauw Giok-tjan dan Buyung Saleh (1960-1961). Sebagai pendiri "Seniman Senen" bersama SM Ardan, Wim-Umboh dll; pendiri Akademi Sastra " Multatuli" bersama Prof. Bakri Siregar (1961-1963) dan akhirnya, salah seorang pendiri..."Restoran Indonesia" di Paris (1982).
Kreativitas seni?
Sobron mulai mengarang sejak umur 13 tahun. Karangannya yang mula-mula disiarkan yaitu cerpen berjudul "Kedaung" dalam majalah WAKTU Medan 1948. Di Jakarta secara kebetulan tinggal bersama-sama Chairil Anwar, yang berkat bimbingannya minat terhadap kesusastraan kian meluap. Sajak-sajak dan cerpen Sobron dimuat dalam MIMBAR INDONESIA, ZENITH, KISAH, SASTRA (semua di bawah asuhan H.B. Jassin). Di majalah dan Harian SUNDAY COURIER, REPUBLIK, BINTANG TIMUR (BINTANG MINGGU),HARIAN RAKYAT,ZAMAN BARU, KENCANA, SIASAT, MUTIARA, dll. Dan dalam tahun-tahun belakangan ini, Sobron sebagai salah seorang pendukung dan penulis yang aktip bagi usaha terbitan pers alternatip, terutama sekali bagi majalah sastra dan seni KREASI, majalah MIMBAR, majalah opini dan budaya pluralis ARENA.
Penyair sekaligus prosais, Sobron lebih dikenal sebagai cerpenis. Dua kali sebagai pemenang hadiah sastra: yang pertama dari majalah KISSAH/SASTRA 1955-1956 untuk cerpennya yang berjudul "Buaya dan dukunnya", dan yang kedua dari HR Kebudayaan 1961 untuk cerpennya "Basimah". Buku-bukunya -- kumpulan tulisan bersama maupun individual -- semuanya dilarang beredar oleh Orde Baru: "Ketemu Di Jalan " (kumpulan puisi bersama Ajip Rosidi dan SM Ardan) Balai Pustaka 1955-1956, "Pulang Bertempur" Pembaruan 1959, "Derap Revolusi" (kumpulan cerpen dan novelet) Pembaruan/Lekra 1961.
Sejumlah karya Sobron telah diterjemahkan dalam bahasa-bahasa Russia, Tionghoa, Inggris, Bulgaria, Belanda, Jerman, Prancis.
RAZZIA AGUSTUS DAN CERITA-CERITA LAINNYA.
Sepatutnyalah seorang sastrawan yang lahir dalam tahun 30-an itu telah mengalami kehidupan yang lika-liku, warna-warni, pahit-getir maupun manis-ranum. Pengalaman, langsung maupun tak langsung, adalah amat berharga bagi kreativitas seninya. Pramoedya telah menggarisbawahi hal ini. Begitulah pula Sobron Aidit yang dibuktikan oleh kreativitas seninya sejak muda remaja hingga kini. Seperti tersimak pula dalam bukunya yang terbaru "Razzia Agustus dan cerita-cerita lainnya".
Selain sebagai penyair, penulis essei dan komentar, Sobron memang "tukang cerita". Cerita-ceritanya erat sekali dengan kenyataan kehidupan sehari-hari, dengan orang-orang dekatnya dengan wong cilik. Dengan yang memihak, membela dan memperjuangkan kehidupan lebih baik bagi wong cilik. Seringkali diungkapkannya dengan humoristis, juga dengan rasa simpati, kemesraan terhadap yang akrab dan kutukan terhadap pendurhaka atau kebiadaban. Jelujur itu memang wajar dari seorang sastrawan yang sejak semula tergolong "seniman engagé".
Menelaah aktivitas-kreativitasnya, jelaslah bahwa Sobron telah turut aktip memberi sumbangan bagi khazanah sastra dan bagi perkembangan bahasa Indonesia.
Kucerpen "Razzia Agustus" ini adalah sebagai sumbangannya yang terbaru, dan saya yakin bukan yang terakhir.
Sambil menanti kreasi Sobron selanjutnya kepada pembaca saya persilakan.
D.Tanaera
Bab 112 :
Daya Tarik Negeri Kapitalis
Hampir tiga minggu saya di Holland selama bulan Juni ini. Banyak kejadian dan berita yang mendunia. Pertandingan perebutan kejuaraan-dunia sepakbola se Eropa, dibicarakan dan ditonton orang ratusan juta melalui televisi. Masing-masing orang punya keberpihakannya, punya favoritnya sendiri. Punya idolanya sendiri. Tentang sepakbola ini saja, banyak resto, pertokoan, bar, cafe yang pada sepi, kurang pelanggan datang karena orang-orang pada asyik nonton bola. Terkadang jalanan yang biasanya ramai, ketika adanya atau dimulainya atau sedang ramai-ramainya pertandingan, orang-orang mengumpul di ruangan tertentu yang ada televisinya, dan bersama-sama, ramai-ramai nonton pertandingan. Ini makan-waktu mingguan lamanya. Apa ini? Ini juga salahsatu jalan buat cari uang, mengumpulkan uang, mengeduk keuntungan tertentu. Pihak televisi, hotel, pengangkutan, iklan, rumah atau kamar-sewaan, panen uang. Pemasukan keuangan bagi badan-badan yang memang "tukang cari uang", adalah masa panen yang berlipat ganda. Belum lagi bandar-judi, taruhan, perjudian gelap.
Lalu berita besar lainnya yang juga mendunia, sebuah truk-trailer besar ketika akan melewati antara Belanda dan Belgia, Perancis, buat nyeberang ke Dover, daerah Inggeris, dirazzia, digeledah karena dicurigai. Katanya, ketika akan membayar bea-masuk, petugasnya membayar dengan uang likid, uang kontan. Padahal biasanya orang-orang akan selalu membayar dengan kartu-kredit atau cheque atau sejenis kartu-lainnya. Petugas pelabuhan mulai mencurigai trailer itu. Maka segeralah petugas pelabuhan berhubungan dengan polisi setempat, buat memeriksa trailer itu, apa isinya, mengapa begitu aneh cara masuk dan cara bayar ongkosnya.
Maka trailer, truk-gandengan itu dibongkar dari belakang, dengan kekerasan dan paksa. Tampak jelaslah, seonggokan manusia bertimbun mati lemas. Setelah dilihat dan dihitung, penumpang truk-gandengan itu ada 60 orang. 58 orang sudah mati kaku, sedangkan dua orang lagi masih bisa diselamatkan. Dan pada akhirnya dua orang ini diselamatkan dan dengan ketat "dipelihara" buat jadi bukti dan jadi kunci buat membuka rahasia yang menggemparkan itu. 60 orang itu kesemuanya orang Tiongkok, telah begitu jauh membawakan diri dalam perjalanan yang berliku-liku. Melewati Rusia, Cheko, dan Belanda, buat nyeberang ke Inggeris. Mereka rata-rata telah membayar sampai puluhan ribu dolar AS seorang buat menyeberang dan mencari kerja serta hidup di Inggeris. Mungkin saja sudah banyak yang masuk Belanda, atau Belgia atau Perancis.
Ini sebuah sindikat besar, mafia yang sangat kuat. Berhubungan dengan penjualan dan jual-beli paspor palsu, sogok-menyogok. Kalau memperhitungan uang sogokannya saja, maka dapat diperkirakan, pendatang atau "para pencari kerja" ini bukanlah orang biasa. Atau yang "memperjual-belikan orang/manusia" ini bukanlah sebagai sindikat atau mafia kelas teri, tapi kelas kakap, bahkan bisa kelas cucut.
Mau ke mana mereka? Mau cari kerja dan cari hidup di negeri kapitalis. Mengapa? Banyak bukti, sesusah-susahnya dan seberat-beratnya hidup dan bekerja banting-tulang di negeri kapitalis, tetap saja masih bisa hidup, tetap saja masih bisa kirim uang ke negeri leluhurnya, negeri asalnya. Sama saja dengan TKI atau TKW yang bekerja di negeri-negeri Arab, Singapura, Hongkong dll. Ditipu, dihisap, ditindas, diperkosa, tetap saja berjubel buat jadi tenaga kerja-kasar di negeri itu. Tokh tetap masih bisa kirim uang ke desa dan kampungnya, dan bahkan ada yang bisa dan mampu membangun rumah, rumah gedongan lagi.
Apakah mereka tidak tahu, bahwa di negeri kapitalis itu juga bukan main hebatnya penindasan, dan penghisapan, kerja mati-matian, banting-tulang, terkadang tanpa perlindungan-kerja? Mereka tahu, mereka mendengar bahkan cukup banyak pengalaman dari teman-temannya. Tetapi mereka tidak perduli. Untung-untungan, namanya juga orang cari makan, orang cari hidup. Ini artinya di tanahairnya sendiri sudah sangat sulit buat mencari kehidupan, sangat sulit buat hidup minimum dengan rasa aman dan terlindungi. Sebab kalau wajar-wajar saja, takkan mau mereka menukarkan jiwanya, taruhan nyawanya, dengan sekedar bisa belanja menanggung kehidupan secara minimal saja. Daya tarik kehidupan di negeri kapitalis tampaknya sangat luarbiasa, biarpun penghisapan dan penindasannya juga luarbiasa. Tetapi tentulah mereka membandingkan, memperhitungkan akan untung-ruginya hidup di antara kedua tanah itu. Tanah-air mereka sendiri dan tanah-air asing, negeri kapitalis itu sendiri.
Ketika puluhan tahun atau belasan tahun yang lalu, di mana blok negeri sosialis masih cukup berjaya, maka perbandingan mana yang beratsebelah, yang banyak didatangi orang. Apakah atau banyak mana yang melarikan diri atau masuk menyelundupkan diri, apakah orang-orang dari negeri kapitalis masuk atau melarikan diri ke negeri sosialis, ataukah orang-orang negeri sosialis yang melarikan diri dan masuk ke negeri kapitalis? Tampaknya jauh lebih banyak orang-orang dari negeri sosialis yang melarikan diri dan masuk ke negeri kapitalis. Bahkan berani menantang dengan mempertaruhkan nyawa dan jiwaraga, menyeberangi lautan yang paling ganas sekalipun, berani menaiki dan memanjat tembok-Berlin, berani menjadi boat-people segala, berani dan siap mati ditembak. Mengapa semua ini?
Hanya buat mencari kerja dan kehidupan yang sudah diperhitungkannya akan cukup lebih menguntungkan daripada di negerinya sendiri. Persoalan ini sebenarnya, seharusnya menjadi persoalan negara tertentu yang warganegaranya begitu berani dan nekad hijrah ke negeri orang lain. Karena negerinya sendiri sudah tak bisa, tak mampu memberi kehidupan bagi warganegaranya sendiri. Terkadang bukan hanya dari soal keuangan dan perekonomian saja, tetapi cukup banyak karena masalah politik. Tidak ada jaminan keamanan, tidak ada hukum, tidak ada keadilan. Tempat yang paling tidak adil yalah pengadilan dan mahkamah-agung, tempat yang paling banyak korupsi malah di kementerian keuangan, dan bank, pusat-pusat terbasah seperti pabean, imigrasi, bea-cukai, di mana banyak uang ke luar-masuk, lalulintas keuangan.
Yang paling banyak menderita, kemiskinan, ketidakberdayaan, kemelaratan, adalah orang-orang, penduduk dan rakyat yang samasekali tak punya jalur-hukum, tak punya andalan apapun, baik kenalan maupun keluarganya. Maka terkadang bisalah dimengerti, daripada mereka hidup tak menentu tanpa tahu kapan akan mati dan kapan akan jadi korban penangkapan, korban penculikan, korban penipuan, apakah mereka akan diam saja, tidak mencari jalan lain?























Paris 29 Juni 2000,-PUISI TENTANG KAYA
Orang miskin kaya akan harapan
Orang kaya sungguh menggunung
harta benda rumah dan tanah
Timor Timur kaya akan pembunuhan.
Suharto - Habibi kaya akan korupsi
tapi sangat miskin akan demokrasi
RI - Orba - TNI kaya akan pembunuhan
tapi sangat miskin akan keadilan.
Rakyat Indonesia kaya akan penderitaan
kaum atasan, elite, kaya akan penipuan
pemimpin kaya akan tipu-daya
Aceh - Timor Timur kaya akan korban pembunuhan.
Yau, saudaraku, kita sungguh kaya
yang satu dengan harapan-harapan
doa-doa dan minta-minta
yang lain dengan tipu-daya dengan korupsi
pembunuhan, penyiksaan, setiap hari, setiap hari.
Inilah kekayaan kita
yang satu dengan harapan-harapan, angan-angan, cita-citaBerhati-hatilah
Jangan dilihat ketika dia jatuh
tapi rasakan dan saksikan cakar-cakar
merayapi urat-urat kehidupan
yang tetap saja masih bersikukuh.
Memang dia pandai dan lihay
jatuhnya karena ferormasi
tapi diam-diam dia turut - ikut
menyelinap di barisan reformasi
namun demikian yang namanya burung gagak
di mana-mana tetap hitam
di mana-mana tetap makan bangkai.
Kini jadi begitu banyak yang namanya reformasi
ada yang mengandung tebu
ada yang mengandung tuba
ada yang bermadu
ada yang bersida
lalu apa itu namanya reformasi
kalau tetap saja anti-Cina
kalau tetap saja anti-Kristen
kalau tetap saja anti-marxis
yang padahal semua itu kesatuan tubuh bangsa
yang padahal cabang dan ranting serta daun-daun ilmu.
Lepaskan tahanan demi kebaikan reformasi
tapi yang PRD dan yang "gula 30 sekilo" tunggu dulu
tunggu burung gagak selesai merengguti daging
dari tulang-tulang mayat
ya, reformasi, kini kau jadi begitu banyak
aliran dan tapsiran
begitu banyak gagak-gagak berlindung jadi burung gereja
beterbangan manis,lucu dan menyenangkan
padahal kau tidak lucu,sangat menyebalkan,membencikanBALI - satu
Tetap saja yang terlihat
yang selalu dulu-dulu
bagaikan plat gramofone
berputar-putar jalan di tempat.
Krismon dan krisnom
resto penuh, pasar padat, hotel perang harga
orang-orang menjilati es rim
pesta babi-guling dan bule-bule
bergelamparan berjemur badan
dengan susu menggunung menantang.
Bule-bule simpang-siur saling senyum
jual-beli barang haram
ke luar masuk warung tattuage
jeprat-jepret ketika ritual agama
tiada perduli adat setempat
mahapenting : kepuasan mata, hati, dan perut
melayu pribumi tak lagi saling hormat
berburu duit memang tak perlu ada-beradat.
Tertegun diri : inikah Bali
yang katanya surgawi di bumi?
Seakan Bali bukan lagi milik pribumi
bule-bule betapa sudah
mengangkangi dan melecehkan budaya luhur
di sarang-sarang foya elite
rupiah benar-benar anjlok dan luntur
sedangkan dollar menjadi raja alat-ukur
tampaknya adat dan budaya serta seni
seakan terpatung tegak demi dollar.
Tampaknya Bali benar-benar campur berbaur
entah kepunyaan siapa
antara bule dan pribumiBALI - dua
Ombak mengalun
dan angin silir-silir menjamah
pucuk puncak kelapa
lalu berderai daun-daun
bagaikan gerak memetik senar kecapi,-
Dari jauh terdengar merdunyi suling
masih berdaya getar : gendang dan gending
tiba-tiba saja cacat di mata tua ini
terdengar ribut-ribut antara bule
karena berebut cewek
tak cocok harga lalu menyalahkan pribumi.
Semuanya yang dulu-dulu
memang masih adaBALI - duapuluh satu
Orang-orang, pejabat-pejabat
koran-koran menulis setiap hari
tentang Bank Bali, lagi-lagi Bank BaliBALI - sebelas
Tekukur - perkutut bernyanyi manggut-manggut
beterbangan antara pucuk bougenvil
membuka hari menulisi pagi
orang-orang siap ke kantor
pejabat - pegawai - eksekutif siap
dengan bagan-bagan, rencana-rencana korupsi.
Pedagang-besar, pedagang-kecil, kakilima, asongan
siap dengan rencana paksaan dan bujukan
penjaja seks dengan rencana memulas senyuman
agar harta kecil sedikit membesar
siapa tahu mampu membuka kredit rumah
siapa tahu diboyong cowok Eropa.
Mentari mulai meninggi
berapa dapat hari ini?
Resto dan hotel penuh pelanggan
sayang sang boss bukan bangsa sendiri
orang Bali selalu makan gaji
pada bangsa pendatang
orang Timor Timur selalu makan gaji dan kena aniaya
preman baju-hijau
pendatang dari Jawa
yang satu wangsa Eropa
yang satu orang dewek.
Sanur 4 Agustus 1999,-

sedang orang-orang Bali di Bali sendiri
tak tahu dan tak mengerti
mengapa mereka bicara tentang Bank Bali
yang orang Bali sendiri tidak ambil perduli.
Perkara korupsi?
Mungkin obat mujarab
hanyalah revolusi
juga pesemaian subur demokrasi
takkan bersemi tanpa revolusi!
Ngurah Rai 13 Agustus 199
tapi hanya semata tinggal
remah-remah sisa belaka!
Kuta 31 Juli 1999,-
kebutuhan perdagangan
tak perlu apa dan bagaimana
terpenting dan pokok : fulus tetap raja utama.-
Nusa Dua 30 Juli 99,-
masih juga tetap ingin,masih ingin,masih mau
mau terus menunggangi kami
bagaikan bandot kebelet-kesemsem,terus masih mau
menghisap,menipu,menghina,dan melecehkan kami
padahal katanya kau sudah jatuh
ternyata cakar-cakarmu tetap saja masih kukuh,-
11 Juni 1998
yang lain setiap hari bersiasat buat menipu kita,-
Paris 13 September 1999,-

Erobar, Oktober 1992
Paris, Juni 1991



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers


-----Lampiran Inline Disertakan-----

{\rtf1\adeflang1025\ansi\ansicpg1252\uc1\adeff0\deff0\stshfdbch0\stshfloch0\stshfhich0\stshfbi0\deflang1033\deflangfe1033{\fonttbl{\f0\froman\fcharset0\fprq2{\*\panose 02020603050405020304}Times New Roman;}{\f1\fswiss\fcharset0\fprq2{\*\panose 020b0604020202020204}Arial;}
{\f36\fscript\fcharset0\fprq2{\*\panose 030f0702030302020204}Comic Sans MS;}{\f47\froman\fcharset238\fprq2 Times New Roman CE;}{\f48\froman\fcharset204\fprq2 Times New Roman Cyr;}{\f50\froman\fcharset161\fprq2 Times New Roman Greek;}
{\f51\froman\fcharset162\fprq2 Times New Roman Tur;}{\f52\fbidi \froman\fcharset177\fprq2 Times New Roman (Hebrew);}{\f53\fbidi \froman\fcharset178\fprq2 Times New Roman (Arabic);}{\f54\froman\fcharset186\fprq2 Times New Roman Baltic;}
{\f55\froman\fcharset163\fprq2 Times New Roman (Vietnamese);}{\f57\fswiss\fcharset238\fprq2 Arial CE;}{\f58\fswiss\fcharset204\fprq2 Arial Cyr;}{\f60\fswiss\fcharset161\fprq2 Arial Greek;}{\f61\fswiss\fcharset162\fprq2 Arial Tur;}
{\f62\fbidi \fswiss\fcharset177\fprq2 Arial (Hebrew);}{\f63\fbidi \fswiss\fcharset178\fprq2 Arial (Arabic);}{\f64\fswiss\fcharset186\fprq2 Arial Baltic;}{\f65\fswiss\fcharset163\fprq2 Arial (Vietnamese);}{\f407\fscript\fcharset238\fprq2 Comic Sans MS CE;}
{\f408\fscript\fcharset204\fprq2 Comic Sans MS Cyr;}{\f410\fscript\fcharset161\fprq2 Comic Sans MS Greek;}{\f411\fscript\fcharset162\fprq2 Comic Sans MS Tur;}{\f414\fscript\fcharset186\fprq2 Comic Sans MS Baltic;}}{\colortbl;\red0\green0\blue0;
\red0\green0\blue255;\red0\green255\blue255;\red0\green255\blue0;\red255\green0\blue255;\red255\green0\blue0;\red255\green255\blue0;\red255\green255\blue255;\red0\green0\blue128;\red0\green128\blue128;\red0\green128\blue0;\red128\green0\blue128;
\red128\green0\blue0;\red128\green128\blue0;\red128\green128\blue128;\red192\green192\blue192;}{\stylesheet{\ql \li0\ri0\widctlpar\aspalpha\aspnum\faauto\adjustright\rin0\lin0\itap0 \rtlch \af0\afs24\alang1025 \ltrch
\fs24\lang1033\langfe1033\cgrid\langnp1033\langfenp1033 \snext0 Normal;}{\*\cs10 \additive \ssemihidden Default Paragraph Font;}{\*
\ts11\tsrowd\trftsWidthB3\trpaddl108\trpaddr108\trpaddfl3\trpaddft3\trpaddfb3\trpaddfr3\trcbpat1\trcfpat1\tscellwidthfts0\tsvertalt\tsbrdrt\tsbrdrl\tsbrdrb\tsbrdrr\tsbrdrdgl\tsbrdrdgr\tsbrdrh\tsbrdrv
\ql \li0\ri0\widctlpar\aspalpha\aspnum\faauto\adjustright\rin0\lin0\itap0 \rtlch \af0\afs20 \ltrch \fs20\lang1024\langfe1024\cgrid\langnp1024\langfenp1024 \snext11 \ssemihidden Normal Table;}}{\*\latentstyles\lsdstimax156\lsdlockeddef0}
{\*\rsidtbl \rsid2712162\rsid11679629}{\*\generator Microsoft Word 11.0.5604;}{\info{\author MTs Ma'arif Dondong}{\operator MTs Maarif Wates}{\creatim\yr2008\mo1\dy17\hr13\min50}{\revtim\yr2008\mo1\dy17\hr14\min24}{\printim\yr2008\mo1\dy17\hr14\min24}
{\version3}{\edmins24}{\nofpages22}{\nofwords4652}{\nofchars26517}{\*\company Dondong Bendungan Wates Kp}{\nofcharsws31107}{\vern24689}}\ltrsect \widowctrl\ftnbj\aenddoc\noxlattoyen\expshrtn\noultrlspc\dntblnsbdb\nospaceforul\hyphcaps0\horzdoc\dghspace120
\dgvspace120\dghorigin1701\dgvorigin1984\dghshow0\dgvshow3\jcompress\viewkind4\viewscale75\nolnhtadjtbl\rsidroot2712162 \fet0\ltrpar \sectd \ltrsect\linex0\sectdefaultcl\sftnbj {\*\pnseclvl1\pnucrm\pnqc\pnstart1\pnindent720\pnhang {\pntxta .}}
{\*\pnseclvl2\pnucltr\pnqc\pnstart1\pnindent720\pnhang {\pntxta .}}{\*\pnseclvl3\pndec\pnqc\pnstart1\pnindent720\pnhang {\pntxta .}}{\*\pnseclvl4\pnlcltr\pnqc\pnstart1\pnindent720\pnhang {\pntxta )}}{\*\pnseclvl5\pndec\pnqc\pnstart1\pnindent720\pnhang
{\pntxtb (}{\pntxta )}}{\*\pnseclvl6\pnlcltr\pnqc\pnstart1\pnindent720\pnhang {\pntxtb (}{\pntxta )}}{\*\pnseclvl7\pnlcrm\pnqc\pnstart1\pnindent720\pnhang {\pntxtb (}{\pntxta )}}{\*\pnseclvl8\pnlcltr\pnqc\pnstart1\pnindent720\pnhang {\pntxtb (}
{\pntxta )}}{\*\pnseclvl9\pnlcrm\pnqc\pnstart1\pnindent720\pnhang {\pntxtb (}{\pntxta )}}\pard\plain \ltrpar\ql \li0\ri0\nowidctlpar\faauto\rin0\lin0\itap0 \rtlch \af0\afs24\alang1025 \ltrch \fs24\lang1033\langfe1033\cgrid\langnp1033\langfenp1033 {\rtlch
\af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\insrsid2712162\charrsid2712162 Sastrawan dan Sastra yang Terpinggir
\par
\par Sudah menjadi kenyataan selama kekuasaan Suharto - Orba, lebih 30 tahun, ada suatu bagian dalam kehidupan bangsa ini yang terasa hilang. Yang hilang atau dengan istilah lebih moderatnya, terpinggir, yalah tidak munculnya atau dilarang munculnya sastrawan
dan sastra yang dianggap berasal dari Lekra. }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\insrsid2712162\charrsid11679629 Semua buku atau tulisan yang berbentuk buku dan siaran, dilarang oleh penguasa Suharto - Orba. }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch
\f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162 Siapa saja dan apa saja hasil sastra yang dilahirkan pada zaman yang dianggap Orla dan yang dianggap Lekra, dilarang
beredar, dilarang terbit. Kalaupun terbit dengan "gelap-gelapan", maka sudah dipersiapkan seperangkat undang-undang dan peraturannya buat melarangnya. Kejaksaan Agung akan memanggil sumbernya. Hal ini berkali-kali pernah dialami penerbitan Hasta Mitra kar
ena berani-beraninya menerbitkan karya Pramoedyua Ananta Toer. Tapi sebagaimana Pram, sebagai pengarang dan salah seorang pengurus penerbitan itu tidak pernah menggubris larangan. "Tutup buku" dengan semua aparat penguasa demikian Pram.
\par
\par Sebenarnya Pram jug
a banyak menemui pemboikotan, dari sana sini, dari berbagai pihak. Dia pernah tidak diakui sebagai pengarang Indonesia, paling-paling hanya sebagai pengarang Lekra saja. Tetapi Pram terlalu besar, terlalu hebat, terlalu luarbiasa untuk tidak diakui dan un
t
uk dipinggirkan. Tidak diakui dan dilarang terbit di negaranya sendiri,tetapi di negara lain, luarnegeri sudah siap menampung, menerbitkan dan menterjemahkannya. Oleh kalangan kritikus yang berbobot paus dan yang sedang-sedang saja, pernah Pram mendapati
pengalaman seakan-akan tidak diperdulikan, tidak dibicarakan, tidak masuk catatan, tidak masuk daftar sebagai pengarang Indonesia,- dia hanyalah pengarang Lekra yang terlarang itu.
\par
\par Oleh terlalu besarnya, dan terlalu hebatnya Pram, yang karyanya melebihi sa
strawan manapun, yang sudah diterjemahkan dalam 28 bahasa asing, dan juga sudah berkali-kali termasuk calon, nominasi penerima Hadiah Nobel Sastra Dunia, maka "mau tak mau, dan terpaksa" kalangan dalam negeripun juga lalu turut membicarakan Pram sebagai s
a
strawan Indonesia! Dan Pram dengan segala perjuangan yang pahit, tapi ulet, selalu menang! Lalu sampai A. TEEUW-pun turut mau juga membicarakannya. Dulu sebelum adanya kemelut peristiwa-gelap bangsa ini, Pram termasuk sastrawan Indonesia. Tetapi begitu te
r
jadi peristiwa 1965, lalu keberadaan Pram mau dihapuskan sejarah, sejarah mereka! Nyatanya tidak bisa. Pram dengan kehebatan, keluarbiasaan karyanya, adalah orang nomor satu sastrawan Indonesia yang sudah terdaftar di kalangan pemberi Hadiah Nobel Sastra
Dunia. Pram terlalu besar buat diremehkan, buat tidak dibicarakan, buat dipinggirkan!
\par
\par Tetapi sebenarnya masih ada "pram-pram kecil yang berkeliaran dan kelayaban" di tanah rantau atau di dalam negerinya sendiri. Hanya akibat kerusakan dan perusakan dan day
a rusak serta daya keterbelakangan rezim Suhartro - Orba, sangat sulit buat mereka bisa memasuki gelanggang dan arena. Masih banyak karya yang terpendam di laci, di lemari dan masih banyak naskah tulisan, yang orang tidak mau, tidak berani menerbitkannya.

Banyak "matapencaharian" penulis, sasterawan di dalam negeri yang mengerjakan terjemahan atau tulisan aslinya. Kalaupun ada yang mau dan berani menerbitkannya, ada syarat yang harus dipenuhi penulis atau penterjemahnya, nama harus diubah, harus nama samar
an! Kenapa? Penerbit dan toko-buku tidak mau menanggung risiko kerugian material apalagi kerugian moral. Karena takut ketahuan dan lalu dilarang bahkan bisa ditangkap penguasa. Kalau sudah begini artinya tertutuplah semua lubang dan celah-celah kehidupan.

\par
\par Ada lagi istilah ngenyek buat hasil sastra yang berbau progresif dan maju, yang disebut juga kiri. Termasuk seorang penyair kenamaan-pun pernah terkena ejekan ini, yaitu WS. Rendra. Ada yang mengatakan, kalau hanya begitu saja sih, maka hasil sastra begit
uan bisa disebut "sastra poster" "sastra pamphlet", "sastra pesanan" dan bermacam sebutan tidak enak demi menolak sastra yang menyatakan, kebenaran tetapi dengan cara-cara baru.
\par
\par Kalangan tertentu tetap menyebutkan pengarang Lekra atau sastrawan Lekra buat
sebutan kepada Agam Wispi, HR Bandaharo, Joebar Ajoeb, dan yang lainnya. Tidak disebutkan bahwa mereka juga adalah pengarang dan sastrawan Indonesia! Kenapa tidak menyebutkan Sitor Situmorang sebagai pengarang dan sastrawan LKN? Kenapa tidak menyebutkan T
a
ufik Ismail sebagai pengarang Manikebu, atau Asrul Sani sebagai pengarang Lesbumi? Mereka disebutkan sebagai pengarang dan sastrawan Indonesia, bukan dari "kandang mereka yang dikotakkan". Sedangkan orang-orang Lekra dikandangkan, disempitkan, dipinggirka
n.
\par
\par Semua mereka yang dituliskan di atas adalah sastrawan Indonesia, bukan sastrawan Lekra, LKN maupun Manikebu ataupun Lesbumi. Mereka mengangkat harkat bangsa dan negara, tidak terdapat pandangan yang begitu sempit dalam karangan mereka. Apa yang selalu d
iangkat dalam karya Pram? Tidak secuilpun yang "menjelekkan dan menyudutkan kekuasaan yang sekarang ini". Yang ditulisnya adalah sejarah perjalanan bangsa ini, bahkan sejarah budaya dan adat istiadat jauh di belakang kita. Bahwa akhirnya penguasa merasaka
n
itu adalah sindiran, permisalan, adalah soal lain. Kata peribahasa kampung kami " siapa yang terkena dialah yang merasa pedas dan sakit". Dan tulisan Pram adalah secara umum, bukannya dicari-cari, dan memang ada sejarahnya. Lihat misalnya tetralogi tulis
an selama di Pulau Buru itu yang memang ada bahan sejarahnya, apalagi Arus Balik dan Arok Dedes.
\par
\par Akibat semua kekangan, semua dan selama kekuasaan Suharto - Orba, daya rusak dan keterbelakangan perjalanan bangsa ini benar-benar mengalami setback yang luarb
iasa. Yang paling dirasakan oleh sastrawan yang dipinggirkan ini, yang masih kelayaban di tanah pengasingan, maupun yang ada dalam negeri, betapa susahnya, betapa sulitnya memasuki "dunia-resmi" dan yang bisa dan biasa tercatat dihadapan masyarakat umum,
d
i depan audience. Karya dan tulisan mereka sangat sulit diorbitkan, sangat sakit buat orang mengumumkannya. Karena berbagai halangan dan pikiran yang masih membelenggu akibat perjalanan sejarah-gelap baru-baru ini. Dan "nasib" sastrawan dan sastra yang te
rpinggirkan itu, buat memunculkan diri saja bukan main harus menerobos begitu banyak penghalang. Semoga saja dengan keuletan yang juga harus luarbiasa, akan datang kembali "anak yang pernah hilang" selama lebih 30 tahun dulu itu.
\par
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1035\langfe1033\langnp1035\insrsid2712162\charrsid11679629 Paris 18 Mei 2000untuk:
\par keluargaku,
\par sahabat,
\par teman dan kenalan
\par serta kampung halaman.
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162 Jumpa Lawan I
\par
\par Abubakar orangnya gemuk. Banyak omong, suka berkelakar. Ramah dan karenanya banyak kawan. Orang kampung kami menggelarinya, Akai. Penduduk kampung kami lazim memberi ragam gelar kep
ada orang; nama Ismail misalnya pasti dipanggil: Meng. Yang namanya Harpan atau Arpan, akan selalu digelari Lepuk, ikan buntal yang sisiknya tajam, beracun. Begitulah pula kaum wanita, yang nama ujungnya ah akan berubah meniadi ot, misalnya saja Halimah j
adi Halimot; Nerisah menjadi Nerisot, dan Isah jadi Isot.
\par
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1035\langfe1033\langnp1035\insrsid2712162\charrsid11679629 Nah, kembali pada si Akai alias Abubakar tadi. }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162
Dia ini sering singgah ke rumah kami di Gondangdia, bersama istrinya. Teman hidupnya itu cantik rupawan, keturunan Cina; kata orang banyak, si Elly itu
asal Singapura. Kabarnya dulu Akai pernah merantau ke Singapura, lalu didapatnya Elly, Cina cantik itu. Kalau sudah berkisah tentang masa-masa tersebut, bukan keoalang bersemangatnya Akai.
\par
\par Dengan lancar Akai bertutur tentang kejadian antara tahun 1946 hingga awal 1948, masa ia menjadi anggota gerilya dan turut mencari senjata ke Singapura dan Hongkong. Tak lupa diselipkannya juga, bahwa yang memimpin penyelundupan ke Singapura dan Hongkong
t
ersebut adalah Dr. A.K. Gani. Siapa pula yang tak kenal Adnan Kapau Gani, orang Palembang-Bengkulu itu, pernah menteri lagi, bahkan pernah main dalam filem. Jadi Akai adalah anggota penyelundupan tadi, kabarnya ia membawa gula, rempah-rempah dan lainnya,
untuk kemudian ditukar dengan senjata. Bila Akai tengah bercerita begini, lantas ada di antara kami yang bertanya ini-itu; bukan main senangnya hati Akai. Pasti pertanyaan itu berjawab.
\par
\par "Katanya ada penyelundup lain lagi yang bahkan punya kapal sendiri, juga untuk mencari senjata buat republik...", tukas seorang dari kami.
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1035\langfe1033\langnp1035\insrsid2712162\charrsid11679629 "O ya, itu kan untuk bagian timur. Alaahh... si Anu, siapa tu, aaa... si John Lie, dari Sulawesi.
Mayor pangkatnya. Eeh, tahu juga kau rupanya", ujar Akai sambil memuji sedikit pada yang bertanya itu.
\par "John Lie juga hebat rupanya, ia temanku. Terkadang kami sama-sama juga, tapi group kami tetap bersama pak Gani. Tahu kan Pak Gani, yang digelari "the greatest smuggler in Southeast Asia", penyelundup terbesar di Asia Tenggara", tambah Akai,
sekaligus memperagakan bahasa Inggrisnya.
\par
\par Kami remaja tanggung usia limabelasan tersebut, senang juga mendengar cerita Akai, walau pun sedikit-sedikit kami paham juga bahwa Akai gemar membual, acap membohong. }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch
\f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162 Bahkan ada yang menamakan nya "si mulut besar", suka omong ged\'e9
. Apalagi kalau bercerita tentang revolusi, tentang pertempuran, wah.... bukan main semangat, menggebu. Seolah-olah dialah yang paling berani.
\par
\par Anehnya, tak sekalipun kami tampak ia berseragam militer, atau bekerja di suatu kantor. Tak jel
as apa pekerjaan sebenarnya. Yang pasti, Akai sering menginap di hotel, khususnya di Hotel Centraal di Jalan Citadel. Pernah juga di Hotel Des Indes, lalu Hotel Transaera, pokoknya masuk hotel, keluar hotel. Ada lagi kabar mengatakan,ia acap diusir kalau
s
udah terlalu lama tidak membayar ongkos menginap di hotelnya. Malah pernah diadukan ke pengadilan. Namun karena orangnya pandai bicara dan menggertak, cekatan jual obat, kata orang; misalnya menyebut menteri anu, komisaris polan adalah paman atau sahabatn
y
a, maka Akai selalu los dari penangkapan. Janganlah coba mengusik, mencari tahu, apalagi menyelidiki kebenaran cerita dari Akai, sebab kalau sudah tahu latar belakang ceritanya tersebut, tak ada lagi yang menarik dari omongannya itu. Justru karena ketidak
tahuan kamilah, maka kami senang mendengar cerita-cerita Akai.
\par
\par Suatu kali Akai berkisah, ia naik kapai milik maskapai Belanda KPM, Jansens, namanya. Entah bagaimana awalnya, mendadak lampu kamar mandi Akai padam. Ia lantas mengamuk, lampu-lamu dan peralata
n lain di kapal di pecahkannya. Kapten kapal tentu saja marah, dan menahan Akai dalam perjalanan dari Jakarta ke Tanjungpandan. Tapi di ruangan kapal khusus untuk anak-buah kapal tersebut, Akai malah menggugat sang Kapten. Akai mendakwa, katanya:
\par "Tuan tah
u, dalam tahun ini juga semua kapal KPM akan saya beli, akan kami ambil-alih. Ini saya rundingkan Pada Jenderal Karmono di Istana saat kami menghadap Bung Karno. Kalau Tuan mengakui kesalahan Tuan, dan berjanji memperbaiki pekerjaan Tuan demi kelancaran k
erja kami di republik ini, niscaya Tuan akan saya pakai. Tuan boleh kerja seterusnya di kapal saya ini, nantinya. Ingat itu. Catat nama saya, dan Tuan boleh pikir baik-baik. Pulang ke Holland atau kerja dengan kami."
\par Mendengar ucapan Akai, sang kapten gementar dan segera melepaskan Akai sembari mohon maaf.
\par
\par Akai sungguh punya bakat menggertak, ada tampang pula, gemuk gagah, dan fasih berdebat. Pandai menggunakan saat semisal pengambil-alihan kapal KPM menjadi milik maskapai republik, PELNI. Sehingga tanpa ra
gu orang lekas percaya, konon dikaitkan pula dengan nama jenderal, dan kunjungannya ke Istana segala.
\par
\par Apabila Akai ke rumah dan kebetulan naik becak saja, ia sering memojokkan ayahku dengan berkata: "Bang, tolong bayarkan becakku, tak ada uang kecil." Dan ayah segera menyuruhku membayarkan becak itu.
\par
\par Akai segera mengobrol dengan ayah, sambil mmbunuh waktu menunggu makan siang. Terkadang istrinya Elly ikut serta mengobrol ke rumah kami. Obrolannya kebanyakan itu ke itu juga, perihal revolusi, pertempuran d
i Jawa-Tengah Jawa-Barat,lalu penyelundupan bersama A.K. Gani tadi. Ayah mendengarkan saja, sesekali bertanya ini-itu.
\par
\par Padahal kami tak tahu apa kerja Akai, tinggalnya di hotel namun sering tak punya uang. Ada yang menyebutkan, pendapatannya kini adalah t
abungan hasil menyelundup ke Singapura. Bahkan terbetik berita, istrinya ditawar-tawarkannya, karena dulu pun memang kerja begituan, dan sesungguhnya Elly asli Cina Hongkong. Macam-macam saja.
\par
\par Tapi satu hal yang jelas, Elly cantik dan di samping itu baik budi, jauh berbeda dengan watak suaminya. }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1035\langfe1033\langnp1035\insrsid2712162\charrsid11679629
Sang istri pun acap tak percaya akan obrolan suaminya, Akai. Ayah juga tidak percaya pada cerita Akai, namun tak pernah mengatakan bahwa Akai bohong atau omong-besar. Ayah tak pernah pula mencela apalagi memaki Aka
i. Beliau tetap menerima baik kedatangan Akai dan istrinya. Ibuku pun ramah pada mereka. Hanya aku dan para kawanku meragukan cerita Akai.
\par
\par Cobalah pikir. Bila Akai berdatang ke rumah kami, selalu saja waktunya serba tanggung, misalnya pukul 11.00 dekat jam makan siang, atau pukul 18.00 menjelang makan malam.
Akibatnya kami makan bersama kedua suami-istri itu. Walau ayah belum pulang dari sidang - sidang parlemen DPRS, Akai akan menunggunya dengan sabar Dan aku akan mendengarkan kembali obrolan Akai, yang k
uladeni juga sembari asyik melirik Elly yang rasanya makin hari semakin cantik dalam pandanganku. }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162
Maklum usiaku baru berangkat tujuh-belas, mudah bergetar bila berdekatan dengan wanita cantik harum.
\par
\par Demikianlah, suatu kali Akai berkisah yang agak seram. J
aman revolusi. Pertempuran di sekitar Krawang. Seorang prajurit gerilya, kena tembakan Belanda. Namanya Sadri, kawan Akai sendiri. Lehernya luka parah, menganga karena peluru telah menembus bagian depan. Darah mengalir terus, dan Sadri jadi persoalan. Aka
n
dibawa, digotong, atau ditinggal saja? Pasukan republik yang menurut Akai dipimpinnya, harus segera lari. Aku harus cepat dan tegas mengambil keputusan, tambah Akai. Bagaimana cara "menyelamatkan" Sadri? Dengan mata penuh belas-kasihan dan mohon maaf, Ak
ai sebagai komandan, mendekati Sadri yang bersimbah darah.
\par
\par Akai melanjutkan, saat itulah Sadri dengan suara terputus-putus dan perlahan berkata:
\par "Pak Abubakar, lakukanlah apa yang baik. Segeralah akhiri penderitaan saya ini..." Dengan penuh sesal Akai meletakkan ujung revolver-nya di tentang jantung Sadri. Bunyi "dor" menyelesaikan penderitaan Sadri. Akai beserta pasukannya segera lari dari kejara
n pasukan Belanda.
\par
\par Mendengarkan kisah tersebut, ibuku terlihat ngeri, tetapi Elly, istri Akai, nampak biasa mja. Ayah juga terlihat santai, sedikit senyum menganggukkan kepalanya. Aku yang sejak sekolah rakyat gemar membaca novel, segera ingat kisah begini
Pernah kubaca. Seakan memecah keheningan, Elly berkata pada ayahku:
\par "Alaah ... bang, tak usahlah percaya sama Bang Akai ini."
\par "Ah, kau mana tahu. Ketika aku berjuang,bertempur dulu, kau kan masih kecil..," bela Akai pada kata-kata istrinya.
\par "Dia bohong, bang," ujar Elly pada ayah.
\par "Bang Akai suka berdusta, jangan percaya dia."
\par Mendadak ayah menjawab :
\par "Bukan hanya Akai yang suka bohong, sayapun mungkin lebih suka bohong dibanding Akai."
\par "Mengapa begitu,bang? Rasaku tidak mungkin", saut Elly.
\par "Ya...", kata ayah. "Selama ini saya sering membohongi Akai, sehingga Akai yakin betul bahwa saya percaya semua cerita Akai, padahal itu tidak benar. Kan saya lebih suka bohong daripada Akai," tambah ayah mengakhiri keheranan si cantik Elly.
\par SOBRON AIDIT
\par sastrawan engag\'e9
\par
\par Siapakah Sobron Aidit?
\par Namanya berkaitan erat dengan nama lainnya yang terkenal sebagai politisi. Seorang politisi yang menjadi buruan kekuatan reaksioner di waktu terjadi Razzia Agustus (1951) dan pada akhir hidupnya menjadi korban pembunuhan yang tera
mat keji setelah terjadinya Peristiwa 30 September '65. }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1035\langfe1033\langnp1035\insrsid2712162\charrsid11679629 Politisi itu tak lain kecuali abangnya sendiri : D.N. Aidit, Ketua CC PKI. }{\rtlch \af1\afs28
\ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162 Salah seorang korban dari beratus-ratus ribu korban pembunuhan demi tegaknya rezim Orde Baru.
\par
\par Jika abangnya terkenal sebagai seorang politisi pembela wong cilik, maka Sobron yang dilahirkan 2 Juni 1934 di Belitung (Sumatera Selatan) itu sebagai seorang sastrawan. Pendidikannya dimulai dari H.I.S. sampai Universitas Indonesia Jakarta.
\par
\par Aktivitas secara umum?
\par Sebagai guru di SMA
Utama Salemba dan THHK (1954-1963), Guru Besar Sastra dan Bahasa Indonesia di Institut Bahasa Asing Beijing (1964). Sebagai wartawan Harian Rakyat (1955) dan Bintang Timur (1962). Sebagai pengurus Lembaga Persahabatan Indonesia-Tiongkok bersama prof. Dr.
P
rijono, lalu dengan Djawoto dan Henk Ngantung (1955 - 1958); pengurus Lembaga Persahabatan Indonesia-Vietnam bersama K.Werdoyo dan Nyak Diwan (1960 - 1962); pengurus BAPERKI bersama Siauw Giok-tjan dan Buyung Saleh (1960-1961). Sebagai pendiri "Seniman Se
nen" bersama SM Ardan, Wim-Umboh dll; pendiri Akademi Sastra " Multatuli" bersama Prof. Bakri Siregar (1961-1963) dan akhirnya, salah seorang pendiri..."Restoran Indonesia" di Paris (1982).
\par
\par Kreativitas seni?
\par Sobron mulai mengarang sejak umur 13 tahun. Kara
ngannya yang mula-mula disiarkan yaitu cerpen berjudul "Kedaung" dalam majalah WAKTU Medan 1948. Di Jakarta secara kebetulan tinggal bersama-sama Chairil Anwar, yang berkat bimbingannya minat terhadap kesusastraan kian meluap. Sajak-sajak dan cerpen Sobro
n
dimuat dalam MIMBAR INDONESIA, ZENITH, KISAH, SASTRA (semua di bawah asuhan H.B. Jassin). Di majalah dan Harian SUNDAY COURIER, REPUBLIK, BINTANG TIMUR (BINTANG MINGGU),HARIAN RAKYAT,ZAMAN BARU, KENCANA, SIASAT, MUTIARA, dll. Dan dalam tahun-tahun belaka
ngan ini, Sobron sebagai salah seorang pendukung dan penulis yang aktip bagi usaha terbitan pers alternatip, terutama sekali bagi majalah sastra dan seni KREASI, majalah MIMBAR, majalah opini dan budaya pluralis ARENA.
\par
\par Penyair sekaligus prosais, Sobron leb
ih dikenal sebagai cerpenis. Dua kali sebagai pemenang hadiah sastra: yang pertama dari majalah KISSAH/SASTRA 1955-1956 untuk cerpennya yang berjudul "Buaya dan dukunnya", dan yang kedua dari HR Kebudayaan 1961 untuk cerpennya "Basimah". Buku-bukunya -- k
u
mpulan tulisan bersama maupun individual -- semuanya dilarang beredar oleh Orde Baru: "Ketemu Di Jalan " (kumpulan puisi bersama Ajip Rosidi dan SM Ardan) Balai Pustaka 1955-1956, "Pulang Bertempur" Pembaruan 1959, "Derap Revolusi" (kumpulan cerpen dan no
velet) Pembaruan/Lekra 1961.
\par
\par Sejumlah karya Sobron telah diterjemahkan dalam bahasa-bahasa Russia, Tionghoa, Inggris, Bulgaria, Belanda, Jerman, Prancis.
\par
\par RAZZIA AGUSTUS DAN CERITA-CERITA LAINNYA.
\par Sepatutnyalah seorang sastrawan yang lahir dalam tahun 30-an itu telah mengalami kehidupan yang lika-liku, warna-warni, pahit-getir maupun manis-ranum. Pengalaman, langsung maupun tak langsung, adalah amat berharga bagi kreativitas seninya. Pramoedya tela
h menggarisbawahi hal ini. Begitulah pula Sobron Aidit yang dibuktikan oleh kreativitas seninya sejak muda remaja hingga kini. Seperti tersimak pula dalam bukunya yang terbaru "Razzia Agustus dan cerita-cerita lainnya".
\par
\par Selain sebagai penyair, penulis esse
i dan komentar, Sobron memang "tukang cerita". Cerita-ceritanya erat sekali dengan kenyataan kehidupan sehari-hari, dengan orang-orang dekatnya dengan wong cilik. Dengan yang memihak, membela dan memperjuangkan kehidupan lebih baik bagi wong cilik. Sering
kali diungkapkannya dengan humoristis, juga dengan rasa simpati, kemesraan terhadap yang akrab dan kutukan terhadap pendurhaka atau kebiadaban. Jelujur itu memang wajar dari seorang sastrawan yang sejak semula tergolong "seniman engag\'e9".
\par
\par Menelaah aktivitas-kreativitasnya, jelaslah bahwa Sobron telah turut aktip memberi sumbangan bagi khazanah sastra dan bagi perkembangan bahasa Indonesia.
\par
\par Kucerpen "Razzia Agustus" ini adalah sebagai sumbangannya yang terbaru, dan saya yakin bukan yang terakhir.
\par
\par Sambil menanti kreasi Sobron selanjutnya kepada pembaca saya persilakan.
\par
\par D.Tanaera
\par Bab 112 :
\par Daya Tarik Negeri Kapitalis
\par
\par Hampir tiga minggu saya di Holland selama bulan Juni ini. Banyak kejadian dan berita yang mendunia. }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1035\langfe1033\langnp1035\insrsid2712162\charrsid11679629 Pertandingan perebutan kejuaraan-dunia sepa
kbola se Eropa, dibicarakan dan ditonton orang ratusan juta melalui televisi. Masing-masing orang punya keberpihakannya, punya favoritnya sendiri. Punya idolanya sendiri. }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch
\f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162 Tentang sepakbola ini saja, banyak resto, pertokoan, bar, cafe yang pada sepi, kurang
pelanggan datang karena orang-orang pada asyik nonton bola. Terkadang jalanan yang biasanya ramai, ketika adanya atau dimulainya atau sedang ramai-ramainya pertandingan, orang-orang mengumpul di ruangan tertentu yang ada televisinya, dan bersama-sama, ra
m
ai-ramai nonton pertandingan. Ini makan-waktu mingguan lamanya. Apa ini? Ini juga salahsatu jalan buat cari uang, mengumpulkan uang, mengeduk keuntungan tertentu. Pihak televisi, hotel, pengangkutan, iklan, rumah atau kamar-sewaan, panen uang. Pemasukan k
euangan bagi badan-badan yang memang "tukang cari uang", adalah masa panen yang berlipat ganda. Belum lagi bandar-judi, taruhan, perjudian gelap.
\par
\par Lalu berita besar lainnya yang juga mendunia, sebuah truk-trailer besar ketika akan melewati antara Belanda da
n Belgia, Perancis, buat nyeberang ke Dover, daerah Inggeris, dirazzia, digeledah karena dicurigai. Katanya, ketika akan membayar bea-masuk, petugasnya membayar dengan uang likid, uang kontan. Padahal biasanya orang-orang akan selalu membayar dengan kartu
-
kredit atau cheque atau sejenis kartu-lainnya. Petugas pelabuhan mulai mencurigai trailer itu. Maka segeralah petugas pelabuhan berhubungan dengan polisi setempat, buat memeriksa trailer itu, apa isinya, mengapa begitu aneh cara masuk dan cara bayar ongko
snya.
\par
\par Maka trailer, truk-gandengan itu dibongkar dari belakang, dengan kekerasan dan paksa. Tampak jelaslah, seonggokan manusia bertimbun mati lemas. Setelah dilihat dan dihitung, penumpang truk-gandengan itu ada 60 orang. 58 orang sudah mati kaku, sedangk
an dua orang lagi masih bisa diselamatkan. Dan pada akhirnya dua orang ini diselamatkan dan dengan ketat "dipelihara" buat jadi bukti dan jadi kunci buat membuka rahasia yang menggemparkan itu. 60 orang itu kesemuanya orang Tiongkok, telah begitu jauh mem
b
awakan diri dalam perjalanan yang berliku-liku. Melewati Rusia, Cheko, dan Belanda, buat nyeberang ke Inggeris. Mereka rata-rata telah membayar sampai puluhan ribu dolar AS seorang buat menyeberang dan mencari kerja serta hidup di Inggeris. Mungkin saja s
udah banyak yang masuk Belanda, atau Belgia atau Perancis.
\par
\par Ini sebuah sindikat besar, mafia yang sangat kuat. Berhubungan dengan penjualan dan jual-beli paspor palsu, sogok-menyogok. Kalau memperhitungan uang sogokannya saja, maka dapat diperkirakan, penda
tang atau "para pencari kerja" ini bukanlah orang biasa. Atau yang "memperjual-belikan orang/manusia" ini bukanlah sebagai sindikat atau mafia kelas teri, tapi kelas kakap, bahkan bisa kelas cucut.
\par
\par Mau ke mana mereka? Mau cari kerja dan cari hidup di nege
ri kapitalis. Mengapa? Banyak bukti, sesusah-susahnya dan seberat-beratnya hidup dan bekerja banting-tulang di negeri kapitalis, tetap saja masih bisa hidup, tetap saja masih bisa kirim uang ke negeri leluhurnya, negeri asalnya. Sama saja dengan TKI atau
T
KW yang bekerja di negeri-negeri Arab, Singapura, Hongkong dll. Ditipu, dihisap, ditindas, diperkosa, tetap saja berjubel buat jadi tenaga kerja-kasar di negeri itu. Tokh tetap masih bisa kirim uang ke desa dan kampungnya, dan bahkan ada yang bisa dan mam
pu membangun rumah, rumah gedongan lagi.
\par
\par Apakah mereka tidak tahu, bahwa di negeri kapitalis itu juga bukan main hebatnya penindasan, dan penghisapan, kerja mati-matian, banting-tulang, terkadang tanpa perlindungan-kerja? Mereka tahu, mereka mendengar bahk
an cukup banyak pengalaman dari teman-temannya. Tetapi mereka tidak perduli. Untung-untungan, namanya juga orang cari makan, orang cari hidup. Ini artinya di tanahairnya sendiri sudah sangat sulit buat mencari kehidupan, sangat sulit buat hidup minimum de
n
gan rasa aman dan terlindungi. Sebab kalau wajar-wajar saja, takkan mau mereka menukarkan jiwanya, taruhan nyawanya, dengan sekedar bisa belanja menanggung kehidupan secara minimal saja. Daya tarik kehidupan di negeri kapitalis tampaknya sangat luarbiasa,
biarpun penghisapan dan penindasannya juga luarbiasa. Tetapi tentulah mereka membandingkan, memperhitungkan akan untung-ruginya hidup di antara kedua tanah itu. Tanah-air mereka sendiri dan tanah-air asing, negeri kapitalis itu sendiri.
\par
\par Ketika puluhan tahun atau belasan tahun yang lalu, di mana blok negeri sosialis masih cukup berjaya, maka perbandingan mana yang beratsebelah, yang banyak didatangi orang. Apakah atau banyak mana yang melarikan diri atau masuk menyelundupkan diri, apakah
o
rang-orang dari negeri kapitalis masuk atau melarikan diri ke negeri sosialis, ataukah orang-orang negeri sosialis yang melarikan diri dan masuk ke negeri kapitalis? Tampaknya jauh lebih banyak orang-orang dari negeri sosialis yang melarikan diri dan masu
k
ke negeri kapitalis. Bahkan berani menantang dengan mempertaruhkan nyawa dan jiwaraga, menyeberangi lautan yang paling ganas sekalipun, berani menaiki dan memanjat tembok-Berlin, berani menjadi boat-people segala, berani dan siap mati ditembak. Mengapa s
emua ini?
\par
\par Hanya buat mencari kerja dan kehidupan yang sudah diperhitungkannya akan cukup lebih menguntungkan daripada di negerinya sendiri. Persoalan ini sebenarnya, seharusnya menjadi persoalan negara tertentu yang warganegaranya begitu berani dan nekad h
ijrah ke negeri orang lain. Karena negerinya sendiri sudah tak bisa, tak mampu memberi kehidupan bagi warganegaranya sendiri. Terkadang bukan hanya dari soal keuangan dan perekonomian saja, tetapi cukup banyak karena masalah politik. Tidak ada jaminan kea
m
anan, tidak ada hukum, tidak ada keadilan. Tempat yang paling tidak adil yalah pengadilan dan mahkamah-agung, tempat yang paling banyak korupsi malah di kementerian keuangan, dan bank, pusat-pusat terbasah seperti pabean, imigrasi, bea-cukai, di mana bany
ak uang ke luar-masuk, lalulintas keuangan.
\par
\par Yang paling banyak menderita, kemiskinan, ketidakberdayaan, kemelaratan, adalah orang-orang, penduduk dan rakyat yang samasekali tak punya jalur-hukum, tak punya andalan apapun, baik kenalan maupun keluarganya. M
aka terkadang bisalah dimengerti, daripada mereka hidup tak menentu tanpa tahu kapan akan mati dan kapan akan jadi korban penangkapan, korban penculikan, korban penipuan, apakah mereka akan diam saja, tidak mencari jalan lain?}{\rtlch \af1\afs28 \ltrch
\f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid11679629
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid11679629\charrsid2712162
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162
\par Paris 29 Juni 2000,-PUISI TENTANG KAYA
\par
\par Orang miskin kaya akan harapan
\par Orang kaya sungguh menggunung
\par harta benda rumah dan tanah
\par Timor Timur kaya akan pembunuhan.
\par
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1035\langfe1033\langnp1035\insrsid2712162\charrsid11679629 Suharto - Habibi kaya akan korupsi
\par tapi sangat miskin akan demokrasi
\par RI - Orba - TNI kaya akan pembunuhan
\par tapi sangat miskin akan keadilan.
\par
\par Rakyat Indonesia kaya akan penderitaan
\par kaum atasan, elite, kaya akan penipuan
\par pemimpin kaya akan tipu-daya
\par Aceh - Timor Timur kaya akan korban pembunuhan.
\par
\par Yau, saudaraku, kita sungguh kaya
\par yang satu dengan harapan-harapan
\par doa-doa dan minta-minta
\par yang lain dengan tipu-daya dengan korupsi
\par pembunuhan, penyiksaan, setiap hari, setiap hari.
\par
\par Inilah kekayaan kita
\par yang satu dengan harapan-harapan, angan-angan, cita-citaBerhati-hatilah
\par
\par Jangan dilihat ketika dia jatuh
\par tapi rasakan dan saksikan cakar-cakar
\par merayapi urat-urat kehidupan
\par yang tetap saja masih bersikukuh.
\par
\par Memang dia pandai dan lihay
\par jatuhnya karena ferormasi
\par tapi diam-diam dia turut - ikut
\par menyelinap di barisan reformasi
\par namun demikian yang namanya burung gagak
\par di mana-mana tetap hitam
\par di mana-mana tetap makan bangkai.
\par
\par Kini jadi begitu banyak yang namanya reformasi
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162 ada yang mengandung tebu
\par ada yang mengandung tuba
\par ada yang bermadu
\par ada yang bersida
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1035\langfe1033\langnp1035\insrsid2712162\charrsid11679629 lalu apa itu namanya reformasi
\par kalau tetap saja anti-Cina
\par kalau tetap saja anti-Kristen
\par kalau tetap saja anti-marxis
\par yang padahal semua itu kesatuan tubuh bangsa
\par yang padahal cabang dan ranting serta daun-daun ilmu.
\par
\par Lepaskan tahanan demi kebaikan reformasi
\par tapi yang PRD dan yang "gula 30 sekilo" tunggu dulu
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162 tunggu burung gagak selesai merengguti daging
\par dari tulang-tulang mayat
\par ya, reformasi, kini kau jadi begitu banyak
\par aliran dan tapsiran
\par begitu banyak gagak-gagak berlindung jadi burung gereja
\par beterbangan manis,lucu dan menyenangkan
\par padahal kau tidak lucu,sangat menyebalkan,membencikanBALI - satu
\par
\par Tetap saja yang terlihat
\par yang selalu dulu-dulu
\par bagaikan plat gramofone
\par berputar-putar jalan di tempat.
\par
\par Krismon dan krisnom
\par resto penuh, pasar padat, hotel perang harga
\par orang-orang menjilati es rim
\par pesta babi-guling dan bule-bule
\par bergelamparan berjemur badan
\par dengan susu menggunung menantang.
\par
\par Bule-bule simpang-siur saling senyum
\par jual-beli barang haram
\par ke luar masuk warung tattuage
\par jeprat-jepret ketika ritual agama
\par tiada perduli adat setempat
\par mahapenting : kepuasan mata, hati, dan perut
\par melayu pribumi tak lagi saling hormat
\par berburu duit memang tak perlu ada-beradat.
\par
\par Tertegun diri : inikah Bali
\par yang katanya surgawi di bumi?
\par
\par Seakan Bali bukan lagi milik pribumi
\par bule-bule betapa sudah
\par mengangkangi dan melecehkan budaya luhur
\par di sarang-sarang foya elite
\par rupiah benar-benar anjlok dan luntur
\par sedangkan dollar menjadi raja alat-ukur
\par tampaknya adat dan budaya serta seni
\par seakan terpatung tegak demi dollar.
\par
\par Tampaknya Bali benar-benar campur berbaur
\par entah kepunyaan siapa
\par antara bule dan pribumiBALI - dua
\par
\par Ombak mengalun
\par dan angin silir-silir menjamah
\par pucuk puncak kelapa
\par lalu berderai daun-daun
\par bagaikan gerak memetik senar kecapi,-
\par
\par Dari jauh terdengar merdunyi suling
\par masih berdaya getar : gendang dan gending
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1035\langfe1033\langnp1035\insrsid2712162\charrsid11679629 tiba-tiba saja cacat di mata tua ini
\par terdengar ribut-ribut antara bule
\par karena berebut cewek
\par tak cocok harga lalu menyalahkan pribumi.
\par
\par Semuanya yang dulu-dulu
\par memang masih adaBALI - duapuluh satu
\par
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162 Orang-orang, pejabat-pejabat
\par koran-koran menulis setiap hari
\par tentang Bank Bali, lagi-lagi Bank BaliBALI - sebelas
\par
\par Tekukur - perkutut bernyanyi manggut-manggut
\par beterbangan antara pucuk bougenvil
\par membuka hari menulisi pagi
\par orang-orang siap ke kantor
\par pejabat - pegawai - eksekutif siap
\par dengan bagan-bagan, rencana-rencana korupsi.
\par
\par Pedagang-besar, pedagang-kecil, kakilima, asongan
\par siap dengan rencana paksaan dan bujukan
\par penjaja seks dengan rencana memulas senyuman
\par agar harta kecil sedikit membesar
\par siapa tahu mampu membuka kredit rumah
\par siapa tahu diboyong cowok Eropa.
\par
\par Mentari mulai meninggi
\par berapa dapat hari ini?
\par Resto dan hotel penuh pelanggan
\par sayang sang boss bukan bangsa sendiri
\par orang Bali selalu makan gaji
\par pada bangsa pendatang
\par orang Timor Timur selalu makan gaji dan kena aniaya
\par preman baju-hijau
\par pendatang dari Jawa
\par yang satu wangsa Eropa
\par yang satu orang dewek.
\par
\par Sanur 4 Agustus 1999,-
\par
\par
\par sedang orang-orang Bali di Bali sendiri
\par tak tahu dan tak mengerti
\par mengapa mereka bicara tentang Bank Bali
\par yang orang Bali sendiri tidak ambil perduli.
\par
\par Perkara korupsi?
\par Mungkin obat mujarab
\par hanyalah revolusi
\par juga pesemaian subur demokrasi
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1035\langfe1033\langnp1035\insrsid2712162\charrsid11679629 takkan bersemi tanpa revolusi!
\par
\par Ngurah Rai 13 Agustus 199
\par
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162 tapi hanya semata tinggal
\par remah-remah sisa belaka!
\par
\par Kuta 31 Juli 1999,-
\par
\par kebutuhan perdagangan
\par tak perlu apa dan bagaimana
\par terpenting dan pokok : fulus tetap raja utama.-
\par
\par Nusa Dua 30 Juli 99,-
\par
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1035\langfe1033\langnp1035\insrsid2712162\charrsid11679629 masih juga tetap ingin,masih ingin,masih mau
\par mau terus menunggangi kami
\par bagaikan bandot kebelet-kesemsem,terus masih mau
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162 menghisap,menipu,menghina,dan melecehkan kami
\par padahal katanya kau sudah jatuh
\par ternyata cakar-cakarmu tetap saja masih kukuh,-
\par
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid11679629 11 Juni 1998
\par
\par }{\rtlch \af1\afs28 \ltrch \f36\fs28\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162 yang lain setiap hari bersiasat buat menipu kita,-
\par
\par Paris 13 September 1999,-
\par
\par
\par Erobar, Oktober 1992
\par
\par Paris, Juni 1991
\par }{\rtlch \af1\afs20 \ltrch \f1\fs20\lang1053\langfe1033\langnp1053\insrsid2712162\charrsid2712162
\par
\par
\par }}

Sabtu, 2008 Januari 19

pegiat sastra

Menjelang Kematian Sastra Indonesia

Sastra Indonesia. Sastra yang tumbuh dalam lingkungan masyarakat yang katanya cinta damai, arif, tenggang rasa, dan penyabar. Sastra diproyeksikan kepada sebuah tujuan yang tidak lain merupakan wujud pengkatarsisan diri manusianya.

Menyikapi polemik yang terjadi beberapa bulan terakhir. Konfrontasi yang dilakukan oleh kedua belah kubu, (Taufik Ismail yang dekat kepada semangat anti liberalisme dan Hudan Hidayat yang dekat kepada sisi liberalisme itu sendiri) sudah tidak dapat dikatakan polemik yang etis karena sudah sampai kepada sikap justifikasi, saling hina dan melakukan pembenaran terhadap kelompoknya sehingga tidak mau mendengarkan lagi apa yang dijadikan pendapat orang.

Polemik yang didasari oleh sikap seorang Taufik Ismail yang kecewa terhadap fakta sosial rakyat Indonesia yang dikungkung “syahwat”. Maka, muncullah metafora kritis dari Taufik yang menyatakan bahwa di Indonesia ada semacam “Gerakan Syahwat Merdeka”. Gerakan tanpa komando yang jelas alias gerakan hantu, namun gerakan ini saling bahu-membahu mendekonstruksi moral rakyat sehingga kehidupan rakyat Indonesia tidak lagi bermoral.

Sastra menjadi salah satu lahan yang tidak luput dari tembakan Taufik. Pada poin kelima dalam pidatonya di depan Akademi Jakarta tahun 2006, Taufik mengatakan begini:

“Penulis, penerbit dan propagandis buku syahwat - sastra dan - sastra. Di Malaysia, penulis yang mencabul-cabulkan karyanya penulis pria. Di Indonesia, penulis yang asyik dengan wilayah selangkang dan sekitarnya mayoritas penulis perempuan. Ada kritikus sastra Malaysia berkata: “Wah, pak Taufiq, pengarang wanita Indonesia berani-berani. Kok mereka tidak malu, ya?” Memang begitulah, RASA MALU ITU YANG SUDAH TERKIKIS, bukan saja pada penulis-penulis perempuan aliran s.m.s. (sastra mazhab selangkang) itu, bahkan lebih-lebih lagi pada banyak bagian dari bangsa.”

Sastra Mazhab Selangkang
Propaganda Taufik berhasil membuat para pelaku sastra (penulis sastra, media massa, penikmat sastra) terbengong-bengong. Tentu saja, peluru yang diarahkan lebih tertuju pada para pegiat sastra yang menggarap kelamin atau hubungan perkelaminan dan ditarik garis hubungan itu ke dalam sastra. Peluru yang terpantul-pantul itu, banyak melukai para pegiat sastra tersebut dan meninggalkan segaris dendam.

Tidak bisa dinafikan bahwa serangan balasan yang dilancarkan oleh Hudan Hidayat adalah juga bekas dari luka (dendam) yang dulu ditembakkan atau dalam khasanah Hudan ditikamkan oleh Taufik Ismail. Pada akhir esainya yang berjudul “Sastra yang Hendak Menjauh Dari Tuhannya” yang dimuat di Jawa Pos (6/5/07) Hudan menulis begini:

“…Karena itu, tidakkah yang “tertusuk padaku, berdarah juga padamu”, Tuan Ismail.”

SMS sendiri merupakan hasil kekecewaan yang sangat mendalam (TI) dalam menyikapi banyaknya penulis yang dengan vulgar menuliskan vagina atau penis (kelamin), menggambarkan lekuk-lekuk bentuknya, atau sekedar menuliskan hubungan yang terjadi antara keduanya. Sesuatu hal yang (dulu) dianggap tabu. Tabu, tidak saja untuk diperlihatkan ke sembarang orang, menyebutkan atau menuliskannya saja (dulu) orang Indonesia bukan main begitu malunya. Ibaratnya, ketika mengucapkan atau menuliskan seperti menelanjangi diri sendiri di depan khalayak umum.

Bukan saja TI, tetapi banyak juga pegiat sastra yang merasa risih dengan prilaku yang dianggap destruktif tersebut. Bukan memperkaya, tetapi malah makin memperpuruk Indonesia sebagai negara dengan muslim terbesar, dan wilayah yang paling memegang teguh adat ketimuran. Namun, dimana adat itu dipenjara sekarang?

Bersiaplah Untuk Menghadiri Pemakaman Sastra Indonesia
Polemik yang terjadi antara kubu TI dan HH, merupakan kaitan dari polemik yang juga terjadi di seputaran RUU APP. Mengapa saya bilang polemik tersebut tidak etis? Dalam beberapa tulisan mengenai polemik ini, banyak terdapat kata, kalimat yang cenderung mencetuskan atau menjustifikasi, mengadili lawan. Seperti tulisan TI di Jawa Pos (17/06/07). Dengan sangat kecewa, saya pikir yang ditulis oleh TI bukanlah sebuah esai sastra yang etis. Alih-alih menyimpan sebuah makna semiotik yang dalam bagi pembaca, namun hanya membuat luka (lawan) kembali menganga.

Begitu pula dengan polemik serupa yang terjadi di media Republika. Dari dua tulisan (1/07/07) dan (15/07/07), tidak ada yang mengandung makna dalam yang bisa digali oleh pembaca. Pembaca hanya disuguhkan bacaan (esai) kering dan tidak tertutup kemungkinan perasaan kecewa (seperti yang saya alami) terhadap sastra Indonesia dewasa ini.

Oleh karena itu, sastra Indonesia tinggal menunggu hari kematiannya. Sebab, para pegiatnya hanya mementingkan kepentingan kelompok (ideologi)nya sendiri. Sastra, hanya dicomot sebagai pemanis kata, sebagai pengharum baju namun dicampakkan begitu kadar manis dan harumnya habis. Oh, nasibmu sastra Indonesia. Sastra yang telah dilingkupi penyakit ideologi yang akut. Omong kosong jika Hudan menyatakan novelnya yang berjudul “Tuan dan Nona Kosong” sebagai novel posnovel. Posnovel, berarti bersemangatkan Posmodernisme, dan Posmodernisme tidak mengenal yang namanya ideologi. Ideologi, telah terkubur bersama zaman modern.

Oleh karena itu, berangkat dari perkataan Nietzche, bukan Tuhan saja yang telah “mati”, tapi Sastra Indonesia pun tinggal menunggu hari. Kita tunggu saja. Siap-siap pake baju hitam ya.

Popularity: 28%
Eksplorasi Estetika Sastra (Puisi) Internet
Munculnya beberapa situs sastra di internet belakangan ini ternyata memancing kritik yang cukup serius baik dari para pengamat maupun pegiat sastra itu sendiri. Dinamika di mailing list penyair sendiri ternyata sempat bikin gerah Faruk HT, kritikus sastra dari UGM. Agus Noor yang cerpenis pernah mengungkapkan kekecewaannya terhadap karya-karya cerpen internet yang terpajang di situs www.cybersastra.net. Ahmadun Yosi Herfanda di Republika (Minggu 29 April 2001) juga setidaknya mengungkapkan kegelisahan yang sama menanggapi akan diluncurkannya kompilasi karya puisi internet (cyber) oleh Yayasan Multimedia Sastra dalam waktu dekat ini.

Kegelisahan utama yang muncul ialah seputar estetika sastra di internet yang belum beranjak dari tradisi sastra di medium konvensional (cetak). Kritik yang paling sering muncul berkaitan dengan sastra (di) internet ini ialah bahwa para pencipta sastra masih memanfaatkan internet sebatas medium saja. Artinya internet hanya dipakai untuk memindahkan karya-karya sastra dari medium kertas ke bentuk digital. Fungsi dokumentasi inilah semata-mata yang paling populer dimanfaatkan. Sementara itu kemungkinan-kemungkinan yang disediakan oleh teknologi internet belum digali apalagi dimanfaatkan oleh para sastrawan cyber dalam pencarian estetika baru. Ahmadun bahkan sempat menggagaskan secara lebih teknis mengenai estetika puisi di internet dari segi presentasi karya, antara lain pemanfaatan latar layar, suara dan efek-efek audio-visual lainnya. Agus Noor hanya menyatakan kekecewaannya tanpa menawarkan gagasan baru. Kelihatannya, sejauh penglihatan saya, baik kreator maupun kritikus sastra masih gagap menyikapi kehadiran teknologi internet ini baik semata sebagai medium maupun sebagai lahan eksplorasi estetik baru. Seringkali saya pikir harapan-harapan yang disampirkan di pundak binatang baru bernama internet ini masih terlalu muluk dan terus terang masih agak jauh dari realistis.

Dalam obrolan singkat saya lewat email dengan Eka Kurniawan, penggagas dan pengelola situs www.bumimanusia.or.id, pernah kami singgung mengenai sastra internet ini. Dari obrolan amat singkat itu saya menangkap bahwa sastrawan internet mesti mencari terobosan estetik yang baru dengan memanfaatkan kemungkinan-kemungkinan yang dibawa oleh teknologi ini. Pencarian estetik bukan sekedar memanfaatkan kecepatan transfer informasi. Dalam konteks internet, estetik di sini akan berarti ungkapan estetik audio-visual pada layar monitor dan pengeras suara di mesin komputer kita.

Saya hanya ingin mengingatkan bahwa gagasan-gagasan estetik yang dipancing oleh Ahmadun maupun Faruk itu memang sangat menarik pada aras konsep, tetapi masih teramat repot diaplikasikan dalam praktek. Sejauh saya amati, para pegiat sastra, baik yang sudah dikenal luas maupun pendatang baru yang mengirimkan karya-karya mereka ke mailing list penyair atau ke redaksi cybersastra.net, mengirimkan karya-karya mereka karena alasan kecepatan (baca: sifat instan) internet. Kertas digital. Hal ini disebabkan karena pengetahuan internet mereka memang masih sebatas memanfaatkan fasilitas-fasilitas internet yang paling populer: email dan website.

Eksplorasi estetik sebagaimana dimaksud oleh Ahmadun itu jelas membutuhkan keahlian seorang perancang website atau bahkan seorang programmer. Akibatnya proses kreatif akan menjadi sebuah proses kolaborasi yang membutuhkan banyak waktu, tenaga dan yang jelas biaya, kecuali sastrawan bersangkutan juga mengantongi ilmu perancangan website dan pemrograman untuk internet yang saya yakin hanya ada sedikit. Pada tahap ini jelas ke-instan-an internet menjadi jauh berkurang. Penggunaan gambar-gambar ilustrasi, latar suara, gambar bergerak, efek tipografi berkedip-kedip, dan lain-lain membutuhkan pengetahuan teknis yang tidak semuanya disediakan oleh perangkat-perangkat lunak instan yang tersedia di pasaran. Beberapa efek bahkan membutuhkan kemampuan menuliskan bahasa pemrograman seperti JavaScript, Java Applet, Visual Basic, atau kemampuan rancang grafis elektronik semacam Flash dan beberapa aplikasi multimedia lainnya. Karya seperti ini jelas merupakan suatu proyek besar dan relatif mahal, padahal daya tarik utama internet ini bagi para sastrawan cyber justru adalah sifatnya yang instan dan murah.

Kemungkinan yang paling realistis pada hemat saya adalah penggalian estetik dalam bahasa ungkap. Eksplorasi estetik berbahasa inilah yang menurut saya sebenarnya perlu lebih dihayati oleh para pegiat sastra siapa saja dan ini jelas bukan monopoli sastrawan internet. Kebutuhan atas penggalian estetika baru pada dasarnya adalah kebutuhan pengarang maupun pegiat seni pada umumnya yang universal sifatnya. Pencarian estetik semata untuk membedakan diri (baca: sastra internet) dari sastra konvensional (cetak) bagi saya terdengar naif. Internet bagi saya tetap hanyalah sebuah medium dengan kelebihan maupun kekurangannya sendiri. Ia tak lebih hebat atau buruk debanding media konvensional lainnya. Ia menawarkan kekhasannya sendiri sebagaimana media konvensional dengan kekhasannya sendiri. Internet tak akan menggantikan media cetak karena memang ada beberapa hal di mana keduanya tak bisa saling menggantikan.

Seorang teman penyair menyatakan dirinya tak akan mengirimkan karya-karya puisinya ke media cetak. Dari segi estetik karya-karyanya tak beda dengan karya-karya penyair “koran”. Kegigihannya untuk bertahan di medium internet semata karena alasan yang lebih bersifat politis. Kebebasan tanpa birokrasi yang ditawarkan internet tidak dijumpai di media konvensional yang sering menjadi baju ukur pengakuan (baca: penobatan) seseorang sebagai penyair atau sastrawan betulan. Rasa kebebasan berekspresi ini ternyata amat berpengaruh bagi kawan penyair tersebut dalam berkarya. Ia dengan enak menulis puisi dalam gaya ungkap dan bahasa apa pun yang dia inginkan. Puisi-puisinya banyak yang ditulis dalam bahasa Indonesia, Inggris, bahkan Banjar. Beberapa puisinya dalam bahasa Inggris bahkan telah dimuat di beberapa situs dan forum diskusi puisi internasional. Buat dia internet adalah sebuah taman bermain (baca: taman sastra) yang tanpa batas, tanpa sekat. Kawan ini bahkan menyebut situs pribadinya “kamar sastra”. Tentu yang dia maksud bukanlah kamar berbatas empat bidang dinding atau sekian kolom di halaman surat kabar.

Kebebasan berekspresi ini juga merupakan keunggulan penting internet, meskipun bagi sekalangan pengamat justru membuat internet tampak seperti “truk besar” atau bahkan “tong sampah” bagi karya-karya yang ditolak oleh redaktur koran. Komentar yang terdengar agak sinis begini muncul karena mereka masih berpegang pada nilai-nilai estetik konvensional yang nota bene dibentuk oleh media cetak selama ini. Saya sendiri berkeyakinan bahwa justru dengan menjadi “truk sampah yang besar, amat besar” ini karya-karya dan pencipta-penciptanya bisa saling berkomunikasi dan sangat mungkin dari sana akan muncul kejutan-kejutan estetik baru.

Sastra internet adalah sebuah proses. Ia tumbuh, ia jatuh bangun, ia bermutasi, berselingkuh dengan leluasa!


*) Tulisan ini juga dimuat di Harian Republika (Minggu 20 Mei 2001) dengan judul Soal Estetika Sastra Internet
Oleh: Herman RN
Sebelum saya bicara di ruang ini, terlebih dahulu saya hendak menyampaikan kepada sidang pembaca bahwa suara ini bukan suara pembelaan, apalagi kemarahan terhadap saudara Mustafa Ismail yang telah melebarkan polemik pembicaraan sastra kita (hal yang bagus). Tulisan ini sekedar hendak membuka wacana diskusi kita terhadap geliat sastra kita (Aceh) dewasa ini. Semoga di ruang ini kita bisa berdiskusi demi perkembangan sastra kita akan datang.
Sejak awal 2007, setiap Minggu, Serambi Indonesia memuat artikel-artikel tentang sastra di kolom opini. Kita tentu masih ingat hari Minggu pertama di bulan Januari tahun ini, wacana sastra kita dibuka oleh Mustafa Ismail. Saya tidak mengulang kembali apa yang sudah dibicarakan Mustafa waktu itu, karena memang sudah saya cerdasi di Minggu ke dua bulan Januari. Kemudian Minggu ke tiganya, Cut Januarita, seorang pegiat sastra yang mengajar di MAN model Banda Aceh, juga memberikan opini dia menyangkut hal yang sama.
Tak cukup sampai di situ, ternyata Mustafa kembali menggugah wacana kita agar mau berdiskusi di ruang ini. Tulisan dia yang dimuat Serambi, 27 Januari 2007 telah melahirkan desas-desus di beberapa teman-teman. Ada yang beranggapan bahwa kami (saya dan Mus) sedang tak cocok. Jadi, tulisan ini juga berupaya meluruskan image miring tersebut. Saya dan Mustafa bukan sedang bertengkar, tapi berdiskusi. Perbedaan pendapat tentu hal yang wajar dalam diskusi.
Pertama, saya hendak meluruskan kegelian Mustafa yang sudah “tergelitik kecerdasan saya”. Dalam artikelnya itu Mus membantah kalau dia sedang gamang, sebab tulisan saya sebagian besar mendukung opini dia.
Kata “Mencerdasi kegamangan Mustafa” bukanlah denotasi bantahan terhadap apa yang sudah dipaparkan Mus, tetapi bisa saja sejalan pola pikiran dia, meski masih ada sedikit perbedaan, itu adalah hal wajar, namanya saja diskusi. Diskusi dilakukan untuk menyamakan persepsi, bukan ingin selalu tampil beda.
Saya tidak menyalahkan Mus jika dia berpendapat bahwa tulisan saya 14 Januari 2007 itu mendukung pernyatan dia. Saya hanya hendak mengatakan, bahwa bukan Mus saja yang mengirimkan surat pembaca ke Harian Serambi. Banyak orang yang mengirimkan surat ke Droe keuDroe meminta agar dibuka kembali ruang budaya di Serambi, hanya saja kebetulan surat Mus yang dimuat. Itu bukan berarti saya sudah mencaplok pemikiran Mus untuk tulisan saya. Kesamaan pola pemikiran hanya suatu kebetulan, karena barangkali kita memang sedang sama-sama gelisah melihat polemik sastra di Nanggroe ini. Dan ternyata kegelisahan itu tidak hanya dialami oleh dua orang. Sangat banyak orang yang mengalami gelisah yang sama; merasa ada sesuatu yang dulu jadi santapan mingguan, kini telah hilang di mata mereka, yaitu ruang budaya di Serambi Indonesia.
Dalam artikel terdahulu sudah saya jelaskan, bahwa Zufikar Sawang pun yang sebagai anggota DPRD sekaligus sebagai orang Dewan Kesenian Banda Aceh turut menyurati Serambi Indonesia. Beberapa kali saya sempat membaca surat pembaca di Serambi yang isinya meminta kembali membuka ruang budaya. Surat itu pernah saya baca dari orang-orang yang tinggal di luar Banda Aceh. Maaf, saya lupa tanggal berapa surat itu dimuat. Yang jelas banyak orang yang mengalami kegamangan melihat perkembangan sastra di Aceh. Kebetulan saya mengambil contoh surat Zulfikar Sawang, karena surat itu merupakan salah satu hasil kongres kesenian se-Nanggroe Aceh Darussalam.
Hilangnya Ruang Ekspresi
Dalam suatu bincang-bincang di warung kopi, gelisah sastra yang dirasakan masyarakat Aceh bukan hanya karena hilangnya ruang budaya di SI, tetapi juga kerinduan terhadap kolom Apet Awee di Harian yang sama. Semangkatnya Hasim KS, tak ada lagi cerita yang mengangkat hal biasa dalam kehidupan menjadi bergaya kocak penuh sindiran dengan hadih maja yang sarat nasehat. Siapa yang bisa menggantikan Phang dan Polem yang berkharakteristik asli orang Aceh dalam Apet Awee tersebut?
Hilangnya Maskirbi dalam bencana mahadahsyat akhir 2004 lalu juga membuat orang-orang gelisah akan kelanjutan sastra kita. Sampai saat ini, masih ada keraguan kalau-kalau tak ada lagi yang bisa ‘Menari dalam Sunyi’ (Puisi Maskirbi; Tarian Sunyi). Tak lama kemudian, tahun kemarin, seorang lagi seniman besar Aceh meninggal dunia, Tgk. Adnan Pmtoh. Meski beliau masih meninggalkan murid dan teman-temannya yang juga bisa bergaya Pmtoh, namun kegelisahan itu tetap dirasakan sebagian seniman Aceh. Oleh karena, sampai saat ini belum kelihatan di permukaan pengganti-pengganti seniman-seniman itu. Yang saya sebutkan ini hanya segelintir, masih ada lain yang juga hilang dari mata kita, misalkan saja yang tinggal di daerah pelosok. Pernah salah seorang pesandiwara radio Aceh era 80-an, Ismail Kakek berujra, “Sayangi kami, kami tak ada tempat untuk berkreativitas.”
Jika kita berbicara masalah ruang ekspresi, siapa yang harusnya dipersalahkan? Ruang budaya di koran-koran lokal merupakan salah satu ruang ekspresi. Ke mana generasi penerus harus mencarinya saat ini? Sebab koran bukanlah milik mereka, parapegiat seni/ sastra, akhirnya wajar jika tak kelihatan geliat calon sastrawan itu.
Mustafa baru mengakui seseorang itu layak disebut sastrawan jika sudah beberapa kali menembus koran nasional. Bahkan Mus tidak berani menyebut dirinya sebagai sastrawan, barangkali dia malu dan merasa belum pantas. Baik juga etikat dia yang merendah itu. Tetapi pertanyaannya sekarang, apa yang menjadi standar seseorang bisa disebut sebagai sastrawan? Apakah karya seseorang itu harus dimuat dulu oleh koran nasional setiap Minggu? Lantas, yang selalu mengirimkan karnyanya, tapi tak pernah dimuat? Atau yang hanya mampu bergiat di daerah karena keterbatasan satu dan lain hal, tak patut kita beri gelar sastrawan?
Mus menyebut hal itu sebagai potensi sastra, artinya mereka adalah calon sastrawan. Andai karya mereka tak pernah dimuat sekali jua di koran nasional, artinya orang tersebut calon yang gagal jadi sastrawan (seperti Pilkada saja). Jadi, yang selalu menulis dan bergiat di daerahnya tak dapat dikatakan sebagai pegiat sastra (sebutan saya terhadap sastrawan), demikian maksud Mustafa.
Perlu diketahui, di negara ini belum ada sekolah atau Perguruan Tinggi yang jika mahasiswanya lulus diberi gelar sastrawan. Gelar sastrawan merupakan predikatif yang diberikan orang lain melihat hasil yang sudah dikerjakan seseorang. Lulusan Magister Sastra sekalipun belum tentu bisa dikatakan sebagai sastrawan jika dalam tindakan dia hanya bisa berdiri dalam kelas. Artinya, gelar “Sastrawan” merupakan pengakuan orang lain. Jadi, konyol memang kedengarannya apabila ada seseorang mengakui dirinya sebagai sastrawan sementara orang lain tidak pernah mengaku.
Mengenai pertanyaan Mustafa tentang “Siapa saja nama baru dari Aceh yang muncul di koran nasional”, saya memang tak dapat menunjukkan banyak. Tetapi jika dikatakan bahwa anak Aceh takut berlaga di luar, saya kurang sepakat. Sekali lagi saya katakan, anak-anak Aceh sekarang sedang mencoba menembus koran nasional, kebetulan Ali Muddin yang baru mampu menunjukkannya. Bukan berarti yang lain takut bersaing, barangkali mereka belum seberuntung Ali. Jika kurang percaya, silakan tanyakan sendiri pada anak muda Aceh yang sudah ikut pelatihan menulis. Barangkali mereka malu mengaku, karena karyanya belum dimuat. Kasus ini pernah saya temukan dilapangan.
Dalam suatu perlombaan, beberapa orang teman mengaku tidak mengirimkan naskahnya ke sana. Kebetulan saya kenal dekat dengan dewan juri dan panitia lomba tersebut. Di sana tsaya temukan karnya teman-teman tadi. Mereka malu mengaku mengirim karya karena tidak terpilih sebagai pemenang. Kasus ini tentu bisa juga kita bawa ke koran nasional. Tidak tertutup kemungkinan anak muda Aceh malu mengakui mengirimkan naskahnya sebelum koran memuatnya. Jika koran sudah memuatnya, nanti mereka akan mengaku sendiri.
Persoalan kedekatan dengan redaktur yang ditanyakan Mus, akan saya coba luruskan. Kedekatan dengan redaktur bukan berarti harus kenal dekat, satu kampung atau harus teman akrab, tetapi perkenalan dengan redaktur bisa juga lewat karya. Misalkan kita mengirim karya ke koran, lalu meminta tanggapan dari redaktur, berharap agar redaktur mau membalas surat kita dan mengatakan kekurangan dalam karya tersebut. Ini merupakan salah satu menjalin kedekatan dengan redaktur.
Semoga tulisan ini tidak menjawab sepenuhnya kegelian Mustafa dan teman-teman, agar diskusi ini tidak putus hingga mimpi kita dapatkan.

Penulis, Mahasiswa FKIP PBSID Unsyiah.
Peminat masalah pendidikan dan sastra,
Pegiat kebudayaan di Gemasastrin dan Teater Nol
ORANG-ORANG YANG MENYIMPAN API DALAM KEPALANYA
Oleh: Nanang Suryadi
Dia, seorang anak muda yang tak mau disebut namanya, mencoba mempertanyakan hal-hal yang selama ini telah mapan, mungkin dapat disebut juga sebagai orang yang antikemapanan. Adakah telah merasuk dalam benak kepalanya apa yang disebut orang sebagai dekunstruksi (sebuah ajaran dalam wacana postmodernisme) dan ia latah ikut-ikutan melakukannya?
Sepertinya tidak, jika disebut latah ikut-ikutan, ia adalah orang yang mencoba sadar terhadap pilihan-pilihan hidupnya. Salah satu yang paling disukainya, dalam perjalanan hidupnya selama ini, adalah menelaah sejarah. Baginya kesadaran terhadap sejarah harus dimiliki, agar tak terjadi kesalahan-kesalahan yang menimpa umat manusia pada masa lalu tidak terjadi lagi pada masa sekarang atau masa mendatang.
Sebagai seorang anak yang dilahirkan pada masa orde baru, dia tidak mengalami hiruk pikuk pergelutan politik yang sering diceritakan oleh orang-orang tua serta buku-buku yang wajib dibacanya di sekolah menengah atau pada penataran-penataran. Kata orang, pada masa lalu telah terjadi peristiwa yang teramat carut marut, penuh kekerasan yang mengalirkan darah dan airmata. Dia adalah anak yang dibesarkan masa pembangunan orde baru, yang tak pernah menyaksikan atau merasakan pahit getirnya perjuangan revolusi 1945, serta kejadian-kejadian yang menyusul setelah itu, semacam Agresi Militer I dan II, Persidangan Konstituante, Peristiwa DI TII, Peristiwa PRRI-Permesta, Peristiwa pengkhianatan G30S PKI yang gagal serta disusul dengan runtuhnya rezim orde lama yang tidak menjalankan lagi Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, serta masih banyak lagi peristiwa yang hanya dapat didengar dari para orang tua dan dibacanya dari buku-buku sejarah.
Dia, seorang mahasiswa pada tahun 90-an pada sebuah universitas terkemuka di negeri ini, dengan pikiran-pikiran linear pada awal memasuki perkuliahan, berbekal pesan dari orang tua agar cepat lulus dengan nilai terbaik.Tapi apa mau dikata, sepertinya bukan salah bunda mengandung, Dia, yang memang sejak kecil menyukai dongeng-dongeng sejarah serta rajin membaca, ditambah lagi sedikit kemampuan menulis dan berrorganisasi (yang didapatnya pada sekolah menengah) tergoda untuk mencemplungkan diri pada sebuah arena permainan yang selama ini hanya dikenalnya dari buku-buku sejarah. Pada awalnya dia, yang menonjol bakat kepemimpinannya diajak mengikuti sebuah organisasi mahasiswa ekstra kampus, dan mulailah perjalanan hidupnya diwarnai dengan berbagai hal, dan munculah kembali pertanyaan-pertanyaannya tentang sejarah. Kembali ia tergoda untuk meragukan berbagai hal yang diyakininya selama ini sebagai sebuah keyakinan sejarah yang tak dapat diganggu gugat. Dia membaca berbagai buku serta media massa dengan begitu lahapnya, tanpa memperdulikan dari mana sumber tulisan itu. Dia teramat lapar, ingin dilahapnya semua informasi yang didapatnya, karena dengan begitu, menurutnya akan didapatkan sebuah keseimbangan, sebuah keadilan dalam menilai segala sesuatu.
************

Berbicara dengannya seperti berbicara dengan sejarah yang berlalu lalang di depan mata. Referensi tentang berbagai hal, sepertinya telah dikuasainya dengan sangat mengagumkan. Janganlah lagi jika ditanya tentang gerakan mahasiswa, yang dapat diceritakan dan dianalisisnya secara luar biasa, tentang berbagai hal diluar itu pun seperti filsafat, seni, agama dan masih banyak lagi akan dibahasnya, dari berbagai sudut latar belakang sejarah.
Ada satu hal yang mungkin merupakan kekurangan (atau kelebihannya barangkali), selama ini aku tak melihat ada seorang wanitapun yang menjadi orang istimewa disampingnya atau sebutlah pacar atau kekasih yang menjadi tumpahan perasaan dan perhatiannya. Sepertinya ia memperlakakukan semua orang baik lelaki maupun perempuan dengan perlakuan serta perhatian yang sama. Ah, itu kan urusan dia ya? Mau punya pacar atau tidak, itu kan tidak ideologis, katanya suatu ketika. (Ha...ha.. aku sering ingin tertawa sendiri jika mendengar argumentasinya, sambil menjabarkan tentang segala hal tentang cinta, menurut Erich Fromm, Sigmund Freud, Gibran serta penyair-penyair romantis yang dikenalnya lewat buku-buku, dan menyimpulkannya sendiri dengan muara kepada dirinya sendiri. Dasar! ).
Boleh dibilang, Dia adalah sosok manusia yang humanis yang menempatkan cinta sebagai sebuah wacana universalitas, dan kehidupan manusia demikian penting sehingga harus diberi makna, sesuai kodratnya. Dia akan teramat marah, ketika ketidakadilan nampak di depan matanya. Sebagai seorang aktivis mahasiswa yang mengetahui seluk beluk intrik politik dan permasalahan dalam masyarakat, lengkap dengan teori-teori yan